Sok Jagoan dan Rusak Motor Warga, 4 Pemuda Tanggung di Yogyakarta Diringkus
loading...
A
A
A
YOGYAKARTA - Empat pemuda tanggung, MA (19), RK (18) dan MAM (18) dan MHS (16) warga Sleman dan Yogyakarta diamankan polisi berbuat onar dan merusak sepeda motor warga. Aksi perusakan itu menyebabkan sepeda motor matic AB 3242 OI milik Juanda Perwira Putra (18) warga Nagan Kulon, Petehan, Kraton, Yogyakarta , DIY rusak.
Baca juga: 14 Orang Ditangkap Usai Rusak Rumah Sakit dan Ambil Paksa Jenazah Terkonfirmasi COVID-19
Perusakan dilakukan di Jalan Timoho, Umbulharjo, Yogyakarta, Minggu (27/12/2020) dini hari. Empat pelaku sedang mencari orang yang telah menendang temannya di Jalan Solo.
Baca juga: Lama Tidak Muncul, Bupati Bandung Barat dan Istri Positif COVID-19
Kapolsek Umbulharjo, Yogyakarta, Kompol Achmad Setyo mengatakan, kasus ini berawal saat korban bersama temannya akan mencari makan, Minggu (27/1/2021). Saat melintas di Jalan Kenari perempatan GOR Amongrogo Yogyakarta, korban dan temannya dikejar 9 orang yang berboncengan dengan empat sepeda motor. Karena ketakutan, korban berbelok ke arah Jalan Ipda Tut Harsono dan berhenti di warnet. “Setelah memarkirkan motor, korban kemudian masuk ke warnet,” kata Achmad, Rabu (13/1/2021).
Sesaat kemudian rombongan yang mengejar mendatangi warnet tersebut. Kemudian sepeda motor korban diambil salah satu pelaku dan dikendarai serta ditabrakan ke tembok. Tiga pelaku lainnya ikut melakukan pengrusakan. Setelah itu pergi meninggalkan lokasi secara berpencar.
“MA yang menabrakan sepeda motor ke tembok, RF menyabetkan sabuk yang ada besinya ke bodi sepeda moor, MAM memukul body sepeda motor dengan menggunakan balok kayu, dan MH memukul bodi sepeda motor dengan menggunakan lempengan besi yang ukuran panjang 40 cm,” papar Kapolsek.
Korban pun melaporkan aksi perusakan itu ke Mapolsek Umbulharjo. “Petugas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mengiidentifikasi pelaku serta menangkap mereka,” paparnya.
Petugas juga mengamakan 5 sepeda motor matic, dua jaket dan masing-masing satu helm dan ikat pinggang sebagai barang bukti. Para tersangka dijerat pasal pasal 170 KHUP subsider pasal 406 KUHP tentang pengerusakan barang milik seseorang dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
Baca juga: 14 Orang Ditangkap Usai Rusak Rumah Sakit dan Ambil Paksa Jenazah Terkonfirmasi COVID-19
Perusakan dilakukan di Jalan Timoho, Umbulharjo, Yogyakarta, Minggu (27/12/2020) dini hari. Empat pelaku sedang mencari orang yang telah menendang temannya di Jalan Solo.
Baca juga: Lama Tidak Muncul, Bupati Bandung Barat dan Istri Positif COVID-19
Kapolsek Umbulharjo, Yogyakarta, Kompol Achmad Setyo mengatakan, kasus ini berawal saat korban bersama temannya akan mencari makan, Minggu (27/1/2021). Saat melintas di Jalan Kenari perempatan GOR Amongrogo Yogyakarta, korban dan temannya dikejar 9 orang yang berboncengan dengan empat sepeda motor. Karena ketakutan, korban berbelok ke arah Jalan Ipda Tut Harsono dan berhenti di warnet. “Setelah memarkirkan motor, korban kemudian masuk ke warnet,” kata Achmad, Rabu (13/1/2021).
Sesaat kemudian rombongan yang mengejar mendatangi warnet tersebut. Kemudian sepeda motor korban diambil salah satu pelaku dan dikendarai serta ditabrakan ke tembok. Tiga pelaku lainnya ikut melakukan pengrusakan. Setelah itu pergi meninggalkan lokasi secara berpencar.
“MA yang menabrakan sepeda motor ke tembok, RF menyabetkan sabuk yang ada besinya ke bodi sepeda moor, MAM memukul body sepeda motor dengan menggunakan balok kayu, dan MH memukul bodi sepeda motor dengan menggunakan lempengan besi yang ukuran panjang 40 cm,” papar Kapolsek.
Korban pun melaporkan aksi perusakan itu ke Mapolsek Umbulharjo. “Petugas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mengiidentifikasi pelaku serta menangkap mereka,” paparnya.
Petugas juga mengamakan 5 sepeda motor matic, dua jaket dan masing-masing satu helm dan ikat pinggang sebagai barang bukti. Para tersangka dijerat pasal pasal 170 KHUP subsider pasal 406 KUHP tentang pengerusakan barang milik seseorang dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
(shf)