Kejati Jambi Sebut Kabag Hukum yang Laporkan Siswi SMP Pencari Keadilan Bukan Lagi Jaksa
Rabu, 07 Juni 2023 - 00:41 WIB
loading...
Kabag Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi Muhammad Gempa Awaljon Putra bukan lagi bagian dari jaksa. (Ist)
A
A
A
JAMBI - Asisten Intelijen Kejati Jambi Nophy T Suoth menegaskan, Kabag Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi Muhammad Gempa Awaljon Putra bukan lagi bagian dari jaksa .
"Bahwa saudara Muhammad Gempa Awaljon Putra SH MH sejak tanggal 3 Februari 2023 telah dilantik sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi dan telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Tanggal 6 Februari 2023," tegasnya, Selasa (6/5/2023).
Dia menambahkan, bahwa tindakan Muhammad Gempa Awaljon Putra sebagai pihak yang melaporkan siswa SMP Negeri 1 Jambi (SFA) ke Polda Jambi dilakukan dalam kapasitas sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi.
Menurutnya, sejak Muhammad Gempa Awaljon Putra dilantik sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi, pelaksanaan tugas-tugas yang bersangkutan bukan lagi dalam kapasitas sebagai jaksa melainkan sebagai kabag hukum yang bertanggung jawab kepada Wali Kota Jambi.
"Dengan demikian tindakan Muhammad Gempa Awaljon Putra dimaksud tidak ada kaitannya dengan Kejaksaan RI secara kedinasan," tukas Nophy.
"Bahwa saudara Muhammad Gempa Awaljon Putra SH MH sejak tanggal 3 Februari 2023 telah dilantik sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi dan telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Tanggal 6 Februari 2023," tegasnya, Selasa (6/5/2023).
Dia menambahkan, bahwa tindakan Muhammad Gempa Awaljon Putra sebagai pihak yang melaporkan siswa SMP Negeri 1 Jambi (SFA) ke Polda Jambi dilakukan dalam kapasitas sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi.
Menurutnya, sejak Muhammad Gempa Awaljon Putra dilantik sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi, pelaksanaan tugas-tugas yang bersangkutan bukan lagi dalam kapasitas sebagai jaksa melainkan sebagai kabag hukum yang bertanggung jawab kepada Wali Kota Jambi.
"Dengan demikian tindakan Muhammad Gempa Awaljon Putra dimaksud tidak ada kaitannya dengan Kejaksaan RI secara kedinasan," tukas Nophy.
Lihat Juga :