Pejabatnya Meninggal Akibat COVID-19, Pemkot Pagaralam Kembali WFH
Selasa, 12 Januari 2021 - 14:01 WIB
loading...
Pejabatnya Meninggal Akibat COVID-19, Pemkot Pagaralam Kembali WFH. Foto/Ist
A
A
A
PAGARALAM - Pasca meninggalnya Asisten III Pemerintah Kota (Pemkot) Pagaralam, Haryona Dhani, dikarenakan positif terpapar COVID-19, Pemkot Pagaralam kembali memberlakukan Work From Home (WFH).
WFH berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) sejak 11 Januari hingga 25 Januari 2021 mendatang.
"Untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19, maka pegawai yang rentan kesehatanya dilakukan WFH secara terbatas," ujar Sekretaris Daerah Kota Pagaralam, Syamsul Bahri Burlian, Selasa (12/1/2021).
WFH secara terbatas, kata Syamsul, dilakukan terhadap ASN yang berusia lebih dari 50 tahun, karena dengan usia tersebut memiliki resiko tinggi terpapar COVID-19.
Terlebih mereka memiliki riwayat penyakit seperti, diabetes, darah tinggi, paru-paru, kanker, ibu hamil hingga penyakit jantung.
"Untuk pelaksanaan WFH bagi jabatan pelaksana atau fungsional dan pendukung administrasi non PNS diatur 50 persen dari komposisi bagian masing-masing," jelasnya.
Selain itu, absensi bagi ASN yang melaksankan tugas kedinasan WFH juga diatur oleh kepala bagian masing-masing.
WFH berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) sejak 11 Januari hingga 25 Januari 2021 mendatang.
"Untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19, maka pegawai yang rentan kesehatanya dilakukan WFH secara terbatas," ujar Sekretaris Daerah Kota Pagaralam, Syamsul Bahri Burlian, Selasa (12/1/2021).
WFH secara terbatas, kata Syamsul, dilakukan terhadap ASN yang berusia lebih dari 50 tahun, karena dengan usia tersebut memiliki resiko tinggi terpapar COVID-19.
Terlebih mereka memiliki riwayat penyakit seperti, diabetes, darah tinggi, paru-paru, kanker, ibu hamil hingga penyakit jantung.
"Untuk pelaksanaan WFH bagi jabatan pelaksana atau fungsional dan pendukung administrasi non PNS diatur 50 persen dari komposisi bagian masing-masing," jelasnya.
Selain itu, absensi bagi ASN yang melaksankan tugas kedinasan WFH juga diatur oleh kepala bagian masing-masing.
Lihat Juga :