Kasus Covid-19 Meningkat, Pemkab Maros Berencana Terapkan Jam Malam
loading...
A
A
A
MAROS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros berencana menerapkan pembatasan jam malam . Langkah ini diambil pemerintah melihat kasus konfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Maros yang terus meningkat.
Dari data kasus positif Covid-19 Sabtu 16 Januari, angka tertinggi kasus per harinya mencapai 80. Data ini diungkap langsung Bupati Maros, Hatta Rahman .
"Hasilnya ternyata banyak klaster keluarga , acara, tahun baru dan liburan. Sehingga setelah mempelajari itu, untuk acara keluarga dibatasi tidak boleh pernikahan malam, hanya siang hari. Tapi diwajibkan menyiapkan sarana protokol kesehatan Covid-19 dan undangan dibatasi," paparnya, Selasa (19/1/2021).
Tidak hanya itu, Bupati juga mengimbau agar kegiatan pengajian untuk sementara waktu ditiadakan. "Atau jika tetap mau digelar bisa dengan menghadirkan jumlah (peserta) terbatas atau lewat daring," paparnya.
Dia juga mengatakan, kalau saat ini pihaknya berencana menerapkan pembatasan operasional mal, rumah makan atau restoran, warung kopi dan kafe.
"Jadi selain penerapan Peraturan Daerah (Perda) Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 , kita juga akan memberlakukan pembatasan operasional mal, rumah makan, warung kopi. Jam operasionalnya hanya pukul 20.00 Wita," jelasnya.
Sekadar diketahui, hingga saat ini jumlah kasus konfirmasi positif di Maros sudah mencapai 1.249 kasus, dengan jumlah kasus aktif 259, sembuh 969 kasus atau sekitar 77,6 persen.
Dari data kasus positif Covid-19 Sabtu 16 Januari, angka tertinggi kasus per harinya mencapai 80. Data ini diungkap langsung Bupati Maros, Hatta Rahman .
"Hasilnya ternyata banyak klaster keluarga , acara, tahun baru dan liburan. Sehingga setelah mempelajari itu, untuk acara keluarga dibatasi tidak boleh pernikahan malam, hanya siang hari. Tapi diwajibkan menyiapkan sarana protokol kesehatan Covid-19 dan undangan dibatasi," paparnya, Selasa (19/1/2021).
Tidak hanya itu, Bupati juga mengimbau agar kegiatan pengajian untuk sementara waktu ditiadakan. "Atau jika tetap mau digelar bisa dengan menghadirkan jumlah (peserta) terbatas atau lewat daring," paparnya.
Dia juga mengatakan, kalau saat ini pihaknya berencana menerapkan pembatasan operasional mal, rumah makan atau restoran, warung kopi dan kafe.
"Jadi selain penerapan Peraturan Daerah (Perda) Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 , kita juga akan memberlakukan pembatasan operasional mal, rumah makan, warung kopi. Jam operasionalnya hanya pukul 20.00 Wita," jelasnya.
Sekadar diketahui, hingga saat ini jumlah kasus konfirmasi positif di Maros sudah mencapai 1.249 kasus, dengan jumlah kasus aktif 259, sembuh 969 kasus atau sekitar 77,6 persen.
(luq)