Perkara Korupsi Kecamatan Duduksampeyan Nyantol di Inspektorat
Minggu, 03 Januari 2021 - 22:59 WIB
loading...
ilustrasi
A
A
A
GRESIK - Perkara dugaan korupsi dana Kecamatan Duduksampeyan nyantol di Inspektorat Gresik. Penyidik Kejari Gresik mendesak segera dituntaskan.
Informasinya, setahun lalu Inspektorat meminta untuk dapat menghitung kerugian negara. Ironisnya, sampai saat ini tak kunjung keluar.
"Kami masih menunggu dari Inspektorat. Sudah berkali-kali menanyakan," kata Kajari Gresik Heru Winoto melalui Kasi Pidsus Dymas Adji Wibowo, saat konferensi pers capaian kinerja akhir tahun.
(Baca juga: Kejari Gresik Janji Eksekusi Terpidana Anggota DPRD Nasdem )
Dymas menegaskan, tidak pernah memberhentikan perkara yang sudah naik tahap penyidikan. Termasuk dugaan korupsi di Kecamatan Duduksampeyan.
Dia menyebutkan, yang paling bertanggungjawab dalam perkara ini adalah Camat Duduksampeyan, Suropadi. Yang bersangkutan sudah beberapa kali dipanggil untuk diperiksa.
Selain itu, enam orang staf lainnya juga telah dimintai keterangan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran tahun 2017, 2018 dan 2019. "Semuanya masih berstatus saksi. Pekan depan kami lanjutkan prosesnya sambil berkoordinasi dengan Inspektorat," imbuhnya.
Informasinya, setahun lalu Inspektorat meminta untuk dapat menghitung kerugian negara. Ironisnya, sampai saat ini tak kunjung keluar.
"Kami masih menunggu dari Inspektorat. Sudah berkali-kali menanyakan," kata Kajari Gresik Heru Winoto melalui Kasi Pidsus Dymas Adji Wibowo, saat konferensi pers capaian kinerja akhir tahun.
(Baca juga: Kejari Gresik Janji Eksekusi Terpidana Anggota DPRD Nasdem )
Dymas menegaskan, tidak pernah memberhentikan perkara yang sudah naik tahap penyidikan. Termasuk dugaan korupsi di Kecamatan Duduksampeyan.
Dia menyebutkan, yang paling bertanggungjawab dalam perkara ini adalah Camat Duduksampeyan, Suropadi. Yang bersangkutan sudah beberapa kali dipanggil untuk diperiksa.
Selain itu, enam orang staf lainnya juga telah dimintai keterangan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran tahun 2017, 2018 dan 2019. "Semuanya masih berstatus saksi. Pekan depan kami lanjutkan prosesnya sambil berkoordinasi dengan Inspektorat," imbuhnya.
Lihat Juga :