Langgar Protokol Kesehatan di Wajo, Siap-siap Kena Denda Rp500 Ribu
loading...
A
A
A
WAJO - Peraturan bupati (Perbub) Wajo nomor 78 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan mulai disosialisasikan. Perbup ini diterapkan dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran virus corona atau COVID-19 .
Juru Bicara Tim Satgas COVID-19 Kabupaten Wajo, Supardi mengatakan, dalam perbub tersebut memuat sejumlah aturan. Seperti kewajiban menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain.
Kemudian, mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan. Lalu menjaga jarak serta menghindari kerumunan.
"Sudah diterapkan, dengan cara memperbanyak sosialisasi, edukasi kepada masyarakat, serta tindakan persuasif agar masyarakat bisa mematuhi protokol kesehatan pada setiap aktivitas yang ada," katanya kepada SINDOnews, Selasa (1/9/2020).
Menurut Supardi, bagi masyarakat yang kedapata melanggar perbup tersebut, akan ada sanksi yang menanti. Bagi perorangan, sanksinya kerja sosial selama 1 jam atau denda administratif sebesar Rp50.000 per pelanggaran.
"Sedangkan untuk pelaku usaha, akan mendapatkan teguran lisan, bahkan jika tak diindahkan dalam 3 hari, akan dikenakan denda Rp100.000 sampai Rp500.000," jelasnya.
Di Kabupaten Wajo, warga terinfeksi COVID-19 sudah mencapai 74 kasus, dengan rincian 25 orang menjalani isolasi, 43 orang sembuh, dan dua orang meninggal dunia.
Olehnya, untuk mencegah penularan virus COVID-19 di Kabupaten Wajo, masyarakat diminta sadar dan disiplin menerapkan protokol kesehatan.
"Kepada seluruh masyarakat diimbau untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dalam menjalankan segala aktivitasnya, baik aktivitas ekonomi, sosial maupun keagamaan, jangan lupa memakai masker dengan benar, mencuci tangan pakai sabun, dan sedapat mungkin menghindari kerumunan,” kata Supardi yang juga Kabid Humas Dinas Komunikasi, Informasi, dan Statistik Kabupaten Wajo itu.
Juru Bicara Tim Satgas COVID-19 Kabupaten Wajo, Supardi mengatakan, dalam perbub tersebut memuat sejumlah aturan. Seperti kewajiban menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain.
Kemudian, mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan. Lalu menjaga jarak serta menghindari kerumunan.
"Sudah diterapkan, dengan cara memperbanyak sosialisasi, edukasi kepada masyarakat, serta tindakan persuasif agar masyarakat bisa mematuhi protokol kesehatan pada setiap aktivitas yang ada," katanya kepada SINDOnews, Selasa (1/9/2020).
Menurut Supardi, bagi masyarakat yang kedapata melanggar perbup tersebut, akan ada sanksi yang menanti. Bagi perorangan, sanksinya kerja sosial selama 1 jam atau denda administratif sebesar Rp50.000 per pelanggaran.
"Sedangkan untuk pelaku usaha, akan mendapatkan teguran lisan, bahkan jika tak diindahkan dalam 3 hari, akan dikenakan denda Rp100.000 sampai Rp500.000," jelasnya.
Di Kabupaten Wajo, warga terinfeksi COVID-19 sudah mencapai 74 kasus, dengan rincian 25 orang menjalani isolasi, 43 orang sembuh, dan dua orang meninggal dunia.
Olehnya, untuk mencegah penularan virus COVID-19 di Kabupaten Wajo, masyarakat diminta sadar dan disiplin menerapkan protokol kesehatan.
"Kepada seluruh masyarakat diimbau untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dalam menjalankan segala aktivitasnya, baik aktivitas ekonomi, sosial maupun keagamaan, jangan lupa memakai masker dengan benar, mencuci tangan pakai sabun, dan sedapat mungkin menghindari kerumunan,” kata Supardi yang juga Kabid Humas Dinas Komunikasi, Informasi, dan Statistik Kabupaten Wajo itu.
(luq)