Kejati Jambi Sebut Kabag Hukum yang Laporkan Siswi SMP Pencari Keadilan Bukan Lagi Jaksa
loading...
A
A
A
JAMBI - Asisten Intelijen Kejati Jambi Nophy T Suoth menegaskan, Kabag Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi Muhammad Gempa Awaljon Putra bukan lagi bagian dari jaksa .
"Bahwa saudara Muhammad Gempa Awaljon Putra SH MH sejak tanggal 3 Februari 2023 telah dilantik sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi dan telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Tanggal 6 Februari 2023," tegasnya, Selasa (6/5/2023).
Dia menambahkan, bahwa tindakan Muhammad Gempa Awaljon Putra sebagai pihak yang melaporkan siswa SMP Negeri 1 Jambi (SFA) ke Polda Jambi dilakukan dalam kapasitas sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi.
Menurutnya, sejak Muhammad Gempa Awaljon Putra dilantik sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi, pelaksanaan tugas-tugas yang bersangkutan bukan lagi dalam kapasitas sebagai jaksa melainkan sebagai kabag hukum yang bertanggung jawab kepada Wali Kota Jambi.
"Dengan demikian tindakan Muhammad Gempa Awaljon Putra dimaksud tidak ada kaitannya dengan Kejaksaan RI secara kedinasan," tukas Nophy.
Tidak hanya itu, katanya, sehubungan hal tersebut, mohon agar kiranya media tidak menghubungkan atau mengkaitkan tindakan yang bersangkutan dengan Kejaksaan RI.
"Namun demikian, kami akan mengupayakan melakukan langkah-langkah mediasi antara pelaku/keluarga dengan Pemkot, sehingga tidak ada lagi kejadian seperti ini dimasa yang akan datang, dan dijadikan pembelajaran untuk kita semua," tutur Nophy.
Baca: Disentil Mahfud MD, Pemkot Jambi Bakal Cabut Laporan pada Siswi SMP yang Mengkritik Cari Keadilan.
Sebelumnya, Pemkot Jambi melalui Kabag Hukum Pemerintah Kota Jambi melaporkan akun tiktok yang mengkritisi Pemkot Jambi.
Namun, akhirnya Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil memediasi keadilan berupa restoratif justice terhadap permasalahan Pemerintah Kota Jambi dengan siswi SMP yang viral hingga nasional.
"Bahwa saudara Muhammad Gempa Awaljon Putra SH MH sejak tanggal 3 Februari 2023 telah dilantik sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi dan telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Tanggal 6 Februari 2023," tegasnya, Selasa (6/5/2023).
Dia menambahkan, bahwa tindakan Muhammad Gempa Awaljon Putra sebagai pihak yang melaporkan siswa SMP Negeri 1 Jambi (SFA) ke Polda Jambi dilakukan dalam kapasitas sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi.
Menurutnya, sejak Muhammad Gempa Awaljon Putra dilantik sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi, pelaksanaan tugas-tugas yang bersangkutan bukan lagi dalam kapasitas sebagai jaksa melainkan sebagai kabag hukum yang bertanggung jawab kepada Wali Kota Jambi.
"Dengan demikian tindakan Muhammad Gempa Awaljon Putra dimaksud tidak ada kaitannya dengan Kejaksaan RI secara kedinasan," tukas Nophy.
Tidak hanya itu, katanya, sehubungan hal tersebut, mohon agar kiranya media tidak menghubungkan atau mengkaitkan tindakan yang bersangkutan dengan Kejaksaan RI.
"Namun demikian, kami akan mengupayakan melakukan langkah-langkah mediasi antara pelaku/keluarga dengan Pemkot, sehingga tidak ada lagi kejadian seperti ini dimasa yang akan datang, dan dijadikan pembelajaran untuk kita semua," tutur Nophy.
Baca: Disentil Mahfud MD, Pemkot Jambi Bakal Cabut Laporan pada Siswi SMP yang Mengkritik Cari Keadilan.
Sebelumnya, Pemkot Jambi melalui Kabag Hukum Pemerintah Kota Jambi melaporkan akun tiktok yang mengkritisi Pemkot Jambi.
Namun, akhirnya Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil memediasi keadilan berupa restoratif justice terhadap permasalahan Pemerintah Kota Jambi dengan siswi SMP yang viral hingga nasional.
(nag)