5 Komisioner KPU Luwu Utara Optimistis Tak Dijatuhi Sanksi
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Utara (Lutra) optimistis tak dijatuhi sanksi dalam kasus yang tengah berproses di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI . Mereka yakin nama mereka akan direhabilitasi.
"Karena kami menjawab seluruh pertanyaan dan tuduhan yang diadukan kepada kami. Seluruh tuduhan yang dilakukan pengadu itu semua terbantahkan dalam sidang," kata Komisioner KPU Lutra Hayu Vandy.
Lima komisoner KPU Lutra menjalani sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 177-PKE-DKPP/XI/2020 di kantor Bawaslu Sulsel, Makassar, kemarin.
Mereka yang teradu ialah Syamsul Bachri selaku Ketua KPU Lutra , Hayu Vandy, Supriadi, Rahmat, dan Syabil. Pengadu ialah Faisal Tanjung yang berasal dari Badan Advokasi dan Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) Lutra.
Para teradu diduga telah melanggar ketentuan peraturan KPU (PKPU) nomor 5/2020 terkait Penyerahan Hasil Pemeriksaan Kesehatan kepada LO masing-masing bakal pasangan calon (bapaslon). Selain itu, para teradu juga diduga tidak profesional dalam menerbitkan surat keputusan nomor 367/PL.02.3-Kpt/7322/KPU-Kab/IX/2020.
Hasil pemeriksaan kesehatan yang dimaksud Faisal adalah hasil dari calon Bupati Luwu Utara, M Thahar Rum. Syamsul dkk katanya, baru menyerahkan hasil kesehatan Thahar pada 21 September 2020, atau sepuluh hari dari batas waktu yang ditentukan PKPU 5/2020.
Dalam sidang, Syamsul Bachri mengungkapkan, berdasar PKPU 5/2020 pemeriksaan kesehatan jatuh pada tanggal 4 sampai 11 September 2020. Untuk pilkada Lutra, tahapan ini berlangsung pada 4 sampai 10 September 2020.
Namun pada 9 September 2020 malam, Thahar harus dirawat di rumah sakit karena gangguan kesehatan. Menurut Syamsul, pihak keluarga menginginkan agar Thahar dirawat di sebuah rumah sakit di Makassar.
"Karena kami menjawab seluruh pertanyaan dan tuduhan yang diadukan kepada kami. Seluruh tuduhan yang dilakukan pengadu itu semua terbantahkan dalam sidang," kata Komisioner KPU Lutra Hayu Vandy.
Lima komisoner KPU Lutra menjalani sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 177-PKE-DKPP/XI/2020 di kantor Bawaslu Sulsel, Makassar, kemarin.
Mereka yang teradu ialah Syamsul Bachri selaku Ketua KPU Lutra , Hayu Vandy, Supriadi, Rahmat, dan Syabil. Pengadu ialah Faisal Tanjung yang berasal dari Badan Advokasi dan Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) Lutra.
Para teradu diduga telah melanggar ketentuan peraturan KPU (PKPU) nomor 5/2020 terkait Penyerahan Hasil Pemeriksaan Kesehatan kepada LO masing-masing bakal pasangan calon (bapaslon). Selain itu, para teradu juga diduga tidak profesional dalam menerbitkan surat keputusan nomor 367/PL.02.3-Kpt/7322/KPU-Kab/IX/2020.
Hasil pemeriksaan kesehatan yang dimaksud Faisal adalah hasil dari calon Bupati Luwu Utara, M Thahar Rum. Syamsul dkk katanya, baru menyerahkan hasil kesehatan Thahar pada 21 September 2020, atau sepuluh hari dari batas waktu yang ditentukan PKPU 5/2020.
Dalam sidang, Syamsul Bachri mengungkapkan, berdasar PKPU 5/2020 pemeriksaan kesehatan jatuh pada tanggal 4 sampai 11 September 2020. Untuk pilkada Lutra, tahapan ini berlangsung pada 4 sampai 10 September 2020.
Namun pada 9 September 2020 malam, Thahar harus dirawat di rumah sakit karena gangguan kesehatan. Menurut Syamsul, pihak keluarga menginginkan agar Thahar dirawat di sebuah rumah sakit di Makassar.