Instrat: Peluang Gugatan Kontestan Pilkada Serentak di Jabar ke MK Nihil
loading...
A
A
A
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) di delapan kota dan kabupaten telah menyelesaikan rekapitulasi suara manual dan menetapkan pasangan calon (paslon) pemenang Pilkada Serentak 2020.
Kedelapan KPU daerah itu, yakni KPU Kabupaten Bandung, Indramayu, Cianjur, Tasikmalaya, Pangandaran, Sukabumi, Karawang, dan Kota Depok.
"Pada Selasa 15 Desember 2020, tujuh daerah yang menetapkan rekapitulasi suara. Kemudian pada Rabu 16 Desember 2020, Kabupaten Sukabumi. Secara keseluruhan proses rekapitulasi berjalan dinamis, lancar, dan kondusif," kata Komisioner KPU Jawa Barat Endun Abdul Haq dihubungi melalui telepon seluler, Kamis (17/12/2020).
Endun mengatakan, meski KPU daerah telah menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara dalam Pilkada 2020, penetapan kepala daerah terpilih bakal dilakukan setelah ada keputusan MK.
"Pleno kemarin hanya menetapkan suara rekapitulasi perolehan suara, belum dilaksanakan pleno calon terpilih," kata Endun. agung bakti sarasa
Caption: Dewan Pakar Instrat, Sutriyono, M.Si. SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
Kedelapan KPU daerah itu, yakni KPU Kabupaten Bandung, Indramayu, Cianjur, Tasikmalaya, Pangandaran, Sukabumi, Karawang, dan Kota Depok.
"Pada Selasa 15 Desember 2020, tujuh daerah yang menetapkan rekapitulasi suara. Kemudian pada Rabu 16 Desember 2020, Kabupaten Sukabumi. Secara keseluruhan proses rekapitulasi berjalan dinamis, lancar, dan kondusif," kata Komisioner KPU Jawa Barat Endun Abdul Haq dihubungi melalui telepon seluler, Kamis (17/12/2020).
Endun mengatakan, meski KPU daerah telah menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara dalam Pilkada 2020, penetapan kepala daerah terpilih bakal dilakukan setelah ada keputusan MK.
"Pleno kemarin hanya menetapkan suara rekapitulasi perolehan suara, belum dilaksanakan pleno calon terpilih," kata Endun. agung bakti sarasa
Caption: Dewan Pakar Instrat, Sutriyono, M.Si. SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
(msd)