9 Perusahaan P3MI Gugat Menteri Tenaga Kerja
Kamis, 14 Mei 2020 - 19:21 WIB
loading...
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah digugat oleh 9 Perusahaan P3MI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan akan disidangkan pekan depan Senin, 18 Mei 2020. (Foto/Ist)
A
A
A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah digugat oleh 9 Perusahaan P3MI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan tersebut telah didaftarkan dan akan disidangkan pekan depan Senin, 18 Mei 2020.
Menurut kuasa hukum penggugat, Dato' Muhamad Zainul Arifin mengatakan, alasan menggugat tersebut dikarenakan Menteri Ida Fauziah mengeluarkan Surat Keputusan Pencabutan Surat Izin Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (SIP3TKI) Terhadap 126 Perusahan.
"Padahal selama ini Perusahaan tersebut sudah aktif membantu Pemerintah Indonesia dalam mengatasi kemiskinan dan penganggaran, memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan Keuangan Devisa Negara yang hampir 153 Triliun Rupiah setiap per tahunya dari sumber remitansi (pengiriman uang) dari Pekerja Migrant Indonesia (PMI) yang bekerja di Luar Negeri," ungkapnya kepada media di Jakarta, Kamis (14/5).
Menteri mengklaim, lanjut Dato' Zainul Arifin, mengeluarkan kebijakan tersebut lantaran menjalankan Pasal 54 ayat (1) UU No 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migrant Indonesia, yang mengharuskan perusahaan P3MI untuk menambah biaya deposito disetor sebesar Rp 1.5 milyar, dari semula sebesar Rp 500 juta, sementara pasal tersebut saat ini masih uji materil di Mahkamah Konsitusi (MK) Republik Indonesia dengan Nomor 83/PUU-XVII/2019. (BACA JUGA: Bupati Zahir: TKI Ilegal Sebaiknya Pulang Resmi Agar Mudah Diawasi)
Tak hanya itu, kata Dato' Zainul, bahkan Menteri mengeluarkan Permenaker No 10/2019 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia, sebagai Peraturan turunan dari Pasal 54 yang juga di ajukan Uji Materi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Perkara Nomor 15P/HUM/2020.
"Atas dasar dua peraturan tersebut Menteri melaksanakan kebijakan ekstrime tersebut, akan tetapi Menteri tidak melihat dan mempertimbangkan proses hukum uji menteri yang dijalankan di MK dan MA," katanya.
Gugatan tersebut telah didaftarkan dan akan disidangkan pekan depan Senin, 18 Mei 2020.
Menurut kuasa hukum penggugat, Dato' Muhamad Zainul Arifin mengatakan, alasan menggugat tersebut dikarenakan Menteri Ida Fauziah mengeluarkan Surat Keputusan Pencabutan Surat Izin Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (SIP3TKI) Terhadap 126 Perusahan.
"Padahal selama ini Perusahaan tersebut sudah aktif membantu Pemerintah Indonesia dalam mengatasi kemiskinan dan penganggaran, memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan Keuangan Devisa Negara yang hampir 153 Triliun Rupiah setiap per tahunya dari sumber remitansi (pengiriman uang) dari Pekerja Migrant Indonesia (PMI) yang bekerja di Luar Negeri," ungkapnya kepada media di Jakarta, Kamis (14/5).
Menteri mengklaim, lanjut Dato' Zainul Arifin, mengeluarkan kebijakan tersebut lantaran menjalankan Pasal 54 ayat (1) UU No 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migrant Indonesia, yang mengharuskan perusahaan P3MI untuk menambah biaya deposito disetor sebesar Rp 1.5 milyar, dari semula sebesar Rp 500 juta, sementara pasal tersebut saat ini masih uji materil di Mahkamah Konsitusi (MK) Republik Indonesia dengan Nomor 83/PUU-XVII/2019. (BACA JUGA: Bupati Zahir: TKI Ilegal Sebaiknya Pulang Resmi Agar Mudah Diawasi)
Tak hanya itu, kata Dato' Zainul, bahkan Menteri mengeluarkan Permenaker No 10/2019 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia, sebagai Peraturan turunan dari Pasal 54 yang juga di ajukan Uji Materi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Perkara Nomor 15P/HUM/2020.
"Atas dasar dua peraturan tersebut Menteri melaksanakan kebijakan ekstrime tersebut, akan tetapi Menteri tidak melihat dan mempertimbangkan proses hukum uji menteri yang dijalankan di MK dan MA," katanya.
Lihat Juga :