Perkara Korupsi Kecamatan Duduksampeyan Nyantol di Inspektorat
loading...
A
A
A
GRESIK - Perkara dugaan korupsi dana Kecamatan Duduksampeyan nyantol di Inspektorat Gresik. Penyidik Kejari Gresik mendesak segera dituntaskan.
Informasinya, setahun lalu Inspektorat meminta untuk dapat menghitung kerugian negara. Ironisnya, sampai saat ini tak kunjung keluar.
"Kami masih menunggu dari Inspektorat. Sudah berkali-kali menanyakan," kata Kajari Gresik Heru Winoto melalui Kasi Pidsus Dymas Adji Wibowo, saat konferensi pers capaian kinerja akhir tahun.
(Baca juga: Kejari Gresik Janji Eksekusi Terpidana Anggota DPRD Nasdem )
Dymas menegaskan, tidak pernah memberhentikan perkara yang sudah naik tahap penyidikan. Termasuk dugaan korupsi di Kecamatan Duduksampeyan.
Dia menyebutkan, yang paling bertanggungjawab dalam perkara ini adalah Camat Duduksampeyan, Suropadi. Yang bersangkutan sudah beberapa kali dipanggil untuk diperiksa.
Selain itu, enam orang staf lainnya juga telah dimintai keterangan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran tahun 2017, 2018 dan 2019. "Semuanya masih berstatus saksi. Pekan depan kami lanjutkan prosesnya sambil berkoordinasi dengan Inspektorat," imbuhnya.
(Baca juga: Bejat! Warga Tulungagung Jadikan Anak Tiri Budak Nafsu Selama 6 Tahun )
Sekadar diketahui, Kecamatan Duduksampeyan mendapatkan alokasi anggaran Rp 655 juta untuk menopang kegiatan kecamatan pada APBD 2017. Sementara pada tahun 2018 dan 2019 mendapatkan alokasi anggaran masing-masing Rp 800 juta.
Bahkan, tim Pidsus juga melakukan pengecekan fisik pada sejumlah proyek yang menggunakan anggaran APBD. Dibantu dari pihak Inspektorat Pemda Gresik sebagai ahli dibidang penghitungan kerugian negara dan juga dari Cipta Karya Dinas PU PR Kabupaten Gresik.
Pengecekan fisik itu diantaranya taman didepan kantor kecamatan yang menggunakan anggaran sekitar Rp 75 juta, kemudian cek fisik dilakukan di ruang pelayanan (lobby) terkait ukuran luas ruangan, pengadaan perabot ruangan serta pengecekan kanopi disisi dalam dengan anggaran Rp. 30 juta.
Sementara tim penyidik mengantongi bukti ada pihak ketiga yang membantu pembangunan taman tersebut, ada dari Kepala Desa maupun dari perusahaan dengan nilai Rp 75 juta rupiah
Informasinya, setahun lalu Inspektorat meminta untuk dapat menghitung kerugian negara. Ironisnya, sampai saat ini tak kunjung keluar.
"Kami masih menunggu dari Inspektorat. Sudah berkali-kali menanyakan," kata Kajari Gresik Heru Winoto melalui Kasi Pidsus Dymas Adji Wibowo, saat konferensi pers capaian kinerja akhir tahun.
(Baca juga: Kejari Gresik Janji Eksekusi Terpidana Anggota DPRD Nasdem )
Dymas menegaskan, tidak pernah memberhentikan perkara yang sudah naik tahap penyidikan. Termasuk dugaan korupsi di Kecamatan Duduksampeyan.
Dia menyebutkan, yang paling bertanggungjawab dalam perkara ini adalah Camat Duduksampeyan, Suropadi. Yang bersangkutan sudah beberapa kali dipanggil untuk diperiksa.
Selain itu, enam orang staf lainnya juga telah dimintai keterangan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran tahun 2017, 2018 dan 2019. "Semuanya masih berstatus saksi. Pekan depan kami lanjutkan prosesnya sambil berkoordinasi dengan Inspektorat," imbuhnya.
(Baca juga: Bejat! Warga Tulungagung Jadikan Anak Tiri Budak Nafsu Selama 6 Tahun )
Sekadar diketahui, Kecamatan Duduksampeyan mendapatkan alokasi anggaran Rp 655 juta untuk menopang kegiatan kecamatan pada APBD 2017. Sementara pada tahun 2018 dan 2019 mendapatkan alokasi anggaran masing-masing Rp 800 juta.
Bahkan, tim Pidsus juga melakukan pengecekan fisik pada sejumlah proyek yang menggunakan anggaran APBD. Dibantu dari pihak Inspektorat Pemda Gresik sebagai ahli dibidang penghitungan kerugian negara dan juga dari Cipta Karya Dinas PU PR Kabupaten Gresik.
Pengecekan fisik itu diantaranya taman didepan kantor kecamatan yang menggunakan anggaran sekitar Rp 75 juta, kemudian cek fisik dilakukan di ruang pelayanan (lobby) terkait ukuran luas ruangan, pengadaan perabot ruangan serta pengecekan kanopi disisi dalam dengan anggaran Rp. 30 juta.
Sementara tim penyidik mengantongi bukti ada pihak ketiga yang membantu pembangunan taman tersebut, ada dari Kepala Desa maupun dari perusahaan dengan nilai Rp 75 juta rupiah
(msd)