Instrat: Peluang Gugatan Kontestan Pilkada Serentak di Jabar ke MK Nihil

Sabtu, 19 Desember 2020 - 14:53 WIB
loading...
A A A
1. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk kurang dari 250.000 jiwa bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah.

2. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 250.000 jiwa-500.000 jiwa bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah.

3. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 500.000 jiwa-1 juta jiwa bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah.

4. Kabupaten/kota dengan jumlah lebih dari 1 juta jiwa bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah

Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur:

1. Provinsi dengan penduduk kurang dari 2 juta jiwa bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah.

2. Provinsi dengan jumlah penduduk 2 juta-6 juta jiwa bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah.

3. Provinsi dengan jumlah penduduk 6 juta-12 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah.

4. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah.

"Berdasarkan persyaratan di atas dan memantau selisih dari hasil penghitungan suara di berbagai kota/kabupaten di Jawa Barat, maka bisa disimpulkan tidak ada pemilihan bupati/wali kota yang berpeluang melakukan gugatan ke MK," tandasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1751 seconds (0.1#10.140)