Terjerat Korupsi, Mantan Kadinkes Berwajah Cantik Dipenjara 4 Tahun
loading...
A
A
A
LAMPUNG UTARA - Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Lampung Utara (Lampura) , Maya Metissa, divonis empat tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).
(Baca juga: KPK Klaim Selamatkan Uang Negara Rp30,8 M dari Penundaan Kartu Prakerja )
Tak hanya hukuman kurungan, Maya juga diwajibkan membayar sisa uang pengganti sebesar Rp1,9 miliar subsider 2,6 tahun penjara. Sidang kasus korupsi digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Rabu (30/12/2020). Proses sidang dilakukan secara virtual.
Putusan pengadilan itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa selama 5,6 tahun penjara. Meski terlihat sedih, Maya Metissa mengaku menerima putusan majelis hakim dan siap mengganti uang dimaksud. "Saya menerima putusan hakim. Dan saya akan kembalikan uang pengganti," ujarnya.
Diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampura , menahan Maya Metissa, Rabu (26/8/2020) sekitar pukul 15.00 WIB. Maya ditahan karena diduga terlibat kasus korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2017 dan 2018 seluruh Puskesmas yang ada di Lampura .
(Baca juga: Santai Hadapi Pembubaran Oleh Pemerintah, FPI Solo: Biarkan Saja, Negaranya Lagi Kacau )
Dari hasil penyidikan, diketahui tersangaka telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp2,1 miliar. Anggaran BOK yang bersumber dari dana APBN 2017 sekitar Rp15 miliar, dan 2018 Rp16 miliar, oleh tersangka dipotong 10 persen.
(Baca juga: KPK Klaim Selamatkan Uang Negara Rp30,8 M dari Penundaan Kartu Prakerja )
Tak hanya hukuman kurungan, Maya juga diwajibkan membayar sisa uang pengganti sebesar Rp1,9 miliar subsider 2,6 tahun penjara. Sidang kasus korupsi digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Rabu (30/12/2020). Proses sidang dilakukan secara virtual.
Putusan pengadilan itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa selama 5,6 tahun penjara. Meski terlihat sedih, Maya Metissa mengaku menerima putusan majelis hakim dan siap mengganti uang dimaksud. "Saya menerima putusan hakim. Dan saya akan kembalikan uang pengganti," ujarnya.
Diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampura , menahan Maya Metissa, Rabu (26/8/2020) sekitar pukul 15.00 WIB. Maya ditahan karena diduga terlibat kasus korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2017 dan 2018 seluruh Puskesmas yang ada di Lampura .
(Baca juga: Santai Hadapi Pembubaran Oleh Pemerintah, FPI Solo: Biarkan Saja, Negaranya Lagi Kacau )
Dari hasil penyidikan, diketahui tersangaka telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp2,1 miliar. Anggaran BOK yang bersumber dari dana APBN 2017 sekitar Rp15 miliar, dan 2018 Rp16 miliar, oleh tersangka dipotong 10 persen.
(eyt)