Perusahaan Pengemplang Pajak di Bantul Akhirnya Didenda Rp93 Miliar
loading...
A
A
A
BANTUL - Wajib pajak asal Bantul didenda puluhan miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul. Pasalnya, wajib pajak ini mengemplang atau tidak membayar kewajibannya.
Melalui putusan nomor perkara 241/Pid.Sus/2022/PN Btl yang sempat tertunda, hari Senin (6/2/2023) kemarin majelis hakim menetapkan vonis bersalah terhadap terdakwa korporasi pengemplang pajak dengan inisial PT PJM di Bantul.
Majelis Hakim PN Bantul yang diketuai oleh Kurniawan Wijonarko menyatakan terdakwa korporasi PT PJM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. PT PJM dengan sengaja menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
Majelis Hakim PN Bantul memvonis PT PJM dengan denda sebesar dua kali jumlah pajak terutang yaitu senilai Rp93,56 miliar. Putusan hakim juga menyebutkan bahwa jika terdakwa tidak membayar denda dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda miliknya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar denda.
Baca juga: Terkait Kasus Tabrak Lari, Kapolres Sragen Tegaskan Tidak Ada Pengeroyokan
Plt. Kepala Kantor Wilayah DJP DIY Slamet Sutantyo menyebut sejarah panjang terungkapnya kasus tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh PT PJM berawal dari penyidikan yang dilaksanakan oleh tim penyidik Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
"Sinergi yang terjaga antara Kanwil DJP DIY, Kepolisian Daerah (Polda) DIY, dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY serta didukung dengan kegiatan forensik digital membuahkan hasil,"papar dia.
Menurutnya, kasus penyidikan terhadap PT. PJM telah dinyatakan lengkap (P-21) pada 13 September 2022 dan telah dilimpahkan ke Jaksa pada 22 September 2022 yang lalu. Pengenaan tersangka pada PT PJM merupakan hasil penyelidikan pidana pajak dengan tersangka korporasi yang pertama kali dilakukan oleh PPNS Kanwil DJP DIY.
Selain itu, sebagai jaminan untuk pemulihan kerugian pada pendapatan negara, tim penyidik Kanwil DJP DIY juga telah berhasil menyita beberapa aset milik PT PJM berupa kendaraan merek Lexus beserta BPKP, simpanan di Bank senilai Rp868 juta, uang tunai senilai Rp11 miliar, beberapa mata uang asing, dan deposito berjangka.
"Sesuai dengan putusan hakim, aset-aset milik terdakwa tersebut disita untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengurang pembayaran denda,"terangnya.
Melalui putusan nomor perkara 241/Pid.Sus/2022/PN Btl yang sempat tertunda, hari Senin (6/2/2023) kemarin majelis hakim menetapkan vonis bersalah terhadap terdakwa korporasi pengemplang pajak dengan inisial PT PJM di Bantul.
Majelis Hakim PN Bantul yang diketuai oleh Kurniawan Wijonarko menyatakan terdakwa korporasi PT PJM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. PT PJM dengan sengaja menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
Majelis Hakim PN Bantul memvonis PT PJM dengan denda sebesar dua kali jumlah pajak terutang yaitu senilai Rp93,56 miliar. Putusan hakim juga menyebutkan bahwa jika terdakwa tidak membayar denda dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda miliknya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar denda.
Baca juga: Terkait Kasus Tabrak Lari, Kapolres Sragen Tegaskan Tidak Ada Pengeroyokan
Plt. Kepala Kantor Wilayah DJP DIY Slamet Sutantyo menyebut sejarah panjang terungkapnya kasus tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh PT PJM berawal dari penyidikan yang dilaksanakan oleh tim penyidik Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
"Sinergi yang terjaga antara Kanwil DJP DIY, Kepolisian Daerah (Polda) DIY, dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY serta didukung dengan kegiatan forensik digital membuahkan hasil,"papar dia.
Menurutnya, kasus penyidikan terhadap PT. PJM telah dinyatakan lengkap (P-21) pada 13 September 2022 dan telah dilimpahkan ke Jaksa pada 22 September 2022 yang lalu. Pengenaan tersangka pada PT PJM merupakan hasil penyelidikan pidana pajak dengan tersangka korporasi yang pertama kali dilakukan oleh PPNS Kanwil DJP DIY.
Selain itu, sebagai jaminan untuk pemulihan kerugian pada pendapatan negara, tim penyidik Kanwil DJP DIY juga telah berhasil menyita beberapa aset milik PT PJM berupa kendaraan merek Lexus beserta BPKP, simpanan di Bank senilai Rp868 juta, uang tunai senilai Rp11 miliar, beberapa mata uang asing, dan deposito berjangka.
"Sesuai dengan putusan hakim, aset-aset milik terdakwa tersebut disita untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengurang pembayaran denda,"terangnya.