Polres Tasikmalaya Tangkap 4 Pria Pembawa Rp2,9 Miliar Uang Palsu
loading...
A
A
A
TASIKMALAYA - Polres Tasikmalaya mengungkap kasus uang palsu. Empat orang tersangka asal Jakarta dan Bogor dan 29.600 lembar uang palsu pecahan 100 ribu, diamankan.
Meski tidak bisa dikategorikan dalam hitungan nominal rupiah, namun jika dihitung upal tersebut mencapai Rp2,9 miliar. (BACA JUGA: Tasikmalaya Geger, Jasad Tukang Becak Dikira Korban Corona )
Kapolres Tasikmalaya Polda Jabar AKBP Hendria Lesman mengungkapkan uang palsu diamankan saat melaksanakan operasi ketupat Lodaya 2020 dan Pembatasan Sosial Berskala besar (PSBB) di Pos Pengamanan (pospam) Cikunir, Jalan Raya Cikunir, Kabupaten Tasikmalaya.
Petugas, kata Hendria, mencurigai kendaraan berplat nomor Bogor F 1763 AQ yang ditumpangi empat orang. Semula petugas menduga, pelaku merupakan pemudik. Namun saat digeledah ternyata petugas menemukan uang palsu dalam dua tas besar.
"Pengungkapan kasus ini dilakukan saat operasi Ketupat Lodaya dan PSBB di Jalan Raya Cikunir. Kita sita uang diduga Palsu sebanyak 29.600 lembar dari pelaku pecahan 100 ribu," kata Hendria di Mapolres Tasik, Rabu (13/5/2020). (BACA JUGA: Densus 88 Geledah Dua Rumah Terduga Teroris di Tasikmalaya )
Identitas pelaku, ujar Kapolres, antara lain, MD, N, MSSP, dan JUB. Kepada polisi, para pelaku mengaku sengaja membawa uang palsu milik temannya bernama Erwin asal Tangerang Banten. Uang palsu ini sudah dibawa selama tiga bulan dengan keliling Jawa.
Tumpukan uang palsu sebanyak 29.600 lembar pecahan 100 ribu. Foto/Humas Polres Tasikmalaya
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Siswo Tarigan mengemukakan, tujuan para pelaku membawa uang palsu itu bukan untuk diedarkan melainkan untuk mencari orang pintar yang bisa menyempurnakan upal tersebut hingga menjadi uang asli bisa diperjualbelikan. Mereka berencana mendatangi orang pintar di kawasan Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya.
"Para pelaku ini mendapatkan upal dari rekanya yang menghilang atas nama Erwin. Mereka kemudian membawa upal itu keliling Jawa sampai Surabaya dengan tujuan mencari orang pintar yang bisa sempurnakan upal menjadi uang asli dengan bantuan para normal," ujar Siswo. (BACA JUGA: Duel Maut Dua Pemuda di Tasikmalaya Satu Tewas )
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga Waskitoroso mengatakan, meski belum mengedarkan uang palsu yang dibawa, para pelaku sudah terjerat Pasal 36 ayat 2 UU 7/ 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar.
Sementara itu, pihak Bank Indonesia Cabang Kota Tasikmalaya memastikan uang yang dibawa pelaku palsu. Koordinasi baik uji analisis barang bukti ini tidak memiliki ciri-ciri keaslian. Seperti tidak ada logo Bank Indonesia, bahan, dan tidak ada cetak timbul dalam uang yang dibawa para pelaku.
"Tindakan Kepolisian yang telah dilakukan terhadap penanganan kasus uang palsu ini, yaitu mengamankan tersangka berikut barang bukti, memeriksa kesehatan tersangka, melakukan pemeriksaan, gelar perkara, dan pengembangan lebih lanjut," kata Kabid Humas Polda Jabar.
Meski tidak bisa dikategorikan dalam hitungan nominal rupiah, namun jika dihitung upal tersebut mencapai Rp2,9 miliar. (BACA JUGA: Tasikmalaya Geger, Jasad Tukang Becak Dikira Korban Corona )
Kapolres Tasikmalaya Polda Jabar AKBP Hendria Lesman mengungkapkan uang palsu diamankan saat melaksanakan operasi ketupat Lodaya 2020 dan Pembatasan Sosial Berskala besar (PSBB) di Pos Pengamanan (pospam) Cikunir, Jalan Raya Cikunir, Kabupaten Tasikmalaya.
Petugas, kata Hendria, mencurigai kendaraan berplat nomor Bogor F 1763 AQ yang ditumpangi empat orang. Semula petugas menduga, pelaku merupakan pemudik. Namun saat digeledah ternyata petugas menemukan uang palsu dalam dua tas besar.
"Pengungkapan kasus ini dilakukan saat operasi Ketupat Lodaya dan PSBB di Jalan Raya Cikunir. Kita sita uang diduga Palsu sebanyak 29.600 lembar dari pelaku pecahan 100 ribu," kata Hendria di Mapolres Tasik, Rabu (13/5/2020). (BACA JUGA: Densus 88 Geledah Dua Rumah Terduga Teroris di Tasikmalaya )
Identitas pelaku, ujar Kapolres, antara lain, MD, N, MSSP, dan JUB. Kepada polisi, para pelaku mengaku sengaja membawa uang palsu milik temannya bernama Erwin asal Tangerang Banten. Uang palsu ini sudah dibawa selama tiga bulan dengan keliling Jawa.
Tumpukan uang palsu sebanyak 29.600 lembar pecahan 100 ribu. Foto/Humas Polres Tasikmalaya
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Siswo Tarigan mengemukakan, tujuan para pelaku membawa uang palsu itu bukan untuk diedarkan melainkan untuk mencari orang pintar yang bisa menyempurnakan upal tersebut hingga menjadi uang asli bisa diperjualbelikan. Mereka berencana mendatangi orang pintar di kawasan Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya.
"Para pelaku ini mendapatkan upal dari rekanya yang menghilang atas nama Erwin. Mereka kemudian membawa upal itu keliling Jawa sampai Surabaya dengan tujuan mencari orang pintar yang bisa sempurnakan upal menjadi uang asli dengan bantuan para normal," ujar Siswo. (BACA JUGA: Duel Maut Dua Pemuda di Tasikmalaya Satu Tewas )
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga Waskitoroso mengatakan, meski belum mengedarkan uang palsu yang dibawa, para pelaku sudah terjerat Pasal 36 ayat 2 UU 7/ 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar.
Sementara itu, pihak Bank Indonesia Cabang Kota Tasikmalaya memastikan uang yang dibawa pelaku palsu. Koordinasi baik uji analisis barang bukti ini tidak memiliki ciri-ciri keaslian. Seperti tidak ada logo Bank Indonesia, bahan, dan tidak ada cetak timbul dalam uang yang dibawa para pelaku.
"Tindakan Kepolisian yang telah dilakukan terhadap penanganan kasus uang palsu ini, yaitu mengamankan tersangka berikut barang bukti, memeriksa kesehatan tersangka, melakukan pemeriksaan, gelar perkara, dan pengembangan lebih lanjut," kata Kabid Humas Polda Jabar.
(awd)