Hari Ini, 5 Komisioner KPU Luwu Utara Jalani Sidang Etik
Senin, 14 Desember 2020 - 07:55 WIB
loading...
Suasana sidang DKPP RI di kantor Bawaslu Sulsel beberapa waktu yang lalu. Foto: SINDOnews/Muhaimin Sunusi
A
A
A
MAKASSAR - Lima komisioner KPU Luwu Utara (Lutra) diseret ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI . Kelimanya ialah ketua dan anggota, yakni Syamsul Bachri, Supriadi, Rahmat, Syabil, dan Hayu Vandy.
Faisal Tanjung mengadukan kelima komisioner karena melihat ada dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU Lutra saat tahapan pilkada 2020 , khususnya pada tahapan pemeriksaan kesehatan paslon.
Baca juga: Rumah Relawan Paslon Indah-Suaib Diserang, 2 Mobil Dibakar
Para teradu diduga telah melanggar ketentuan peraturan KPU (PKPU) nomor 5/2020 terkait penyerahan hasil pemeriksaan kesehatan kepada LO masing-masing bakal pasangan calon (bapaslon).
"Kami melapor pelanggaran KPU Lutra yang masih memberikan kesempatan kedua (pemeriksaan kesehatan) kepada salah satu bakal calon saat itu," jelasnya, kemarin.
Pihaknya juga mempermasalahkan para teradu diduga tidak profesional dalam menerbitkan surat keputusan (SK) nomor 367/PL.02.3-Kpt/7322/KPU-Kab/IX/2020. Menurutnya, penerbitan SK ini melanggar regulasi.
Faisal Tanjung mengadukan kelima komisioner karena melihat ada dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU Lutra saat tahapan pilkada 2020 , khususnya pada tahapan pemeriksaan kesehatan paslon.
Baca juga: Rumah Relawan Paslon Indah-Suaib Diserang, 2 Mobil Dibakar
Para teradu diduga telah melanggar ketentuan peraturan KPU (PKPU) nomor 5/2020 terkait penyerahan hasil pemeriksaan kesehatan kepada LO masing-masing bakal pasangan calon (bapaslon).
"Kami melapor pelanggaran KPU Lutra yang masih memberikan kesempatan kedua (pemeriksaan kesehatan) kepada salah satu bakal calon saat itu," jelasnya, kemarin.
Pihaknya juga mempermasalahkan para teradu diduga tidak profesional dalam menerbitkan surat keputusan (SK) nomor 367/PL.02.3-Kpt/7322/KPU-Kab/IX/2020. Menurutnya, penerbitan SK ini melanggar regulasi.
Lihat Juga :