Langgar Protokol Kesehatan di Wajo, Siap-siap Kena Denda Rp500 Ribu

Selasa, 01 September 2020 - 19:01 WIB
loading...
Langgar Protokol Kesehatan...
Perbup Kabupaten Wajo bakal memberikan sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan. Foto: SINDOnews/Ilustrasi
A A A
WAJO - Peraturan bupati (Perbub) Wajo nomor 78 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan mulai disosialisasikan. Perbup ini diterapkan dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran virus corona atau COVID-19 .

Juru Bicara Tim Satgas COVID-19 Kabupaten Wajo, Supardi mengatakan, dalam perbub tersebut memuat sejumlah aturan. Seperti kewajiban menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain.

Baca juga: Presiden Jokowi Nilai Perkembangan Ekonomi Sulsel Masih Baik

Kemudian, mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan. Lalu menjaga jarak serta menghindari kerumunan.

"Sudah diterapkan, dengan cara memperbanyak sosialisasi, edukasi kepada masyarakat, serta tindakan persuasif agar masyarakat bisa mematuhi protokol kesehatan pada setiap aktivitas yang ada," katanya kepada SINDOnews, Selasa (1/9/2020).

Menurut Supardi, bagi masyarakat yang kedapata melanggar perbup tersebut, akan ada sanksi yang menanti. Bagi perorangan, sanksinya kerja sosial selama 1 jam atau denda administratif sebesar Rp50.000 per pelanggaran.

"Sedangkan untuk pelaku usaha, akan mendapatkan teguran lisan, bahkan jika tak diindahkan dalam 3 hari, akan dikenakan denda Rp100.000 sampai Rp500.000," jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Terapkan Protokol Kesehatan...
Terapkan Protokol Kesehatan selama KTT G20, Prosedur Ini Wajib Diikuti para Delegasi
Luar Biasa! 3 Kabupaten...
Luar Biasa! 3 Kabupaten di Kepri Bertahan Nihil Kasus Aktif Covid-19
Kemenkes Siapkan Fasilitas...
Kemenkes Siapkan Fasilitas Layanan Kesehatan bagi Peserta KTT G20 di Bali
Tertinggi di Kepri!...
Tertinggi di Kepri! 2 Penderita Covid-19 di Batam Meninggal
Antisipasi Kasus Cacar...
Antisipasi Kasus Cacar Monyet di Jatim, Warga Harus Tetap Taati Prokes
PTM Digelar 100 Persen,...
PTM Digelar 100 Persen, Pelajar di Kota Bandung Diminta Taat Prokes
Waspada Virus MERS,...
Waspada Virus MERS, Jemaah Haji Diminta Jaga Jarak dari Unta dan Terapkan Prokes
Waspadai Lagi Covid-19,...
Waspadai Lagi Covid-19, Kemenkes Imbau Tetap Prokes dan Hidup Sehat
Pentingnya Taiwan Menghadapi...
Pentingnya Taiwan Menghadapi Pandemi di Masa Depan
Rekomendasi
UBM Luncurkan AI Tutor...
UBM Luncurkan AI Tutor Terintegrasi dengan Kurikulum OBE Pertama di Indonesia
EJAE Curi Perhatian...
EJAE Curi Perhatian di Pembukaan Piala Dunia 2026, Bawakan Lagu Resmi FIFA dalam Bahasa Korea
World Giving Report...
World Giving Report 2026: Donasi Global Turun, Indonesia Bertahan di Atas Rata-rata Dunia
Berita Terkini
Mahasiswa Bakal Demo...
Mahasiswa Bakal Demo di 3 Titik Jakarta, Rekayasa Lalin Diberlakukan Situasional
Latja di Polres Malang,...
Latja di Polres Malang, Taruna Akpol Didorong Pahami Implementasi Program Presisi
Partai Perindo NTT Gandeng...
Partai Perindo NTT Gandeng GMIT, Dorong SNI agar UMKM Naik Kelas
Demo Kenaikan Harga...
Demo Kenaikan Harga Pertamax, Aktivis 98: Ada Pergeseran Orientasi Mahasiswa
Pasar Modal Dapat Sentimen...
Pasar Modal Dapat Sentimen Positif, BRI Siap Melaju dengan Fundamental Kuat
Pembangunan Transportasi...
Pembangunan Transportasi Publik Mampu Sejahterakan Warga Daerah
Infografis
10 Negara dengan Pria...
10 Negara dengan Pria Tertampan di Dunia, Siap Bikin Jatuh Hati!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved