5 Komisioner KPU Luwu Utara Optimistis Tak Dijatuhi Sanksi
loading...
A
A
A
Kondisi ini membuat Syamsul menginstruksikan Hayu selaku divisi teknis penyelenggaraan untuk melakukan konsultasi kepada KPU Sulsel dan berkoordinasi dengan tim pemeriksa kesehatan yang memeriksa Thahar.
Dari keterangan tim pemeriksa, diketahui bahwa Thahar memang sakit. Setelah berkoordinasi dengan KPU Sulsel , kata Syamsul, pihaknya diminta agar segera menyurati tim pemeriksa kesehatan perihal ketidakhadiran Thahar saat pemeriksaan kesehatan jasmani dan menyusun kronologi serta melakukan penyampaian secara tertulis kepada KPU provinsi .
Dalam perkembangan dua hari berikutnya, status hasil pemeriksaan kesehatan Thahar ternyata tidak memiliki kejelasan, karena nihil berita acara kesimpulan hasil apakah memenuhui syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS) pemeriksaan kesehatan menyeluruh.
Syamsul mengungkapkan, KPU Sulsel juga berkoordinasi dengan KPU RI untuk menanyakan hal ini.
“Berdasar petunjuk dari KPU RI, KPU Lutra meminta kepada tim pemeriksaan kesehatan untuk menjadwalkan pemeriksaan kesehatan lanjutan bagi bakal pasangan calon Bupati Luwu Utara atas nama Muh Thahar Rum,” jelasnya.
Syamsul menuturkan, Faisal Tanjung selaku pengadu telah keliru dalam menafsirkan kegiatan pada tanggal 11 sampai 12 September 2020. Penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan pada tanggal 11 sampai 12 September adalah jadwal bagi tim pemeriksa kesehatan untuk menyerahkan hasil pemeriksaan kesehatan kepada KPU penyelenggara pemilihan kepala daerah. “Hal ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia yang sedang berpilkada,” tandasnya.
Sidang ini dipimpin oleh anggota DKPP Didik Supriyanto yang bertindak sebagai ketua majelis. Dia didampingi oleh tim pemeriksa daerah (TPD) Provinsi Sulsel yang menjadi anggota majelis, yaitu Prof Ma’ruf Hafidz, Fatmawati dari unsur KPU, dan Azri Yusuf dari unsur Bawaslu.
Dari keterangan tim pemeriksa, diketahui bahwa Thahar memang sakit. Setelah berkoordinasi dengan KPU Sulsel , kata Syamsul, pihaknya diminta agar segera menyurati tim pemeriksa kesehatan perihal ketidakhadiran Thahar saat pemeriksaan kesehatan jasmani dan menyusun kronologi serta melakukan penyampaian secara tertulis kepada KPU provinsi .
Dalam perkembangan dua hari berikutnya, status hasil pemeriksaan kesehatan Thahar ternyata tidak memiliki kejelasan, karena nihil berita acara kesimpulan hasil apakah memenuhui syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS) pemeriksaan kesehatan menyeluruh.
Syamsul mengungkapkan, KPU Sulsel juga berkoordinasi dengan KPU RI untuk menanyakan hal ini.
“Berdasar petunjuk dari KPU RI, KPU Lutra meminta kepada tim pemeriksaan kesehatan untuk menjadwalkan pemeriksaan kesehatan lanjutan bagi bakal pasangan calon Bupati Luwu Utara atas nama Muh Thahar Rum,” jelasnya.
Syamsul menuturkan, Faisal Tanjung selaku pengadu telah keliru dalam menafsirkan kegiatan pada tanggal 11 sampai 12 September 2020. Penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan pada tanggal 11 sampai 12 September adalah jadwal bagi tim pemeriksa kesehatan untuk menyerahkan hasil pemeriksaan kesehatan kepada KPU penyelenggara pemilihan kepala daerah. “Hal ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia yang sedang berpilkada,” tandasnya.
Sidang ini dipimpin oleh anggota DKPP Didik Supriyanto yang bertindak sebagai ketua majelis. Dia didampingi oleh tim pemeriksa daerah (TPD) Provinsi Sulsel yang menjadi anggota majelis, yaitu Prof Ma’ruf Hafidz, Fatmawati dari unsur KPU, dan Azri Yusuf dari unsur Bawaslu.
(luq)