Wajib Tahu! Kenali BPHTB saat Jual Beli Properti di Jakarta
Minggu, 13 April 2025 - 08:00 WIB
loading...
Ilustrasi properti di Jakarta. (Foto: dok freepik)
A
A
A
JAKARTA - Transaksi jual beli tanah dan bangunan tak lepas dari kewajiban membayar pajak yang perlu diperhatikan, salah satunya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). BPHTB tentu saja berlaku bagi perorangan maupun badan usaha dalam proses legalitas jual beli properti di wilayah DKI Jakarta.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengatakan, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Apa yang Dimaksud dengan BPHTB?
BPHTB merupakan pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, baik melalui transaksi komersial maupun peristiwa hukum lainnya. Perolehan ini mencakup:
♦ Jual beli
♦ Tukar-menukar
♦ Hibah
♦ Warisan
♦ Lelang
♦ Putusan hukum yang berdampak pada perubahan hak atas tanah atau bangunan
Selain perolehan BPHTB, wajib pajak juga perlu memperhatikan objek pajak yang mencakup hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, dan hak pengelolaan.
Perolehan yang Dikecualikan dari Pengenaan BPHTB
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengatakan, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Apa yang Dimaksud dengan BPHTB?
BPHTB merupakan pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, baik melalui transaksi komersial maupun peristiwa hukum lainnya. Perolehan ini mencakup:
♦ Jual beli
♦ Tukar-menukar
♦ Hibah
♦ Warisan
♦ Lelang
♦ Putusan hukum yang berdampak pada perubahan hak atas tanah atau bangunan
Selain perolehan BPHTB, wajib pajak juga perlu memperhatikan objek pajak yang mencakup hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, dan hak pengelolaan.
Perolehan yang Dikecualikan dari Pengenaan BPHTB
Lihat Juga :