Dilantik Jadi Gubernur Aceh, Muzakir Manaf Hapuskan Barcode Pembelian BBM di SPBU
Kamis, 13 Februari 2025 - 13:28 WIB
loading...
Pasangan Muzakir Manaf dan Fadhlullah telah resmi dilantik menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh periode 2025-2030 oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Rabu (12/2/2025). FOTO/Syukri Syarifuddin
A
A
A
ACEH - Pasangan Muzakir Manaf dan Fadhlullah telah resmi dilantik menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh periode 2025-2030 oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Rabu (12/2/2025). Pelantikan di Gedung DPRA tersebut dilakukan mengacu pada Undang-Undang Pemerintahan Aceh.
Pelantikan yang dilaksanakan dalam Sidang Paripurna Istimewa Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) itu dihadiri ratusan undangan serta ribuan simpatisan. Ikut hadir menyaksikan langsung Ketua Mahkamah Syariah Aceh.
Mendagri mengatakan, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Muzakir Manaf dan Fadhlullah menjadi kepala daerah perdana yang dilantik.
"Karena di Aceh ada undang-undang yang spesifik mengatur bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia dalam sidang pleno DPRA di hadapan Ketua Mahkamah Syariah A, otomatis sidangnya dilakukan di ibu kota Provinsi di Banda Aceh," kata Mendagri.
Pelantikan yang dilaksanakan dalam Sidang Paripurna Istimewa Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) itu dihadiri ratusan undangan serta ribuan simpatisan. Ikut hadir menyaksikan langsung Ketua Mahkamah Syariah Aceh.
Mendagri mengatakan, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Muzakir Manaf dan Fadhlullah menjadi kepala daerah perdana yang dilantik.
"Karena di Aceh ada undang-undang yang spesifik mengatur bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia dalam sidang pleno DPRA di hadapan Ketua Mahkamah Syariah A, otomatis sidangnya dilakukan di ibu kota Provinsi di Banda Aceh," kata Mendagri.
Lihat Juga :