Dinsos Ajukan Santunan untuk Keluarga Pasien Covid-19 yang Meninggal
loading...
A
A
A
MAROS - Dinas Sosial Maros , memberikan sekitar 10 surat rekomendasi bagi warga Maros yang meninggal dunia karena terkonfirmasi Covid-19 , agar bisa mendapat santunan dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Surat rekomendasi ini akan digunakan ahli waris untuk mendapatkan santunan sebesar Rp15 juta dari Kemensos. Sebelumnya Pemerintah pusat telah mengeluarkan Surat Edaran Kementerian Sosial RI Nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020, tentang Penanganan Perlindungan Sosial Bagi Korban Meninggal Dunia Akibat Covid-19 .
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Maros Prayitno mengatakan, dari 21 pasien Covid-19 di Maros yang meninggal, baru sekitar 10 orang yang sudah mengajukan pemberkasan. Sehingga baru 10 juga rekomendasi yang dikeluarkan. Nantinya 10 rekomendasi ini akan diserahkan ke dinsos provinsi untuk selanjutnya proses pencairannya.
Dia menjelaskan, kurangnya ahli waris yang mengajukan surat rekomendasi dikarenakan ketidaktahuannya tentang adanya bantuan dari Kementerian Sosial.
"Memang ada bantuan bagi pasien Covid-19 yang meninggal dunia. Tapi tidak melalui kami. Kami hanya memberikan rekomendasi keluarga mereka. Rekomendasi ini pun berisikan terkait pembenaran bahwa yang bersangkutan meninggal karena terpapar Covid-19," jelasnya kepada wartawan, Kamis, (21/01/2021).
Dia menambahkan, sebelum mengajukan permohonan santunan kematian, maka ahli waris harus menyiapkan, fotokopi kartu keluarga (KK) korban dan ahli waris, fotokopi KTP korban dan ahli waris, fotokopi surat keterangan meninggal dunia dari rumah sakit atau puskesmas (legalisir) atau kutipan akte kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (legalisir).
Termasuk surat keterangan bahwa korban meninggal terinfeksi Covid-19 dari Dinas Kesehatan kabupaten/kota setempat.
"Setelah semua berkasnya lengkap, barulah kami memberikan surat rekomendasinya dan mereka bisa membawa langsung ke Dinsos Sulsel . Proses pencairannya langsung ke rekening ahli waris masing-masing," ungkapnya.
Sementara itu Bupati Maros HM Hatta Rahman mengatakan, pihaknya belum menerima surat edaran dari Kementerian Sosial terkait dana santunan bagi pasien Covid-19 yang meninggal dunia tersebut. Meski begitu, sekiranya memang ada surat edaran untuk pemberian santunan, maka dia meminta kepada ahli waris untuk mengurus berkasnya.
Surat rekomendasi ini akan digunakan ahli waris untuk mendapatkan santunan sebesar Rp15 juta dari Kemensos. Sebelumnya Pemerintah pusat telah mengeluarkan Surat Edaran Kementerian Sosial RI Nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020, tentang Penanganan Perlindungan Sosial Bagi Korban Meninggal Dunia Akibat Covid-19 .
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Maros Prayitno mengatakan, dari 21 pasien Covid-19 di Maros yang meninggal, baru sekitar 10 orang yang sudah mengajukan pemberkasan. Sehingga baru 10 juga rekomendasi yang dikeluarkan. Nantinya 10 rekomendasi ini akan diserahkan ke dinsos provinsi untuk selanjutnya proses pencairannya.
Dia menjelaskan, kurangnya ahli waris yang mengajukan surat rekomendasi dikarenakan ketidaktahuannya tentang adanya bantuan dari Kementerian Sosial.
"Memang ada bantuan bagi pasien Covid-19 yang meninggal dunia. Tapi tidak melalui kami. Kami hanya memberikan rekomendasi keluarga mereka. Rekomendasi ini pun berisikan terkait pembenaran bahwa yang bersangkutan meninggal karena terpapar Covid-19," jelasnya kepada wartawan, Kamis, (21/01/2021).
Dia menambahkan, sebelum mengajukan permohonan santunan kematian, maka ahli waris harus menyiapkan, fotokopi kartu keluarga (KK) korban dan ahli waris, fotokopi KTP korban dan ahli waris, fotokopi surat keterangan meninggal dunia dari rumah sakit atau puskesmas (legalisir) atau kutipan akte kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (legalisir).
Termasuk surat keterangan bahwa korban meninggal terinfeksi Covid-19 dari Dinas Kesehatan kabupaten/kota setempat.
"Setelah semua berkasnya lengkap, barulah kami memberikan surat rekomendasinya dan mereka bisa membawa langsung ke Dinsos Sulsel . Proses pencairannya langsung ke rekening ahli waris masing-masing," ungkapnya.
Sementara itu Bupati Maros HM Hatta Rahman mengatakan, pihaknya belum menerima surat edaran dari Kementerian Sosial terkait dana santunan bagi pasien Covid-19 yang meninggal dunia tersebut. Meski begitu, sekiranya memang ada surat edaran untuk pemberian santunan, maka dia meminta kepada ahli waris untuk mengurus berkasnya.
(agn)