Langgar Jam Operasi, Warung dan Toko Pakaian Ditutup Paksa

Sabtu, 26 Desember 2020 - 01:15 WIB
loading...
Langgar Jam Operasi, Warung dan Toko Pakaian Ditutup Paksa
Satgas Penanganan COVID-19 Parepare melakukan penutupan paksa salah satu warung makan yang nekat tetap beroperasi melewati waktu yang telah ditentukan. Foto: iNews/Ichsan Anshari
A A A
PAREPARE - Sejumlah warung dan toko pakaian ditutup paksa oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Kota Parepare. Pasalnya, mereka kedapatan nekat beroperasi hingga diatas waktu yang ditentukan.

Penutupan tersebut sesuai dengan aturan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare memalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Taufan Pawe tentang batas jam operasional toko dan warung yakni pukul 20.00 Wita. (Baca Juga: Tekan Laju Covid-19, Pemerintah Parepare Akan Batasi Jam Operasional Kafe)

Hal tersebut dilakukan demi memutus mata rantai penyebaran covid-19 yang saat ini kembali mengalami peningkatan kasus di tanah kelahiran Presiden Ketiga Ri, BJ Habibie.

Meski telah ditetapkan pembatasan jam operasi yakni hingga pukul 20:00 Wita waktu setempat, sejumlah warung dan toko pakaian masih nekat beroperasi hingga melewati batas waktu yang ditentukan. (Baca Juga: Ribuan Warga Antar Jenazah Thoriq Husler ke Rujab Bupati Lutim)

“Jadi terpaksa kami beri tindakan penutupan paksa karema mereka tetap beroperasi melewati batas aturan, bahkan masih buka sampai pukul 22.00 Wita. Makanya kami beri tindakan tegas penutupan,” kata Camat Ujung, Andi Ulfa Lanto yang terjun langsung melakukan operasi, Jumat (25/12/2020) malam.

Dia menyebutkan, pihaknya telah memprediksi sebelumnya bahwa malam ini masih banyak yang akan membandel dan tidak mengikuti aturan. Karena itu, pihaknya lebih awal melakukan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya para pedagang agar tetap mengikuti aturan protokol kesehatan. (Baca Juga: Suara Guguran Merapi Meningkat, BMKG: Jarak Aman 5 Km)

Tak hanya itu sejumlah pedagang juga diberi sanksi denda lantaran tidak menggunakan masker saat beraktivitas. “Ada juga yang kita denda karena tidak menggunakan masker. Setelah ditanya, mereka mengaku tidak bawa masker, makanya kami denda,” ungkapnya.

Operasi pemantauan dan penertiban aktivitas warga yang melanggar prokes itu juga melibatkan aparat TNI-Polri dan satpol PP. Camat perempuan ini pun berharap, dengan operasi dan penertiban yang dilakukan itu muncul kesadaran masyarakat untuk tetap mengikuti aturan prokes demi memutus mata rantai penularan COVID-19.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2925 seconds (0.1#10.140)