Pilkada Tasikmalaya Disebut Banyak Kecurangan, Paslon Iwan-Iip Gugat ke MK

Rabu, 16 Desember 2020 - 17:20 WIB
loading...
Pilkada Tasikmalaya...
Pasangan Calon (paslon) nomor 4 di Pilkada Tasikmalaya, Iwan Saputra-Iip Miftahul Paos, akan menggugat dugaan kecurangan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/iNews TV/Asep Juhariyono
A A A
TASIKMALAYA - Pasangan Calon (paslon) nomor 4 di Pilkada Tasikmalaya , Iwan Saputra-Iip Miftahul Paos, akan menggugat dugaan kecurangan yang masif dilakukan oleh calon petahana Ade Sugianto-Cecep Nurul Yakin bersama KPU Kabupaten Tasikmalaya ke Mahkamah Konstitusi (MK).

(Baca juga: Kasus Habib Rizieq di Megamendung, Kuasa Hukum FPI: Tak Ada Panitia Khusus )

Tim Iwan-Iip menilai penyelanggara telah subyektif kepada calon petahana, karena tak transparan dalam proses penghitungan suara melalui rapat pleno KPU Kabupaten Tasikmalaya .

Mereka mengklaim banyak memiliki bukti kecurangan pelaksanaan Pilkada Tasikmalaya, dan saat proses penghitungan suara oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya , beserta jajarannya.

"Kalau bukti kita tidak akan diungkapkan di sini. Kita akan buka nanti di persidangan MK. Paling jelas adalah banyak sekali kecurangan-kecurangan yang jelas dilakukan secara masif oleh petahana dan KPU Kabupaten Tasikmalaya. Kita akan buktikan nanti di MK," jelas Ketua Tim Pemenangan Iwan-Iip, Ami Fahmi kepada wartawan, Rabu (16/12/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pendukung Paslon Suryatati-Li...
Pendukung Paslon Suryatati-Li Sumirat Kembali Demo Bawaslu Bengkulu Selatan, Berujung Ricuh
Massa Kembali Geruduk...
Massa Kembali Geruduk Kantor Bawaslu Bengkulu Selatan
Kharisma Menang Pilkada...
Kharisma Menang Pilkada Pamekasan di MK, Akademisi UTM: Saatnya Mewujudkan Visi Misi
Sidang Sengketa Pilkada...
Sidang Sengketa Pilkada Kabupaten Serang, Guru Besar UMJ: Kuat Dugaan Pelanggaran TSM
Melkianus Mote Ajak...
Melkianus Mote Ajak Semua Bergandengan Tangan Majukan Deiyai
Kubu NAMED Optimistis...
Kubu NAMED Optimistis Gugatannya Dikabulkan MK pada Putusan Dismissal
Hasil PSU Pilkada Bengkulu...
Hasil PSU Pilkada Bengkulu Selatan Digugat Paslon Suryatati-Ii Sumirat ke MK
Daftar Lengkap 24 Pilkada...
Daftar Lengkap 24 Pilkada Diperintahkan MK Gelar Pemungutan Suara Ulang
MK Gelar Sidang Putusan...
MK Gelar Sidang Putusan 40 Sengketa Pilkada 2024 Besok
Rekomendasi
Veloz Hybrid EV Keliling...
Veloz Hybrid EV Keliling Sulawesi 40 Hari Nonstop, Untuk Apa?
Akulaku Finance Kantongi...
Akulaku Finance Kantongi Fasilitas Pendanaan Rp500 Miliar dari Danamon
Babak Pertama: Gol Ole...
Babak Pertama: Gol Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Ungguli Mozambik
Berita Terkini
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
Program Perempuan Berdaya...
Program Perempuan Berdaya Sandiaga Uno, Peserta Raup Pesanan Jutaan Rupiah
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved