Edarkan Uang Palsu Rp223 Juta, Mantan Artis Sinetron SA Ditangkap
Sabtu, 12 April 2025 - 19:09 WIB
loading...
Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Iptu Teddy Rohendi mengatakan, anggotanya menangkap mantan artis sinetron karena mengedarkan uang palsu senilai ratusan juta rupiah. Foto/tangkapan layar
A
A
A
JAKARTA - Seorang mantan artis sinetron berinisial SA diringkus penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan karena kedapatan mengedarkan uang palsu senilai ratusan juta rupiah. Saat ditangkap polisi menyita uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak 2.235 lembar.
"SA merupakan mantan artis sinetron kolosal era tahun 2.000 an ditangkap di pelataran pusat perbelanjaan di Mampang, Jakarta Selatan,” kata Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Iptu Teddy Rohendi, Sabtu (12/4/2025).
Baca juga: Bongkar Rumah Produksi Uang Palsu di Bogor, Polsek Tanah Abang Sita Rp451,7 Juta
Menurut Teddy, saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 244-245 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” ucapnya.
"SA merupakan mantan artis sinetron kolosal era tahun 2.000 an ditangkap di pelataran pusat perbelanjaan di Mampang, Jakarta Selatan,” kata Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Iptu Teddy Rohendi, Sabtu (12/4/2025).
Baca juga: Bongkar Rumah Produksi Uang Palsu di Bogor, Polsek Tanah Abang Sita Rp451,7 Juta
Menurut Teddy, saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 244-245 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” ucapnya.
(cip)
Lihat Juga :