Satu Pengeroyok Petugas SPBU di Tamalanrea Ditangkap, 4 Lainnya Buron

Minggu, 17 Januari 2021 - 14:46 WIB
loading...
Satu Pengeroyok Petugas SPBU di Tamalanrea Ditangkap, 4 Lainnya Buron
FK (26), dilarikan ke rumah sakit usai dikeroyok orang tidak dikenal saat masih bertugas di SPBU Tamalanrea. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Jajaran Unit Reskrim Polsek Tamalanrea berhasil menangkap salah satu terduga pelaku pengeroyokan terhadap FK (26), petugas stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) . Pelaku berinisial IN (17).

Kasubag Humas Polrestabes Makassar , Kompol Supriady Idrus mengatakan, remaja laki-laki tersebut ditangkap di kediamannya Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Sabtu 16 Januari 2021 sekitar pukul 01.30 Wita.



"Setelah melakukan penyelidikan dengan alat bukti yang ada, anggota sudah menangkap satu orang pelaku penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban lelaki FK luka parah," kata Supriyadi kepada SINDOnews, Minggu (17/1/2021).

Dia menjelaskan, penangkapan dilakukan oleh tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea , Iptu Muhalis dan Panit II Ipda Muhammad Iqbal Kosman. Pelaku diketahui sehari-hari beraktivitas sebagai " pak ogah " di sekitar tempat kejadian perkara.

Insiden pengeroyokan ini sempat viral di media sosial . Para pelaku membawa senjata tajam mengobrak-abrik SPBU yang berlokasi di samping Universitas Islam Makassar ini, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea.

Supriyadi menyatakan dari penangkapan IN, diketahui ada empat orang lagi yang jadi aktor utama, masing-masing berinisial FH, IT, IP dan AS. Mereka kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) , polisi masih menyelidiki keberadaan mereka.



"Untuk penyelidikan lebih lanjut lelaki IN, masih di tahan di Mapolsek Tamalanrea. Bersama barang bukti sepeda motor pelaku yang digunakan saat melakukan pengeroyokan . Perannya turut menganiaya korban," ucap pria yang akrab disapa Haji Edhy ini.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea , Iptu Muhalis menjelaskan dari hasil interogasi, peristiwa pengeroyokan pada Rabu 13 Januari 2021 itu bermula dari teguran korban terhadap salah satu pelaku berinisial IP, yang merokok saat hendak mengisi BBM.

"Yang bersangkutan kemudian diusir oleh korban dibantu karyawan lain. Mungkin karena tidak terima ditegur, dia (IP) panggil teman-temannya untuk melakukan penganiayaan terhadap korban yang masih bertugas waktu itu," jelas Muhalis.

Penganiayaan itu terjadi sekitar pukul 23.00 Wita. Sejumlah orang tampak menenteng senjata tajam jenis parang yang terlihat dari rekaman CCTV di SPBU Tamalanrea . Tak hanya menganiaya, pelaku juga merusak sepeda motor yang tengah terparkir diduga milik karyawan lain.



"Korban mengalami luka di bagian kepala, lengan kanan, serta jari tangan kanan. Hasil interogasi yang bawa parang itu IP. Ada empat yang masih kita cari diduga tengah berada di luar Kota Makassar," papar Muhalis.

Oleh penyidik, IN ditetapkan sebagai tersangka lantaran melanggar Pasal 170 dan 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara. "Sementara kita masih lidik dan terus lakukan pengembangan," pungkas Muhalis.
(luq)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3551 seconds (0.1#10.140)