Oknum Anggota DPRD Labusel Diduga Cabut Kuku Sopir Segera Disidang

Selasa, 15 Desember 2020 - 05:00 WIB
loading...
Oknum Anggota DPRD Labusel...
Suasana proses rekonstruksi penganiayaan yang dilakukan oknum anggota DPRD Labusel bersama rekannya. Kini berkas perkara dinyatakan P21. Foto: iNews TV/Fachrizal
A A A
RANTAUPRAPAT - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau tahap II berkas perkara tindak pidana atas nama tersangka IMF (27), yang juga anggota DPRD Labuhanbatu Selatan , dari Fraksi PDI Perjuangan, setelah tiga bulan ditahan polisi.

Dalam kasus ini, IMF bersama rekannya dijerat dalam perkara pidana umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap dan atau merampas kemerdekaan orang lain. (Baca Juga: Sadis, Oknum Anggota DPRD Labuhanbatu Selatan Lakukan Penyiksaan)

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Labuhanbatu Selatan , Symon Moris Sihombing menyampaikan, perkara IMF dinyatakan lengkap atau P-21 oleh penuntut umum. Pihaknya pun sudah melakukan penelitian perkara, sebelum melakukan penyusunan dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Rantauprapat. “Pada hari telah dilaksanakan tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Labuhanbatu kepada Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan," katanya di Kotapinang, Senin (14/12/2020).

Symon menjelaskan, secara teknis tahapan berkas perkara IMF berjalan lancar, namun sempat tertunda dan dilengkapi kembali oleh penyidik kepolisian setelah tertangkapnya 3 orang saksi mahkota yang sempat buron. Selain itu, Kejari Labuhanbatu Selatan telah melakukan penahanan selama 20 hari kedepan dan akan diperpanjang hingga 30 hari apabila diperlukan oleh tim penuntut umum. (Baca Juga: Korban Cabut Kuku Oknum DPRD Labuhanbatu Selatan Lapor ke LPSK)

Tim pengacara IMF, Assayuti Lubis menyampaikan, menghormati proses hukum terhadap kliennya. Sesuai proses hukum pidana, selanjutnya dilakukan tahap II oleh Polres Labuhanbatu ke Kejari Labuhanbatu Selatan. Langkah hukum selanjutnya akan dijelaskan dalam agenda sidang pembuktian, sebagaimana peran masing-masing 4 tersangka.

“Agenda hari ini adalah klien kami sudah tahap 2 oleh Polres Labuhanbatu ke Kejari Labuhanbatu Selatan. Ini merupakan bagian dari proses hukum acara pidana kita,” katanya. (Baca Juga: Angkat Tangan Simbol Diborgol, Massa Pendukung Habib Rizieq Datangi 3 Polsek di Palembang)

Terkait langkah-langkah hukum, pihaknya pikir-pikir, nanti akan mengikuti proses persidangan saja. “Tahapan-tahapan pembuktian yang sebenarnya, bagaimana peran klien kami semua. Inikan ada 4 orang, nanti kita ikuti proses sajalah,” ungkap Assayuti Lubis.

Sebelumnya, Muhammad Jefry Yono menjadi korban penganiayaan oknum DPRD Labuhanbatu Selatan IMF, terkait perselisihan peminjaman sepeda motor. Dalam penganiayaan itu, para pelaku menggunakan kayu, batu, gancu dan alat perkakas sejenis tang untuk menjepit kuping dan mencabut paksa kuku jari kaki sebelah kiri korban. (Baca Juga: Ancam Gorok Menkopolhukam Mahfud MD, 4 Anggota FPI Ditangkap)

Kini, korban masih mengalami trauma yang mendalam dan luka bagian wajah, dada, punggung, perut hingga kaki. Para tersangka dijerat pasal KUHP Pasal 353 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, kemudian Pasal 170 ayat 2 yang dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
5 Fakta Jurnalis Juwita...
5 Fakta Jurnalis Juwita yang Tewas dan Ditemukan di Tepi Jalan
Kantor PDAM dan Pemda...
Kantor PDAM dan Pemda Purwakarta Digeledah Kejaksaan, Dokumen dan HP Disita
Kejari Muara Enim Geledah...
Kejari Muara Enim Geledah Kantor PMI terkait Dugaan Penyelewengan Dana Hibah
Profil Kajati Sultra...
Profil Kajati Sultra Raimel Jesaja yang Pernah Sikat Mantan Bupati Konut dan Bongkar Korupsi di Sumsel
Bela sang Adik, Penyanyi...
Bela sang Adik, Penyanyi Dangdut Serli KDI Malah Jadi Korban Penganiayaan
PN Tangerang Kabulkan...
PN Tangerang Kabulkan Praperadilan Korban Kriminalisasi, Pengacara FR Apresiasi Hakim
Sekdes di Rembang Ditahan...
Sekdes di Rembang Ditahan Kejaksaan Gara-gara Korupsi Dana Desa Rp400 Juta untuk Game Online
Sadis! Pemuda di Makassar...
Sadis! Pemuda di Makassar Bacok Ibu Tiri dan Temannya hingga Kritis
Kanit Gakkum Satlantas...
Kanit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta Jadi Tersangka Buntut Kasus Kematian Darso
Rekomendasi
Inul Daratista Bersyukur...
Inul Daratista Bersyukur Bisa Dampingi Titiek Puspa di Rumah Sakit hingga Akhir Hidupnya
Standar Keamanan dan...
Standar Keamanan dan Kenyamanan Layanan Sewa Mobil untuk Perjalanan Bisnis
Astra Honda Racing Team...
Astra Honda Racing Team Siap Gebrak Mandalika Racing Series 2025
Berita Terkini
Anggota Polda Jateng...
Anggota Polda Jateng Brigadir Ade Kurniawan Dipecat, Ini Pelanggarannya
12 menit yang lalu
Posko Arus Balik di...
Posko Arus Balik di Bandara Sepinggan Dapat Apresiasi Pemudik
18 menit yang lalu
Kader Perindo Minggituk...
Kader Perindo Minggituk Kobak Jadi Wakil Ketua DPRD Yahukimo, Siap Percepat Pembangunan Daerah Terpencil
43 menit yang lalu
Bunuh Bayi Hasil Hubungan...
Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap, Anggota Polda Jateng Brigadir Ade Kurniawan Dipecat
1 jam yang lalu
2 Jenazah Korban KKB...
2 Jenazah Korban KKB Dievakuasi ke RSUD Dekai, Ops Damai Cartenz Buru Para Pelaku
1 jam yang lalu
Dua Pelaku Begal Anggota...
Dua Pelaku Begal Anggota Polres Metro Bekasi Ditangkap
2 jam yang lalu
Infografis
5 Anggota NATO Terlemah...
5 Anggota NATO Terlemah di 2025, Ada Negara Paling Aman di Dunia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved