Terkena PHK sebelum Ramadan, Apakah Karyawan PT Sritex Tetap Dapat THR?
Jum'at, 07 Maret 2025 - 09:41 WIB
loading...
Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan para pekerja Sritex dipastikan tetap bakal mendapat pesangon dan tunjangan hari raya (THR) meski sudah di PHK. Foto/Dok.Sritex
A
A
A
SOLO - Apakah karyawan PT Sritex tetap dapat Tunjangan Hari Raya (THR) meski terkena PHK sebelum Ramadan? Pertanyaan ini akan menjawab rasa penasaran masyarakat mengenai nasib para karyawan Sritex yang sebelumnya terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK.
Sebagai informasi, PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) merupakan salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia. Belakangan, perusahaan itu ramai diperbincangkan usai menghadapi krisis dan dinyatakan pailit.
Baca juga: Kisah Sritex, Tumbangnya Raksasa Tekstil Asal Solo
Kondisi itu berimbas terhadap kebijakan PT Sritex yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap ribuan karyawannya. Keputusan tersebut berdampak besar bagi para pekerja, terlebih situasinya waktu itu menjelang bulan Ramadan.
Setelahnya, banyak pihak mempertanyakan kondisi para karyawan Sritex yang terkena PHK. Hal ini termasuk soal dapat atau tidaknya Tunjangan Hari Raya (THR), mengingat situasi perusahaan yang sedang mengalami kesulitan finansial.
Menyikapi ketidakpastian yang menghantui para eks karyawan Sritex, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan akhirnya buka suara. Para pekerja Sritex dipastikan tetap bakal mendapat pesangon dan tunjangan hari raya (THR) meski status karyawan sudah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sejak 26 Februari 2025 lalu.
Baca juga: Kemnaker Jamin Buruh Sritex Dapat Pesangon dan JKP
Sebagai informasi, PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) merupakan salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia. Belakangan, perusahaan itu ramai diperbincangkan usai menghadapi krisis dan dinyatakan pailit.
Baca juga: Kisah Sritex, Tumbangnya Raksasa Tekstil Asal Solo
Kondisi itu berimbas terhadap kebijakan PT Sritex yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap ribuan karyawannya. Keputusan tersebut berdampak besar bagi para pekerja, terlebih situasinya waktu itu menjelang bulan Ramadan.
Setelahnya, banyak pihak mempertanyakan kondisi para karyawan Sritex yang terkena PHK. Hal ini termasuk soal dapat atau tidaknya Tunjangan Hari Raya (THR), mengingat situasi perusahaan yang sedang mengalami kesulitan finansial.
Apa Karyawan PT Sritex Tetap Dapat THR Meski Terkena PHK sebelum Ramadan?
Menyikapi ketidakpastian yang menghantui para eks karyawan Sritex, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan akhirnya buka suara. Para pekerja Sritex dipastikan tetap bakal mendapat pesangon dan tunjangan hari raya (THR) meski status karyawan sudah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sejak 26 Februari 2025 lalu.
Baca juga: Kemnaker Jamin Buruh Sritex Dapat Pesangon dan JKP
Lihat Juga :