WFH berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) sejak 11 Januari hingga 25 Januari 2021 mendatang.
"Untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19, maka pegawai yang rentan kesehatanya dilakukan WFH secara terbatas," ujar Sekretaris Daerah Kota Pagaralam, Syamsul Bahri Burlian, Selasa (12/1/2021).
WFH secara terbatas, kata Syamsul, dilakukan terhadap ASN yang berusia lebih dari 50 tahun, karena dengan usia tersebut memiliki resiko tinggi terpapar COVID-19.
Baca Juga:
Terlebih mereka memiliki riwayat penyakit seperti, diabetes, darah tinggi, paru-paru, kanker, ibu hamil hingga penyakit jantung.
"Untuk pelaksanaan WFH bagi jabatan pelaksana atau fungsional dan pendukung administrasi non PNS diatur 50 persen dari komposisi bagian masing-masing," jelasnya.
Selain itu, absensi bagi ASN yang melaksankan tugas kedinasan WFH juga diatur oleh kepala bagian masing-masing.
(Baca juga: Pemprov Sumsel Revisi Daerah Penerima Vaksin COVID-19 Sinovac)