Hari Ini, 5 Komisioner KPU Luwu Utara Jalani Sidang Etik

Senin, 14 Desember 2020 - 07:55 WIB
loading...
Hari Ini, 5 Komisioner...
Suasana sidang DKPP RI di kantor Bawaslu Sulsel beberapa waktu yang lalu. Foto: SINDOnews/Muhaimin Sunusi
A A A
MAKASSAR - Lima komisioner KPU Luwu Utara (Lutra) diseret ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI . Kelimanya ialah ketua dan anggota, yakni Syamsul Bachri, Supriadi, Rahmat, Syabil, dan Hayu Vandy.

Faisal Tanjung mengadukan kelima komisioner karena melihat ada dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU Lutra saat tahapan pilkada 2020 , khususnya pada tahapan pemeriksaan kesehatan paslon.



Para teradu diduga telah melanggar ketentuan peraturan KPU (PKPU) nomor 5/2020 terkait penyerahan hasil pemeriksaan kesehatan kepada LO masing-masing bakal pasangan calon (bapaslon).

"Kami melapor pelanggaran KPU Lutra yang masih memberikan kesempatan kedua (pemeriksaan kesehatan) kepada salah satu bakal calon saat itu," jelasnya, kemarin.

Pihaknya juga mempermasalahkan para teradu diduga tidak profesional dalam menerbitkan surat keputusan (SK) nomor 367/PL.02.3-Kpt/7322/KPU-Kab/IX/2020. Menurutnya, penerbitan SK ini melanggar regulasi.

"Pembuatan SK penetepan paslon yang tidak memasukkan salah satu calon, dia hanya memasukkan dua, tapi yang terdaftar itu tiga (bapaslon). Secara regulasi, tidak safety-lah," ucapnya.

Ketua badan advokasi dan investigasi hak asasi manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) Lutra ini mengaku, aduan ini tak ditunggangi pihak mana pun, termasuk salah satu paslon yang bertarung di pilkada Lutra 2020 .



Rencananya, sidang pemeriksaan akan digelar di kantor Bawaslu Sulsel hari ini, Senin (14/12/2020). Sidang akan dilakukan dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3276 seconds (0.1#10.140)