Kasus Pencemaran Nama Baik STIH Lamadukelleng Naik ke Tahap Penyidikan
Senin, 04 Januari 2021 - 15:08 WIB
loading...
Ilustrasi. Foto: SINDOnews
A
A
A
WAJO - Kepolisian Resor (Polres) Wajo meningkatkan status kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh akun Facebook Arry Rebelpirates menjadi penyidikan terhadap dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Lamadukelleng .
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Wajo , AKBP Muhammad Islam. Ia menjelaskan, kasus yang dilaporkan oleh dosen STIH Lamadukelleng itu, terus berlanjut di meja penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wajo .
Baca juga: Dosen STIH Lamadukelleng Laporkan Akun Facebook ke Polisi
Bahkan setelah dilakukan gelar pertama, statusnya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Sudah naik ke tahap penyidikan setelah kami lakukan gelar pertama," ujarnya kepada SINDOnews, Senin (4/1/2021).
Walaupun proses hukumnya telah naik ke tahap penyidikan, status dari Arry Rebelpirates masih sebatas saksi.
"Status terlapor masih sebagai saksi, belum tersangka," sambungnya
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Wajo , AKBP Muhammad Islam. Ia menjelaskan, kasus yang dilaporkan oleh dosen STIH Lamadukelleng itu, terus berlanjut di meja penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wajo .
Baca juga: Dosen STIH Lamadukelleng Laporkan Akun Facebook ke Polisi
Bahkan setelah dilakukan gelar pertama, statusnya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Sudah naik ke tahap penyidikan setelah kami lakukan gelar pertama," ujarnya kepada SINDOnews, Senin (4/1/2021).
Walaupun proses hukumnya telah naik ke tahap penyidikan, status dari Arry Rebelpirates masih sebatas saksi.
"Status terlapor masih sebagai saksi, belum tersangka," sambungnya
Lihat Juga :