Kejari Gresik Janji Eksekusi Terpidana Anggota DPRD Nasdem

Minggu, 03 Januari 2021 - 21:10 WIB
loading...
Kejari Gresik Janji Eksekusi Terpidana Anggota DPRD Nasdem
Anggota DPRD Gresik, H Mahmud.Foto/dok
A A A
GRESIK - Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik segera mengeksekusi H Mahmud, anggota DPRD setempat. Politisi Nasdem itu terbukti melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan. Jaksa bakal memanggil yang bersangkutan untuk kooperatif.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Gresik, Firdaus menjelaskan, eksekusi terpidana H Mahmud berdasarkan surat putusan No.138K/PID/2020 Hakim kasasi membatalkan putusan banding No1224/PID/2019 dan mengabulkan kasasi dari Kejari Gresik.

(Baca juga: Bejat! Warga Tulungagung Jadikan Anak Tiri Budak Nafsu Selama 6 Tahun )

"Menggu depan kami akan panggil H Mahmud. Kami harap yang bersangkutan kooperatif," kata Firdaus, Minggu (3/1/2021).

Dia menyebutkan, pelaksanaan eksekusi memang dilakukan pasca Pilkada serentak telah usai. Sebab, saat itu terpidana merupakan kader partai dan tim pengusung salah satu poslon.

(Baca juga: Ijab Kabul Din Syamsuddin di Rumah Pendiri Ponpes Gontor Ponorogo, Santri Tetap Belajar )

Ditambah lagi, terdapat kesalahan dalam petikan putusan mengenai jenis kelamin terpidana. Sehingga dilakukan perbaikan lagi.Setelah perbaikan telah dilakukan, eksekusi kembali terkendala Pilkada 9 Desember 2020 lalu
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1977 seconds (0.1#10.140)