Instrat: Peluang Gugatan Kontestan Pilkada Serentak di Jabar ke MK Nihil

Sabtu, 19 Desember 2020 - 14:53 WIB
loading...
Instrat: Peluang Gugatan...
Dewan Pakar Instrat, Sutriyono, M.Si. SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Indonesia Strategic Institut (Instrat), sebuah lembaga kajian isu-isu strategis, politik, dan sosial humaniora menilai, peluang gugatan kontestan Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada ) Serentak 2020 di Provinsi Jawa Barat nihil.

Dewan Pakar Instrat, Sutriyono, M.Si menuturkan, secara umum, Pilkada Serentak yang digelar 9 Desember 2020 lalu sudah terlaksana dengan baik. Apapun hasilnya, kata Sutriyono, itulah wujud sikap politik dan pilihan rakyat di masing-masing daerah yang menggelar pilkada.

"Hasil dari proses demokrasi ini perlu dihormati, siapapun yang menang wajib menjalankan amanah pilihan rakyatnya," kata Sutriyono di Bandung, Sabtu (19/12/2020).

(Baca juga: Miris Petani Milenial di Kota Cimahi Hanya Ada 12 Orang, Ketahanan Pangan Terancam )

Namun demikian, lanjut dia, konstitusi memberi ruang bila terjadi ketidakpuasan yang bisa di pertanggungjawabkan terhadap hasil perhitungan suara. Bagi kontestan yang tidak puas dengan hasil penghitungan suara, maka bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Tentunya dengan memenuhi syarat yang menjadi ketentuan dalam pengajuan gugatan," tegasnya.

Sutriyono pun memaparkan syarat selisih suara yang bisa digugat ke MK dengan mengacu kepada Lampiran V Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Peraturan tersebut, imbuhnya, merupakan turunan dari undang-undang terkait.

(Baca juga: Refleksi Akhir Tahun Fraksi PKS, Kritik Pemprov Jabar dan Desak Lanjutkan Bansos COVID-19 )

Berikut syarat selisih suara yang bisa digugat ke MK:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPRD Kota Bandung Rancang...
DPRD Kota Bandung Rancang Regulasi Baru untuk Dorong Kinerja BPR Bandung
Kolaborasikan Musik-UMKM,...
Kolaborasikan Musik-UMKM, Konser HS Hey Slank Bandung Dipadati 25 Ribu Slankers
Konser HS Hey Slank...
Konser HS Hey Slank Sambangi Bandung, Spirit Dukung Industri Kreatif
Menginspirasi Publik,...
Menginspirasi Publik, Booth Program Keberlanjutan Hadirkan Solusi Kurangi Limbah Tekstil di Bandung
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Fakta Baru Terungkap,...
Fakta Baru Terungkap, Taufik Hidayat Sekap dan Aniaya Kekasihnya di Empat Lokasi
Pakar Hukum: Penetapan...
Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa Asal Ada 2 Alat Bukti
Wakili 11,7 Juta Suara...
Wakili 11,7 Juta Suara Rakyat, GKSR Minta Parpol Non-Parlemen Dilibatkan Bahas Revisi UU Pemilu
UPN Veteran Jakarta...
UPN Veteran Jakarta Hormati Proses Judicial Review Dosen di MK
Rekomendasi
Korban Jiwa Militer...
Korban Jiwa Militer AS Berjatuhan, Trump: Iran Akan Bayar Berkali-kali Lipat!
IHSG Masih Perkasa,...
IHSG Masih Perkasa, Hari Ini Dibuka Menanjak Naik 0,67% ke level 6.273.
Harga Minyak Mendidih...
Harga Minyak Mendidih 1% saat Houthi Blokade Arab Saudi, Bakal Tembus USD100 per Barel?
Berita Terkini
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, APVI Ajak Perkuat Kolaborasi Cegah Penyalahgunaan Narkotika
Dukung KNMP, SPHC Dorong...
Dukung KNMP, SPHC Dorong Penguatan Kapasitas Nelayan di Kabupaten Pati
Restoran Steak di Menteng...
Restoran Steak di Menteng Kebakaran, 6 Mobil Damkar Dikerahkan
Jakarta Ecotourism Festival...
Jakarta Ecotourism Festival 2026, Siswa SMKN 8 Jakarta Diajak Belajar Kelola Sampah
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved