Kejari Gresik Janji Eksekusi Terpidana Anggota DPRD Nasdem

Minggu, 03 Januari 2021 - 21:10 WIB
loading...
Kejari Gresik Janji...
Anggota DPRD Gresik, H Mahmud.Foto/dok
A A A
GRESIK - Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik segera mengeksekusi H Mahmud, anggota DPRD setempat. Politisi Nasdem itu terbukti melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan. Jaksa bakal memanggil yang bersangkutan untuk kooperatif.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Gresik, Firdaus menjelaskan, eksekusi terpidana H Mahmud berdasarkan surat putusan No.138K/PID/2020 Hakim kasasi membatalkan putusan banding No1224/PID/2019 dan mengabulkan kasasi dari Kejari Gresik.

(Baca juga: Bejat! Warga Tulungagung Jadikan Anak Tiri Budak Nafsu Selama 6 Tahun )

"Menggu depan kami akan panggil H Mahmud. Kami harap yang bersangkutan kooperatif," kata Firdaus, Minggu (3/1/2021).

Dia menyebutkan, pelaksanaan eksekusi memang dilakukan pasca Pilkada serentak telah usai. Sebab, saat itu terpidana merupakan kader partai dan tim pengusung salah satu poslon.

(Baca juga: Ijab Kabul Din Syamsuddin di Rumah Pendiri Ponpes Gontor Ponorogo, Santri Tetap Belajar )

Ditambah lagi, terdapat kesalahan dalam petikan putusan mengenai jenis kelamin terpidana. Sehingga dilakukan perbaikan lagi.Setelah perbaikan telah dilakukan, eksekusi kembali terkendala Pilkada 9 Desember 2020 lalu
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Ungkap Modus...
Polisi Ungkap Modus Pasutri Pemilik WO Marwah: Gali Lubang Tutup Lubang
Jadi Tersangka, Bos...
Jadi Tersangka, Bos WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin Ditahan
Polisi Ringkus Owner...
Polisi Ringkus Owner WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin hingga Rp2,6 Miliar
Rismon Sianipar Dilaporkan...
Rismon Sianipar Dilaporkan ke Polda Metro Jaya soal Dugaan Penipuan Buku Gibran End Game
Lurah Kalisari dan Kasubdin...
Lurah Kalisari dan Kasubdin Bakal Diperiksa Kasus Pengaduan Parkir Liar Dibalas dengan Foto Editan AI
Sempat Diperiksa, 3...
Sempat Diperiksa, 3 Orang di Kasus WO Ayu Puspita Masih Berstatus Saksi
Menipu hingga Rp17,8...
Menipu hingga Rp17,8 Triliun untuk Hidup Mewah, Miliarder Ini Dipenjara 30 Tahun
Kasus Hanania Group,...
Kasus Hanania Group, Awkarin Tegaskan Kerja Sama Hanya Barter Fasilitas Umrah
Awkarin Dicecar 33 Pertanyaan...
Awkarin Dicecar 33 Pertanyaan soal Kerja Sama dengan Hanania Group
Rekomendasi
Iran Ngamuk, Luncurkan...
Iran Ngamuk, Luncurkan Serangan Siber 3 Kali Lipat terhadap Israel
Sidang Praperadilan,...
Sidang Praperadilan, Roy Suryo Geleng-geleng Kepala Dengar Jawaban Polda Metro Jaya
Rudal AGM-188A Rusty...
Rudal AGM-188A Rusty Dagger, Membentuk Masa Depan Medan Perang
Berita Terkini
Polda Metro Jaya Minta...
Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Seluruh Permintaan Praperadilan Roy Suryo
Bibit Siklon Tropis...
Bibit Siklon Tropis 96W, BMKG Ingatkan Potensi Hujan dan Gelombang Tinggi
Sidang Lanjutan Praperadilan...
Sidang Lanjutan Praperadilan Roy Suryo, Polda Metro Jaya Bacakan Jawaban
Pemerintah Perkuat Kopdes...
Pemerintah Perkuat Kopdes Merah Putih untuk Bangun Papua
Suasana Jelang Putusan...
Suasana Jelang Putusan Nadiem, Polisi Berjaga, Papan Dukungan, hingga Mitra Gojek Padati PN Tipikor
87 Warga Aceh Tamiang...
87 Warga Aceh Tamiang Dapat Layanan Dokter Spesialis Gratis dalam Milad ke-24 BSMI
Infografis
4 Pemicu PM Inggris...
4 Pemicu PM Inggris Mundur, dari Pemberontakan Internal hingga Terlalu Banyak Janji
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved