DPRD Sumsel Belum Dilibatkan Terkait Sosialisasi Penerima Vaksin
loading...
A
A
A
PALEMBANG - DPRD Sumsel mengaku belum dihubungi ataupun diikutsertakan dalam rapat koordinasi oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) terkait sosialisasi penerima vaksin COVID-19 Sinovac.
"Sampai saat ini belum ada yang menghubungi untuk diajak rapat koordinasi dengan Forkompinda untuk penerima vaksin ini," ujar Ketua DPRD Sumsel, Anita Noeringhati kepada SINDOnews, Selasa (12/1/2021).
Meskipun begitu, kata Anita, pemerintah memastikan kepada masyarakat penerima vaksin COVID-19 nantinya akan menjadi lebih sehat terhadap virus, bukan sebaliknya.
Terdapat kriteria yang diperbolehkan untuk menerima vaksin, diantaranya soal usia dan beberapa penyakit yang tidak boleh di vaksin.
"Penerima vaksin tidak mengidap penyakit diabetesmelitus, reumatik autoimun, penyakit jantung dan beberapa penyakit lainnya. Jadi, mereka yang menerima vaksin akan kembali diperiksa kesehatannya," katanya.
Anita juga mengatakan, orang pertama yang wajib menerima vaksin adalah tenaga kesehatan (Nakes). "Saya belum diskusikan ini kepada seluruh fraksi, namun kiranya kalau memang ini sudah diperintahkan oleh pemerintah pusat tentunya kita harus patuh," ungkapnya.
(Baca juga: Jambret Pendeta saat Bersepeda, Residivis Ini Ditembak Jatanras Polda Sumsel)
Anita mengaku, dirinya sendiri memiliki riwayat penyakit reumatik autoimun yang kelihatannya sehat tapi setiap sore dirinya kesakitan hingga harus mengangkat tangan karena tidak kuat.
Namun, dirinya akan melakukan konsultasi dengan dokter, apakah betul kalau reumatik autoimun dilarang untuk menerima vaksin, sehingga hal ini perlu di cek, jangan sampai nantinya manfaat vaksin itu tidak maksimal.
(Baca juga: Rion Korban Sriwijaya Air SJ 182 Sebelum Berangkat Sempat Ajak Keluarga Jalan-jalan dan Minta Baju Putih)
"Orang yang pernah terpapar COVID-19 pun tidak boleh menerima vaksin. Nanti saya juga sampaikan sebelum vaksin di berlakukan di Sumsel, tentunya sosialisasi masyarakat yang diperbolehkan menerima vaksin itu yang seperti apa, seperti yang saya baca ada beberapa kriteria dan itu harus di sosialisasikan, tentunya yang mensosialisasikan adalah dinas terkait," tandasnya.
Lihat Juga: Apakah Wajar Gadai SK Pelantikan Anggota Legislatif? Ketua DPRD Malang: Rata-rata Rp200 Juta
"Sampai saat ini belum ada yang menghubungi untuk diajak rapat koordinasi dengan Forkompinda untuk penerima vaksin ini," ujar Ketua DPRD Sumsel, Anita Noeringhati kepada SINDOnews, Selasa (12/1/2021).
Meskipun begitu, kata Anita, pemerintah memastikan kepada masyarakat penerima vaksin COVID-19 nantinya akan menjadi lebih sehat terhadap virus, bukan sebaliknya.
Terdapat kriteria yang diperbolehkan untuk menerima vaksin, diantaranya soal usia dan beberapa penyakit yang tidak boleh di vaksin.
"Penerima vaksin tidak mengidap penyakit diabetesmelitus, reumatik autoimun, penyakit jantung dan beberapa penyakit lainnya. Jadi, mereka yang menerima vaksin akan kembali diperiksa kesehatannya," katanya.
Anita juga mengatakan, orang pertama yang wajib menerima vaksin adalah tenaga kesehatan (Nakes). "Saya belum diskusikan ini kepada seluruh fraksi, namun kiranya kalau memang ini sudah diperintahkan oleh pemerintah pusat tentunya kita harus patuh," ungkapnya.
(Baca juga: Jambret Pendeta saat Bersepeda, Residivis Ini Ditembak Jatanras Polda Sumsel)
Anita mengaku, dirinya sendiri memiliki riwayat penyakit reumatik autoimun yang kelihatannya sehat tapi setiap sore dirinya kesakitan hingga harus mengangkat tangan karena tidak kuat.
Namun, dirinya akan melakukan konsultasi dengan dokter, apakah betul kalau reumatik autoimun dilarang untuk menerima vaksin, sehingga hal ini perlu di cek, jangan sampai nantinya manfaat vaksin itu tidak maksimal.
(Baca juga: Rion Korban Sriwijaya Air SJ 182 Sebelum Berangkat Sempat Ajak Keluarga Jalan-jalan dan Minta Baju Putih)
"Orang yang pernah terpapar COVID-19 pun tidak boleh menerima vaksin. Nanti saya juga sampaikan sebelum vaksin di berlakukan di Sumsel, tentunya sosialisasi masyarakat yang diperbolehkan menerima vaksin itu yang seperti apa, seperti yang saya baca ada beberapa kriteria dan itu harus di sosialisasikan, tentunya yang mensosialisasikan adalah dinas terkait," tandasnya.
Lihat Juga: Apakah Wajar Gadai SK Pelantikan Anggota Legislatif? Ketua DPRD Malang: Rata-rata Rp200 Juta
(boy)