4 Bulan Jadi Makelar Judi Online, Warga Salatiga Dibekuk Polisi

Sabtu, 02 Januari 2021 - 12:11 WIB
loading...
4 Bulan Jadi Makelar Judi Online, Warga Salatiga Dibekuk Polisi
Kapolres Salatiga AKBP Rahmad Hidayat saat ekspos kasus perjudian di Mapolres Salatiga. Foto/SINDOnews/Angga Rosa
A A A
SALATIGA - Petualangan Novik alias Topik (32), warga Pengilon, Kelurahan Mangunsari, Kecamatan Sidomukti, Salatiga menjadi makelar (perantara) judi togel online selama empat bulan belakangan berakhir di penjara.

Lelaki ini diringkus petugas Satreskrim Reskrim Polres Salatiga setelah aksinya diketahui polisi pada akhir Desember 2020 lalu.

Perbuatan tersangka melanggar Pasal 303 KUHP. Kini tersangka dijebloskan ke hotel prodeo sembari menjalani proses hukum selanjutnya.

Kapolres Salatiga AKBP Rahmad Hidayat mengatakan, awalnya tersangka mengikuti judi togel online sendirian melalui website judi Toto KL atau Toto SGP.

Setelah mendaftar dengan nomor rekening sebuah bank, tersangka melakukan deposit sejumlah uang di nomor rekening bank yang telah didaftarkan dan mulai pasang angka yang dipilih.

"Apabila angka yang dipasang keluar (menang), maka tersangka mendapatkan uang yang bisa diambil melalui nomor rekening bank tersebut. Sebaliknya, jika kalah uang taruhan yang dideposit sebelumnya, secara otomatis ditarik oleh pengelola website judi itu," katanya, Sabtu, (2/1/2021).

Selanjutnya, kata Kapolres, tersangka menawarkan kepada sejumlah temannya untuk bermain judi togel online melalui dirinya. Sejumlah teman tersangka tertarik dengan tawaran bermain judi togel online itu.

(Baca juga: Menanti Gebrakan Putra Sulung Presiden Jokowi Gibran Rakabuming Raka Memimpin Kota Solo)

Dari setiap orang yang ikut bermain judi togel online itu, tersangka mendapat fee sebesar 29%. "Pendapatan tersangka dari menjadi perantara judi togel itu berkisar Rp200.000 lebih perhari," ujarnya.

(Baca juga: Edan, Sepasang Kekasih Ini Kompak Gadaikan 6 Mobil Rental untuk Hura-hura)

Menurut Kapolres, perjudian togel online yang diperantai tersangka ini sudah berlangsung selama empat bulan. Akhirnya, aksi tersangka diketahui oleh personel Polres Salatiga dan langsung ditangkap. "Tersangka kami tahan untuk kepentingan penyidikan selanjutnya," tandasnya.
(boy)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2286 seconds (0.1#10.140)