5 Komisioner KPU Luwu Utara Optimistis Tak Dijatuhi Sanksi
Selasa, 15 Desember 2020 - 11:59 WIB
loading...
Sidang etik yang digelar DKPP RI terhadap teradu 5 komisioner KPU Luwu Utara, kemarin. Foto: SINDOnews/Muhaimin Sunusi
A
A
A
MAKASSAR - Lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Utara (Lutra) optimistis tak dijatuhi sanksi dalam kasus yang tengah berproses di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI . Mereka yakin nama mereka akan direhabilitasi.
"Karena kami menjawab seluruh pertanyaan dan tuduhan yang diadukan kepada kami. Seluruh tuduhan yang dilakukan pengadu itu semua terbantahkan dalam sidang," kata Komisioner KPU Lutra Hayu Vandy.
Baca juga: Hari Ini, 5 Komisioner KPU Luwu Utara Jalani Sidang Etik
Lima komisoner KPU Lutra menjalani sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 177-PKE-DKPP/XI/2020 di kantor Bawaslu Sulsel, Makassar, kemarin.
Mereka yang teradu ialah Syamsul Bachri selaku Ketua KPU Lutra , Hayu Vandy, Supriadi, Rahmat, dan Syabil. Pengadu ialah Faisal Tanjung yang berasal dari Badan Advokasi dan Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) Lutra.
Para teradu diduga telah melanggar ketentuan peraturan KPU (PKPU) nomor 5/2020 terkait Penyerahan Hasil Pemeriksaan Kesehatan kepada LO masing-masing bakal pasangan calon (bapaslon). Selain itu, para teradu juga diduga tidak profesional dalam menerbitkan surat keputusan nomor 367/PL.02.3-Kpt/7322/KPU-Kab/IX/2020.
"Karena kami menjawab seluruh pertanyaan dan tuduhan yang diadukan kepada kami. Seluruh tuduhan yang dilakukan pengadu itu semua terbantahkan dalam sidang," kata Komisioner KPU Lutra Hayu Vandy.
Baca juga: Hari Ini, 5 Komisioner KPU Luwu Utara Jalani Sidang Etik
Lima komisoner KPU Lutra menjalani sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 177-PKE-DKPP/XI/2020 di kantor Bawaslu Sulsel, Makassar, kemarin.
Mereka yang teradu ialah Syamsul Bachri selaku Ketua KPU Lutra , Hayu Vandy, Supriadi, Rahmat, dan Syabil. Pengadu ialah Faisal Tanjung yang berasal dari Badan Advokasi dan Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) Lutra.
Para teradu diduga telah melanggar ketentuan peraturan KPU (PKPU) nomor 5/2020 terkait Penyerahan Hasil Pemeriksaan Kesehatan kepada LO masing-masing bakal pasangan calon (bapaslon). Selain itu, para teradu juga diduga tidak profesional dalam menerbitkan surat keputusan nomor 367/PL.02.3-Kpt/7322/KPU-Kab/IX/2020.
Lihat Juga :