Oknum Anggota DPRD Labusel Diduga Cabut Kuku Sopir Segera Disidang

Selasa, 15 Desember 2020 - 05:00 WIB
loading...
Oknum Anggota DPRD Labusel Diduga Cabut Kuku Sopir Segera Disidang
Suasana proses rekonstruksi penganiayaan yang dilakukan oknum anggota DPRD Labusel bersama rekannya. Kini berkas perkara dinyatakan P21. Foto: iNews TV/Fachrizal
A A A
RANTAUPRAPAT - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau tahap II berkas perkara tindak pidana atas nama tersangka IMF (27), yang juga anggota DPRD Labuhanbatu Selatan , dari Fraksi PDI Perjuangan, setelah tiga bulan ditahan polisi.

Dalam kasus ini, IMF bersama rekannya dijerat dalam perkara pidana umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap dan atau merampas kemerdekaan orang lain. (Baca Juga: Sadis, Oknum Anggota DPRD Labuhanbatu Selatan Lakukan Penyiksaan)

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Labuhanbatu Selatan , Symon Moris Sihombing menyampaikan, perkara IMF dinyatakan lengkap atau P-21 oleh penuntut umum. Pihaknya pun sudah melakukan penelitian perkara, sebelum melakukan penyusunan dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Rantauprapat. “Pada hari telah dilaksanakan tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Labuhanbatu kepada Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan," katanya di Kotapinang, Senin (14/12/2020).

Symon menjelaskan, secara teknis tahapan berkas perkara IMF berjalan lancar, namun sempat tertunda dan dilengkapi kembali oleh penyidik kepolisian setelah tertangkapnya 3 orang saksi mahkota yang sempat buron. Selain itu, Kejari Labuhanbatu Selatan telah melakukan penahanan selama 20 hari kedepan dan akan diperpanjang hingga 30 hari apabila diperlukan oleh tim penuntut umum. (Baca Juga: Korban Cabut Kuku Oknum DPRD Labuhanbatu Selatan Lapor ke LPSK)

Tim pengacara IMF, Assayuti Lubis menyampaikan, menghormati proses hukum terhadap kliennya. Sesuai proses hukum pidana, selanjutnya dilakukan tahap II oleh Polres Labuhanbatu ke Kejari Labuhanbatu Selatan. Langkah hukum selanjutnya akan dijelaskan dalam agenda sidang pembuktian, sebagaimana peran masing-masing 4 tersangka.

“Agenda hari ini adalah klien kami sudah tahap 2 oleh Polres Labuhanbatu ke Kejari Labuhanbatu Selatan. Ini merupakan bagian dari proses hukum acara pidana kita,” katanya. (Baca Juga: Angkat Tangan Simbol Diborgol, Massa Pendukung Habib Rizieq Datangi 3 Polsek di Palembang)

Terkait langkah-langkah hukum, pihaknya pikir-pikir, nanti akan mengikuti proses persidangan saja. “Tahapan-tahapan pembuktian yang sebenarnya, bagaimana peran klien kami semua. Inikan ada 4 orang, nanti kita ikuti proses sajalah,” ungkap Assayuti Lubis.

Sebelumnya, Muhammad Jefry Yono menjadi korban penganiayaan oknum DPRD Labuhanbatu Selatan IMF, terkait perselisihan peminjaman sepeda motor. Dalam penganiayaan itu, para pelaku menggunakan kayu, batu, gancu dan alat perkakas sejenis tang untuk menjepit kuping dan mencabut paksa kuku jari kaki sebelah kiri korban. (Baca Juga: Ancam Gorok Menkopolhukam Mahfud MD, 4 Anggota FPI Ditangkap)

Kini, korban masih mengalami trauma yang mendalam dan luka bagian wajah, dada, punggung, perut hingga kaki. Para tersangka dijerat pasal KUHP Pasal 353 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, kemudian Pasal 170 ayat 2 yang dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1726 seconds (0.1#10.140)