Wajib Tahu! Kenali BPHTB saat Jual Beli Properti di Jakarta

Minggu, 13 April 2025 - 08:00 WIB
loading...
Wajib Tahu! Kenali BPHTB...
Ilustrasi properti di Jakarta. (Foto: dok freepik)
A A A
JAKARTA - Transaksi jual beli tanah dan bangunan tak lepas dari kewajiban membayar pajak yang perlu diperhatikan, salah satunya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). BPHTB tentu saja berlaku bagi perorangan maupun badan usaha dalam proses legalitas jual beli properti di wilayah DKI Jakarta.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengatakan, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Apa yang Dimaksud dengan BPHTB?
BPHTB merupakan pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, baik melalui transaksi komersial maupun peristiwa hukum lainnya. Perolehan ini mencakup:

♦ Jual beli
♦ Tukar-menukar
♦ Hibah
♦ Warisan
♦ Lelang
♦ Putusan hukum yang berdampak pada perubahan hak atas tanah atau bangunan

Selain perolehan BPHTB, wajib pajak juga perlu memperhatikan objek pajak yang mencakup hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, dan hak pengelolaan.

Perolehan yang Dikecualikan dari Pengenaan BPHTB
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bayar PKB Makin Mudah,...
Bayar PKB Makin Mudah, Bapenda DKI Hadirkan Layanan Samsat di PRJ
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
PBB-P2 2026 Bisa Lebih...
PBB-P2 2026 Bisa Lebih Ringan, Warga Jakarta Perlu Cek Skema Pengurangannya
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Siapkan Pengurangan PBB-P2 2026, Ringankan Beban Wajib Pajak
Kantor Vaksindo di Bogor...
Kantor Vaksindo di Bogor Bertema Futuristik Antar Karya Desainer Indonesia Raih Penghargaan Internasional
PP 20 Tahun 2026: Langkah...
PP 20 Tahun 2026: Langkah Besar Menuju Keadilan Pajak bagi UMKM Orang Pribadi
Tarik Dana JHT BPJS...
Tarik Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Dipotong Pajak, Purbaya Buka Suara
Pertamina Cetak Laba...
Pertamina Cetak Laba Bersih Rp55,2 Triliun di 2025, Setor ke Negara Rp360 Triliun
Rekomendasi
GAPKI Soroti Indonesia...
GAPKI Soroti Indonesia Belum Ada Acuan Harga Sawit yang Seragam
Mengapa Kakbah Menjadi...
Mengapa Kakbah Menjadi Kiblat Umat Islam? Ini Makna Filosofisnya
7 Pemimpin yang Mengubah...
7 Pemimpin yang Mengubah Dunia, Fatima al Fihri yang Mendirikan Kampus Pertama di Dunia
Berita Terkini
NTB Krisis Air Bersih...
NTB Krisis Air Bersih Akibat Kemarau, 1.129 KK Terdampak
Unpad, UB, dan UT Bantu...
Unpad, UB, dan UT Bantu Pelaku UMK Terdampak Bencana di Sumut lewat Program PMKI 2026
Lubang Proyek di Tebet...
Lubang Proyek di Tebet Makan Korban, Bocah 4 Tahun Meninggal
Soroti Kematian Dokter...
Soroti Kematian Dokter Icha, DPR Minta Kemenkes dan Polisi Usut Tuntas
Sidang Perdana Praperadilan...
Sidang Perdana Praperadilan Roy Suryo di PN Jaksel Digelar Hari Ini
Perbarui IPKP PPKP Daruba,...
Perbarui IPKP PPKP Daruba, BNPP Soroti Transportasi hingga Infrastruktur Morotai
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved