Dewan Dorong Pemerintah Kota Hadirkan Penampungan Sementara Bagi Anjal

Senin, 28 Desember 2020 - 13:04 WIB
loading...
Dewan Dorong Pemerintah...
Dewan mendorong pemerintah kota untuk menghadirkan penampungan sementara bagi anak jalanan. Foto: SINDOnews/Maman Sukirman
A A A
MAKASSAR - DPRD Kota Makassar meminta pemerintah kota (pemkot) menyediakan tempat penampungan sementara bagi para penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS), mulai dari anak jalanan (anjal) hingga gelandangan dan pengemis (gepeng). Harapan ini menyusul tidak dianggarkannya pembangunan lingkungan pondok sosial (liponsos) dalam APBD 2021 Kota Makassar.

Anggota Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) DPRD Kota Makassar , Irwan Djafar saat dihubungi menyayangkan keputusan pemerintah yang tidak memasukkan liponsos sebagai prioritas. Padahal, liponsos dibutuhkan untuk pembinaan anjal dan gepeng.



Makanya, dia mendorong adanya tempat sementara untuk pembinaan anjal-gepeng yang disebutnya semakin marak kehadirannya di Kota Makassar. Sebagai alternatif, pemerintah bisa lebih dulu menyewa sebuah lokasi khusus untuk hal itu.

"Harusnya itukan dianggarkan, karena sangat mendesak. Kita sudah minta agar ada diskresi wali kota untuk paling tidak menyewakan tempat dulu, aggarannya bisa sekitar Rp250 juta,” kata Irwan kepada SINDOnews, Minggu (28/12/2020).

Irwan mengatakan, rencana pengadaan liponsos semestinya direalisasikan tahun depan. Terlebih DPRD Kota Makassar berencana menggodok rancangan peraturan daerah (ranperda) perhubungan yang diprakarsai sendiri oleh pemerintah kota di 2021.

Ranperda tersebut dikatakan mengatur sejumlah regulasi untuk penanganan anjal-gepeng , hingga pengatur lalu lintas liar atau pak ogah. Makanya, regulasi itu disebut bisa diintegrasikan dengan kehadiran liponsos sebagai tempat pembinaan.

Legislator Nasdem ini mengatakan anjal, gepeng, hingga pak ogah di Kota Makassar harusnya menjadi atensi pemerintah. Kata Irwan, Makassar sebagai kota metropolitan semestinya telah memiliki fasilitas berupa liponsos sebagai solusi jangka panjang dalam menyelesaikan persoalan ini.



"Ini sulit juga, aturan belum ada. Nah sementara kita juga mau kemanakan, mau masukkan ke sel, jelas nda bisa karena bukan tindak pidana. Jadi memang harus ada pembinaan. Nah tentu harus ada rumahnya," katanya.

Sementara itu Kepala Dinas Sosial Kota Makassar , Mukhtar Tahir tak menampik hal ini. Hanya saja pihaknya masih mengusahakan sumber anggaran lain untuk pembangunan liponsos. "Yah kan bisa pakai dana DID atau lainnya," singkat Mukhtar.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5993 seconds (0.1#10.140)