Oknum Anggota DPRD Labusel Diduga Cabut Kuku Sopir Segera Disidang
Selasa, 15 Desember 2020 - 05:00 WIB
loading...
Suasana proses rekonstruksi penganiayaan yang dilakukan oknum anggota DPRD Labusel bersama rekannya. Kini berkas perkara dinyatakan P21. Foto: iNews TV/Fachrizal
A
A
A
RANTAUPRAPAT - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau tahap II berkas perkara tindak pidana atas nama tersangka IMF (27), yang juga anggota DPRD Labuhanbatu Selatan , dari Fraksi PDI Perjuangan, setelah tiga bulan ditahan polisi.
Dalam kasus ini, IMF bersama rekannya dijerat dalam perkara pidana umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap dan atau merampas kemerdekaan orang lain. (Baca Juga: Sadis, Oknum Anggota DPRD Labuhanbatu Selatan Lakukan Penyiksaan)
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Labuhanbatu Selatan , Symon Moris Sihombing menyampaikan, perkara IMF dinyatakan lengkap atau P-21 oleh penuntut umum. Pihaknya pun sudah melakukan penelitian perkara, sebelum melakukan penyusunan dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Rantauprapat. “Pada hari telah dilaksanakan tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Labuhanbatu kepada Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan," katanya di Kotapinang, Senin (14/12/2020).
Symon menjelaskan, secara teknis tahapan berkas perkara IMF berjalan lancar, namun sempat tertunda dan dilengkapi kembali oleh penyidik kepolisian setelah tertangkapnya 3 orang saksi mahkota yang sempat buron. Selain itu, Kejari Labuhanbatu Selatan telah melakukan penahanan selama 20 hari kedepan dan akan diperpanjang hingga 30 hari apabila diperlukan oleh tim penuntut umum. (Baca Juga: Korban Cabut Kuku Oknum DPRD Labuhanbatu Selatan Lapor ke LPSK)
Tim pengacara IMF, Assayuti Lubis menyampaikan, menghormati proses hukum terhadap kliennya. Sesuai proses hukum pidana, selanjutnya dilakukan tahap II oleh Polres Labuhanbatu ke Kejari Labuhanbatu Selatan. Langkah hukum selanjutnya akan dijelaskan dalam agenda sidang pembuktian, sebagaimana peran masing-masing 4 tersangka.
Dalam kasus ini, IMF bersama rekannya dijerat dalam perkara pidana umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap dan atau merampas kemerdekaan orang lain. (Baca Juga: Sadis, Oknum Anggota DPRD Labuhanbatu Selatan Lakukan Penyiksaan)
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Labuhanbatu Selatan , Symon Moris Sihombing menyampaikan, perkara IMF dinyatakan lengkap atau P-21 oleh penuntut umum. Pihaknya pun sudah melakukan penelitian perkara, sebelum melakukan penyusunan dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Rantauprapat. “Pada hari telah dilaksanakan tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Labuhanbatu kepada Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan," katanya di Kotapinang, Senin (14/12/2020).
Symon menjelaskan, secara teknis tahapan berkas perkara IMF berjalan lancar, namun sempat tertunda dan dilengkapi kembali oleh penyidik kepolisian setelah tertangkapnya 3 orang saksi mahkota yang sempat buron. Selain itu, Kejari Labuhanbatu Selatan telah melakukan penahanan selama 20 hari kedepan dan akan diperpanjang hingga 30 hari apabila diperlukan oleh tim penuntut umum. (Baca Juga: Korban Cabut Kuku Oknum DPRD Labuhanbatu Selatan Lapor ke LPSK)
Tim pengacara IMF, Assayuti Lubis menyampaikan, menghormati proses hukum terhadap kliennya. Sesuai proses hukum pidana, selanjutnya dilakukan tahap II oleh Polres Labuhanbatu ke Kejari Labuhanbatu Selatan. Langkah hukum selanjutnya akan dijelaskan dalam agenda sidang pembuktian, sebagaimana peran masing-masing 4 tersangka.
Lihat Juga :