Instrat: Peluang Gugatan Kontestan Pilkada Serentak di Jabar ke MK Nihil

Sabtu, 19 Desember 2020 - 14:53 WIB
loading...
Instrat: Peluang Gugatan...
Dewan Pakar Instrat, Sutriyono, M.Si. SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Indonesia Strategic Institut (Instrat), sebuah lembaga kajian isu-isu strategis, politik, dan sosial humaniora menilai, peluang gugatan kontestan Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada ) Serentak 2020 di Provinsi Jawa Barat nihil.

Dewan Pakar Instrat, Sutriyono, M.Si menuturkan, secara umum, Pilkada Serentak yang digelar 9 Desember 2020 lalu sudah terlaksana dengan baik. Apapun hasilnya, kata Sutriyono, itulah wujud sikap politik dan pilihan rakyat di masing-masing daerah yang menggelar pilkada.

"Hasil dari proses demokrasi ini perlu dihormati, siapapun yang menang wajib menjalankan amanah pilihan rakyatnya," kata Sutriyono di Bandung, Sabtu (19/12/2020).

(Baca juga: Miris Petani Milenial di Kota Cimahi Hanya Ada 12 Orang, Ketahanan Pangan Terancam )

Namun demikian, lanjut dia, konstitusi memberi ruang bila terjadi ketidakpuasan yang bisa di pertanggungjawabkan terhadap hasil perhitungan suara. Bagi kontestan yang tidak puas dengan hasil penghitungan suara, maka bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Tentunya dengan memenuhi syarat yang menjadi ketentuan dalam pengajuan gugatan," tegasnya.

Sutriyono pun memaparkan syarat selisih suara yang bisa digugat ke MK dengan mengacu kepada Lampiran V Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Peraturan tersebut, imbuhnya, merupakan turunan dari undang-undang terkait.

(Baca juga: Refleksi Akhir Tahun Fraksi PKS, Kritik Pemprov Jabar dan Desak Lanjutkan Bansos COVID-19 )

Berikut syarat selisih suara yang bisa digugat ke MK:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
3 Tahun Jangkau 12 Ribu...
3 Tahun Jangkau 12 Ribu Warga, Dexa Group Perluas Akses Cek Kesehatan Gratis
May Day Anarkis di Bandung,...
May Day Anarkis di Bandung, Massa Bakar Videotron dan Pospol
Siswa SMA di Bandung...
Siswa SMA di Bandung Tewas Dikeroyok, Sahroni: Jangan Normalisasi Pelaku Anak, Hukum Berat!
Bukan Sekadar Penertiban:...
Bukan Sekadar Penertiban: Sisi Lain Satpol PP Bandung yang Hangat Melayani
DPRD Kota Bandung Targetkan...
DPRD Kota Bandung Targetkan Raperda Pencegahan Perilaku Seksual Berisiko Segera Rampung
Dedikasi Konservasi...
Dedikasi Konservasi Alam, Ronny Lukito Terima Anugerah Kujang dari Budayawan Jabar
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Bandung Disulap Jadi...
Bandung Disulap Jadi Korea Mini, Ribuan Pengunjung Serbu Festival K-Food Halal dan K-Culture
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Rekomendasi
Dirut Perkebunan Nusantara...
Dirut Perkebunan Nusantara III Dorong Pemuda Jadi Motor Transformasi Perkebunan
PMGO 2026 Cetak Rekor...
PMGO 2026 Cetak Rekor Guinness, Lebih dari 1,2 Juta Pendaftar Turnamen
GoPro Sekarat: Dari...
GoPro Sekarat: Dari Bintang Wall Street Rp198 Triliun Jadi Saham Receh
Berita Terkini
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Tinggi Kolom Abu Capai 1.200 Meter di Atas Puncak
687 Orang Laporkan Dugaan...
687 Orang Laporkan Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel ke Polda Metro Jaya
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
Infografis
Daftar Lengkap Skuad...
Daftar Lengkap Skuad Timnas Jerman di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved