9 Perusahaan P3MI Gugat Menteri Tenaga Kerja

Kamis, 14 Mei 2020 - 19:21 WIB
loading...
A A A
Sebab, Kata Dato' Zainul, kebijakan Menteri tersebut dianggap tidak ada kondisi hal mendesak dan merugikan kepentingan negara, justru dengan Pencabutan izin tersebut, Negara mengalami kerugian akibat dampak dari kebijakan tersebut yang mengakibatkan Perusahaan P3MI dan seluruh Perusahaan cabangnya tidak dapat lagi mejalankan operasional Perusahaanya sehingga perushaan merumahkan (PHK) seluruh karyawan yang selama ini sudah bekerja.

"Bahkan lebih jauh dikawatirkan akan semangkin banyaknya TKI/PMI yang bekerja di Luar Negeri dengan Jalur tidak sah atau Non Prosedural/ilegal yang sekarang ini mangkin hari semangkin bertamba, dan Kami Merasa dirugikan akibat dikeluarkanya Surat Keputusan Pencabutan izin tersebut," jelasnya.

Selain itu, Menteri juga dinilai melanggar Asas Kepastian Hukum dalam hal ini Asas Non-Retroaktif, yaitu suatu asas yang melarang keberlakuan surut dari suatu Peraturan Perundang-undangan, sama halnya dengan Objek Sengketa (SK Pencabutan) tidak dapat diberlakukan kepada Penggugat yang Surat Izin Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (SIPPTKI) yang masa berlakunya belum berakhir hingga tahun 2021 bahkan lebih.

Bahwa, lanjutnya, satu aturan itu tidak boleh berlaku surut, namun ada pengecualian jika aturan tersebut tidak merugikan pencari hukum, tapi bila aturan tersebut dinyatakan merugikan, maka tidak berlaku, sebab akan terjadi kekacawan hukum dan ketidak pastian hukum.

Dalam hal ini, kata Dato' Zainul, Perusahaan P3MI adalah Perusahaan yang sudah belasan tahun berdiri dan menjalankan aktifitas sebagai Perusahaan P3MI jauh sebelum UU No. 18/2017 dan Pemenaker No. 10/2019 disahkan serta patuh dan tunduk terhadap Peraturan Perundang-undangan tidak pernah ada persolan hukum baik Pidana maupun Perdata.

Namun, tiba-tiba Menteri mengeluarkan Keputusan Pencabutan Izin atas dasar belum mampu membayar Rp1.5 miliar semantara dengan kondisi dampak Covid-19 ini semua perusahaan sedang diuji eksistensinya dan terlebih lagi tidak dibenarkan lagi Perusahaan P3MI untuk melakukan kegiatan penempatan terhadap Pekerja Migran Indonesia hingga Situasi Covid-19 dianggap membaik.

Adapun 9 Perusahaan P3MI tersebut adalah PT. Herotama Indonusa, PT. Anugerah Usaha Jaya, PT. Bama Mapan Bahagia, PT. Leres Kahuripan Sejati, PT. Mutiara Karya Mitra, PT. Sentosa Karya Mandiri, PT. Sinar Harapan Anda, PT. Sukses Bersama Yatfuari dan PT. Bina Mandiri Mulia Raharja, dengan No Perkara 84, 85, 86, 87, 102, 103, 104, 105, 106 dan akan meyusul lebih bayak lagi Perusahaan P3MI yang merasa di zolimi untuk melakukan Perlawanan Hukum.
(vit)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Terkena PHK sebelum...
Terkena PHK sebelum Ramadan, Apakah Karyawan PT Sritex Tetap Dapat THR?
Logis 08 Apresiasi Langkah...
Logis 08 Apresiasi Langkah Cepat Wamenaker Jamin 50 Ribu Karyawan Sritex Tak di PHK
Bentrokan di PT GNI,...
Bentrokan di PT GNI, Fungsionaris PB HMI Imbau Semua Pihak Menahan Diri
TKA di Nagan Raya Aceh...
TKA di Nagan Raya Aceh Berpakaian Ala Militer China, Ini Faktanya
20 TKA China Tiba di...
20 TKA China Tiba di Bandara Sultan Hasanuddin saat PPKM Darurat Ini Faktanya
Kisah TKI Kolaka Timur,...
Kisah TKI Kolaka Timur, Rela Pulang dari Malaysia demi Bantu TNI Bangun Kampungnya
Keluarga TKI Terancam...
Keluarga TKI Terancam Hukuman Mati di Dubai: Pak Presiden Jokowi, Tolong Kami
Miris, Nenah Arsihan...
Miris, Nenah Arsihan Terancam Hukuman Mati Usai Dituduh Membunuh di Uni Emirat Arab
Dalam 1 Bulan Ada 8.188...
Dalam 1 Bulan Ada 8.188 PMI Pulang ke Jatim, 76 di Antaranya Positif COVID-19
Rekomendasi
Diguncang Tarif Trump,...
Diguncang Tarif Trump, Rupiah Merana dan Surat Utang RI Tertekan
Daftar Lengkap Selebritas...
Daftar Lengkap Selebritas yang Disebut dalam Gugatan Baru P Diddy, Ada Komedian Druski
4 Cara Menghapus Aplikasi...
4 Cara Menghapus Aplikasi Bawaan Realme Anti Ribet
Berita Terkini
Jejak Karier AKBP Heti...
Jejak Karier AKBP Heti Patmawati, Polwan dengan Penugasan Baru sebagai Kapolres Lampung Timur
11 menit yang lalu
Pencurian Bermodus Tukar...
Pencurian Bermodus Tukar Uang di Apotek Cisalak Depok, Pelaku Gasak Rp1,4 Juta
14 menit yang lalu
14 Ton MinyaKita Palsu...
14 Ton MinyaKita Palsu Disita Polda Jatim karena Diisi Minyak Curah
38 menit yang lalu
Ramadan Street Carnival...
Ramadan Street Carnival Bintaro, Dorongan Baru bagi UMKM dan Ekonomi Masyarakat
1 jam yang lalu
Cabuli Anak di Bawah...
Cabuli Anak di Bawah Umur, Kapolres Ngada Dimutasi ke Pamen Yanma
2 jam yang lalu
Profil Irjen Pol Nanang...
Profil Irjen Pol Nanang Avianto, Alumni Akpol 1990 dengan Karier Mentereng Jadi Kapolda Jatim
6 jam yang lalu
Infografis
Zelensky Tuding Perusahaan...
Zelensky Tuding Perusahaan AS Korupsi Bantuan Militer untuk Ukraina
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved