Wajib Tahu! Kenali BPHTB saat Jual Beli Properti di Jakarta

Minggu, 13 April 2025 - 08:00 WIB
loading...
Wajib Tahu! Kenali BPHTB...
Ilustrasi properti di Jakarta. (Foto: dok freepik)
A A A
JAKARTA - Transaksi jual beli tanah dan bangunan tak lepas dari kewajiban membayar pajak yang perlu diperhatikan, salah satunya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). BPHTB tentu saja berlaku bagi perorangan maupun badan usaha dalam proses legalitas jual beli properti di wilayah DKI Jakarta.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengatakan, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Apa yang Dimaksud dengan BPHTB?
BPHTB merupakan pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, baik melalui transaksi komersial maupun peristiwa hukum lainnya. Perolehan ini mencakup:

♦ Jual beli
♦ Tukar-menukar
♦ Hibah
♦ Warisan
♦ Lelang
♦ Putusan hukum yang berdampak pada perubahan hak atas tanah atau bangunan

Selain perolehan BPHTB, wajib pajak juga perlu memperhatikan objek pajak yang mencakup hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, dan hak pengelolaan.

Perolehan yang Dikecualikan dari Pengenaan BPHTB
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jangan Lewatkan Bebas...
Jangan Lewatkan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Gerai Samsat Hadir di PRJ
Bayar PKB Makin Mudah,...
Bayar PKB Makin Mudah, Bapenda DKI Hadirkan Layanan Samsat di PRJ
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
PBB-P2 2026 Bisa Lebih...
PBB-P2 2026 Bisa Lebih Ringan, Warga Jakarta Perlu Cek Skema Pengurangannya
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Siapkan Pengurangan PBB-P2 2026, Ringankan Beban Wajib Pajak
Saat Infrastruktur,...
Saat Infrastruktur, Fasilitas, dan Komunitas Tumbuh Bersama dalam Satu Kawasan
Menlu Iran: Israel Gunakan...
Menlu Iran: Israel Gunakan Uang Pajak AS untuk Bungkam Kritikus AS
Soal Hapus Pajak JHT,...
Soal Hapus Pajak JHT, Purbaya Masih Tunggu Data BPJS Ketenagakerjaan
Rekomendasi
Menanti Peran Besar...
Menanti Peran Besar Pertamina dalam Proyek LNG Kelas Dunia Blok Masela
DNIKS dan Diplomasi...
DNIKS dan Diplomasi Kesejahteraan Sosial Indonesia
Enam Minggu Beroperasi,...
Enam Minggu Beroperasi, DSI Himpun Devisa USD10,5 Miliar
Berita Terkini
Dukung KNMP, SPHC Dorong...
Dukung KNMP, SPHC Dorong Penguatan Kapasitas Nelayan di Kabupaten Pati
Restoran Steak di Menteng...
Restoran Steak di Menteng Kebakaran, 6 Mobil Damkar Dikerahkan
Jakarta Ecotourism Festival...
Jakarta Ecotourism Festival 2026, Siswa SMKN 8 Jakarta Diajak Belajar Kelola Sampah
Unusa Gandeng Gapoktan...
Unusa Gandeng Gapoktan Tingkatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Petani Tuban
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
Polisi Tembak Pelaku...
Polisi Tembak Pelaku Curanmor yang Melawan, Sahroni: Sudah Tepat dan Terukur!
Infografis
Gubernur DKI Dorong...
Gubernur DKI Dorong Pasar di Jakarta Lakukan Digitalisasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved