Gara-gara Sabun Mandi, Kepala Istri Dibenturkan dan Ditinju

Sabtu, 19 Desember 2020 - 20:42 WIB
loading...
Gara-gara Sabun Mandi, Kepala Istri Dibenturkan dan Ditinju
Pelaku penganiyaan terhadap istri digiring petugas kepolisian.
A A A
BENGKULU - Gara-gara sabun, suami menganiaya istrinya. Peristiwa ini terjadi di Bengkulu, Bima Ariansyah (19) tega menganiaya istrinya, M-S (20) dengan cara menghantamkan kepalanya ke kepala korban sebanyak enam kali.

Kasus kekerasan dalam rumah tangga ini dilaporkan ke Polres Kepahiang, Bengkulu. Bima Ariansyah berhasil ditangkap di rumahnya, Jalan Sidodadi, Kelurahan Pasar Ujung Kepahiang.

(Baca juga: Kendarai Mesin Bajak Sawah, TNI-Polri Kompak Kampanye Protokol Kesehatan )

Kronologis kejadian, korban menyuruh suami mandi agar bersih dan wangi. Karena setelah mandi, pasangan suami istri ini akan pergi mengurus pinjaman modal kerja

Namun, saat pelaku akan mandi tidak ada sabun mandi. Pelaku lantas memanggil istrinya dan marah-marah. Saat itu juga istrinya pergi untuk menghindari keributan, namun dihadang oleh pelaku.

Pelaku yang emosi lalu menghantamkan kepalanya ke kepala sang istri sebanyak 6 kali dan sempat meninju wajah istrinya. Tak terima atas tindakan kekerasan tersebut, sang istri lantas melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

(Baca juga: Tolak Rapid Test di Pelabuhan Bakauheni, Ratusan Massa Pendukung Habib Rizieq Gagal ke Jakarta )

Mendapat laporan, anggota Satuan Reskrim Polres Kepahiang Bengkulu, bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, langsung melakukan lidik. Mendapat informasi pelaku sedang ada dirumahnya di Jalan Sidodadi Kelurahan Pasar Ujung Kepahiang, polisi langsung menangkap pelaku tanpa perlawanan.

"Pelaku sudah kita amankan, dan saat ini masih dimintai keterangan. Dari hasil visum, korban mengalami pendarahan, tulang hidung bergeser dan beberapa memar didahi sebelah kiri dan kanan akibat di tinju pelaku," ujar Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Welliwanto Malau, Sabtu (19/12/2020).

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, pasal 44 dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun dan denda sebesar 15 juta rupiah.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1203 seconds (0.1#10.140)