Korupsi Bantuan Beras Sejahtera, 2 ASN Dinsos Muba Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan
Kamis, 24 Februari 2022 - 19:20 WIB
loading...
Dua pejabat Dinsos Kabupaten Musi Banyuasin ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri atas kasus korupsi belanja sewa sarana mobilitas darat dan air tahun anggaran 2019. Foto SINDOnews
A
A
A
MUBA - Dua pejabat Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) atas kasus korupsi belanja sewa sarana mobilitas darat dan air tahun anggaran 2019. Dua pejabat yang ditetapkan tersangka hari ini, Kamis (24/2/2022) langsung ditahan.
Kajari Muba Marcos MM Simare-Mare melalui Kasi Pidana Khusus Arie Apriansyah didampingi Kasi Intel Abu Nawas mengatakan, kedua tersangka beserta barang bukti telah diserahkan dari penyidik Kejari Muba kepada Penuntut Umum Kejari Muba sekitar pukul 10.00 WIB pagi tadi. Baca juga: Dinsos Kota Tangerang Salurkan Bantuan 200 Kursi Roda
"Para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Sekayu terhitung mulai tanggal 24/2/2022 sampai 15-3/2022. Karena dikhawatirkan para tersangka akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, oleh karena itu penahanan juga untuk mempermudah dan memperlancar proses penuntutan di persidangan," katanya.
Dijelaskan Arie, kedua tersangka sebelumnya menjabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Keduanya terlibat dalam kasus pelaksanaan belanja sewa sarana mobilitas darat dan air pada tahun 2019 sebesar Rp2.819.021.400 yang bersumber dari APBD TA 2019 dan terlaksana selama 8 bulan dengan nilai kontrak sebesar Rp1.740.290.880 yang setelah dipotong pajak jumlah yang dibayarkan sebesar Rp1.550.440.986,18.
Kajari Muba Marcos MM Simare-Mare melalui Kasi Pidana Khusus Arie Apriansyah didampingi Kasi Intel Abu Nawas mengatakan, kedua tersangka beserta barang bukti telah diserahkan dari penyidik Kejari Muba kepada Penuntut Umum Kejari Muba sekitar pukul 10.00 WIB pagi tadi. Baca juga: Dinsos Kota Tangerang Salurkan Bantuan 200 Kursi Roda
"Para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Sekayu terhitung mulai tanggal 24/2/2022 sampai 15-3/2022. Karena dikhawatirkan para tersangka akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, oleh karena itu penahanan juga untuk mempermudah dan memperlancar proses penuntutan di persidangan," katanya.
Dijelaskan Arie, kedua tersangka sebelumnya menjabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Keduanya terlibat dalam kasus pelaksanaan belanja sewa sarana mobilitas darat dan air pada tahun 2019 sebesar Rp2.819.021.400 yang bersumber dari APBD TA 2019 dan terlaksana selama 8 bulan dengan nilai kontrak sebesar Rp1.740.290.880 yang setelah dipotong pajak jumlah yang dibayarkan sebesar Rp1.550.440.986,18.
Lihat Juga :