Suami Dipenjara Kasus Narkoba, Istri di Tulungagung Pesta Sabu
loading...
A
A
A
TULUNGAGUNG - EP (27) perempuan asal Kelurahan Kenayan, Kabupaten Tulungagung mencoba menyembunyikan paket sabu-sabu dengan cara mendudukinya. Namun aparat Polres Tulungagung yang menggeledah rumah kosnya, tetap bisa menemukannya.
Perempuan yang berprofesi sebagai sales promotion girl (SPG) itu hanya bisa pasrah saat digelandang menuju Mapolres. "Paket sabu disembunyikan dengan cara diduduki," ujar Paur Humas Polres Tulungagung Iptu Neny Sasongko kepada wartawan. Paket sabu yang diamankan seberat 0,30 gram.
Dari tangan EP dan teman lelakinya berinisial BW (50), petugas juga menyita enam pipet berisi sabu. Kemudian sebuah plastik klip, alat hisap (bong) dan satu unit gadget android. Informasi yang diterima petugas, saat digerebek keduanya tengah bersiap pesta sabu.“Keduanya telah diamankan," kata Neny Sasongko.
Penggerebekan petugas berawal dari adanya laporan warga. Bahwa di tempat kos EP kerap dijadikan pesta narkoba. EP berstatus sebagai istri seorang laki-laki yang juga ditangkap karena kasus narkoba. Baca juga: Muncul Tarif Relawan Pemakaman Jenazah COVID-19, Satgas Tulungagung: Teganya
Suami EP divonis 10 tahun penjara dan saat ini masih menjalani hukuman dua tahun. Kepada petugas, EP mengaku mendapat paket sabu dari seseorang berinisial N dengan bandrol Rp1,1 juta setiap gramnya.Narkoba jenis mahal tersebut, ia pakai sendiri. Namun tidak jarang juga dijualnya.
"Hasil tes urine kedua pelaku juga positif," terang Neny yang masih mengembangkan penyidikan. Dalam kasus ini kedua pelaku dijerat pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Keduanya terancam menjalani hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Perempuan yang berprofesi sebagai sales promotion girl (SPG) itu hanya bisa pasrah saat digelandang menuju Mapolres. "Paket sabu disembunyikan dengan cara diduduki," ujar Paur Humas Polres Tulungagung Iptu Neny Sasongko kepada wartawan. Paket sabu yang diamankan seberat 0,30 gram.
Dari tangan EP dan teman lelakinya berinisial BW (50), petugas juga menyita enam pipet berisi sabu. Kemudian sebuah plastik klip, alat hisap (bong) dan satu unit gadget android. Informasi yang diterima petugas, saat digerebek keduanya tengah bersiap pesta sabu.“Keduanya telah diamankan," kata Neny Sasongko.
Penggerebekan petugas berawal dari adanya laporan warga. Bahwa di tempat kos EP kerap dijadikan pesta narkoba. EP berstatus sebagai istri seorang laki-laki yang juga ditangkap karena kasus narkoba. Baca juga: Muncul Tarif Relawan Pemakaman Jenazah COVID-19, Satgas Tulungagung: Teganya
Suami EP divonis 10 tahun penjara dan saat ini masih menjalani hukuman dua tahun. Kepada petugas, EP mengaku mendapat paket sabu dari seseorang berinisial N dengan bandrol Rp1,1 juta setiap gramnya.Narkoba jenis mahal tersebut, ia pakai sendiri. Namun tidak jarang juga dijualnya.
Baca Juga
"Hasil tes urine kedua pelaku juga positif," terang Neny yang masih mengembangkan penyidikan. Dalam kasus ini kedua pelaku dijerat pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Keduanya terancam menjalani hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(nic)