Pilkada Tasikmalaya Disebut Banyak Kecurangan, Paslon Iwan-Iip Gugat ke MK

Rabu, 16 Desember 2020 - 17:20 WIB
loading...
Pilkada Tasikmalaya Disebut Banyak Kecurangan, Paslon Iwan-Iip Gugat ke MK
Pasangan Calon (paslon) nomor 4 di Pilkada Tasikmalaya, Iwan Saputra-Iip Miftahul Paos, akan menggugat dugaan kecurangan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/iNews TV/Asep Juhariyono
A A A
TASIKMALAYA - Pasangan Calon (paslon) nomor 4 di Pilkada Tasikmalaya , Iwan Saputra-Iip Miftahul Paos, akan menggugat dugaan kecurangan yang masif dilakukan oleh calon petahana Ade Sugianto-Cecep Nurul Yakin bersama KPU Kabupaten Tasikmalaya ke Mahkamah Konstitusi (MK).

(Baca juga: Kasus Habib Rizieq di Megamendung, Kuasa Hukum FPI: Tak Ada Panitia Khusus )

Tim Iwan-Iip menilai penyelanggara telah subyektif kepada calon petahana, karena tak transparan dalam proses penghitungan suara melalui rapat pleno KPU Kabupaten Tasikmalaya .

Mereka mengklaim banyak memiliki bukti kecurangan pelaksanaan Pilkada Tasikmalaya, dan saat proses penghitungan suara oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya , beserta jajarannya.

"Kalau bukti kita tidak akan diungkapkan di sini. Kita akan buka nanti di persidangan MK. Paling jelas adalah banyak sekali kecurangan-kecurangan yang jelas dilakukan secara masif oleh petahana dan KPU Kabupaten Tasikmalaya. Kita akan buktikan nanti di MK," jelas Ketua Tim Pemenangan Iwan-Iip, Ami Fahmi kepada wartawan, Rabu (16/12/2020).

(Baca juga: Mengkhawatirkan, Kota Malang Kembali Zona Merah COVID-19, Angka Penularannya 1,04 )

Pasangan calon petahana Ade Sugianto-Cecep Nurul Yakin, meraih suara terbanyak pada hasil rapat pleno rekapitulasi suara oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya di Gedung Dakwah, Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya , Rabu (16/12/2020) dini hari.

Rapat rekapitulasi manual surat suara dari 39 kecamatan pemilih seluruh wilayah Kabupaten Tasikmalaya itu ,dilaksanakan sejak Selasa (15/12/2020) pagi, sampai Rabu (16/12/2020) dini hari tadi.



Sesuai data KPU Kabupaten Tasikmalaya , pasangan calon nomor urut 2 Ade Sugianto-Cecep Nurul Yakin (PDIP-PPP) meraih jumlah pemilih tertinggi sebanyak 315.332 suara. Di urutan kedua diraih paslon nomor urut empat, Iwan Saputra-Iip Miftahul Paoz (Golkar, PKB, PKS, PAN, Hanura dan Nasdem) dengan perolehan 308.259 suara.

Di urutan ketiga adalah paslon nomor urut satu, Azies Rismaya Mahpud-Haris Sanjaya (Gerindra-Demokrat) sebanyak 221.924 suara. Di posisi terakhir paslon nomor urut tiga, Cep Zamzam Dzulfikar Nur-Padil Karsoma (Perseorangan) sebanyak 113.571 suara.

Ami menambahkan, langkah yang diambilnya ini pun telah mendapatkan restu dan dukungan dari para kiai dan ulama di Kabupaten Tasikmalaya. Pihaknya berjuang bukan untuk kalah, tapi untuk mempertahankan hak kemenangan yang sejatinya telah didapatkan melalui hasil suara akumulasi para saksi dan quick qount LSI Denny JA yang memenangkan pasangan Iwan-Iip di Pilkada Tasikmalaya 2020.

(Baca juga: Mojokerto Gempar, Anak Jalanan Dobrak Pintu Mobil dan Paksa Minta Uang )

"Laporan kita ke Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya kan tidak ditanggapi sama sekali. Kita akan ikuti prosedur yakni mengambil langkah ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kita akan gugat, dan kita sudah banyak memiliki bukti kecurangan. Kita sedang persiapan bukti otentik lengkap dan sedetail mungkin," tambah Ami.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1393 seconds (0.1#10.140)