Ancam Gorok Menkopolhukam Mahfud MD, 4 Anggota FPI Ditangkap

Minggu, 13 Desember 2020 - 15:24 WIB
loading...
Ancam Gorok Menkopolhukam Mahfud MD, 4 Anggota FPI Ditangkap
Polisi menunjukkan postingan yang berisi ancaman terhadap Menkopolhukam Mahfud MD, di Mapolda Jatim, Minggu (13/12/2020). Foto: SINDONews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap empat orang anggota Front Pembela Islam (FPI) yang diduga menyebar konten ujaran kebencian dan ancaman akan menggorok kepala Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

Penangkapan empat tersangka ini berdasar atas laporan A (temuan dari penyelidik) pada Jumat (11/12/2020) dan laporan model B dari pelapor bernama Dr. Duke Arie Widagdo pada Kamis (3/12/2020). (Baca Juga: Penahanan Habib Rizieq Dianggap Wajar, Pengamat: Ini Jadi Pelajaran Bersama)

Berdasar laporan model A ada tiga yang diamankan. Mereka adalah Abdul Hakam, Moch Sirojuddin, dan Samsul Hadi. Sedangkan laporan model B atas nama Muchammad Nawawi (Gus Nawawi). "Keempat orang yang ditangkap ini sudah kami tetap sebagai tersangka. Semua berasal dari Pasuruan," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jatim, Minggu (13/12/2020).

Ke empat orang itu saat ini ditahan di Rutan Polda Jatim. Penahanan dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Mereka dijerat UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 dan/atau Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946. (Baca Juga: Habib Rizieq Ditahan, Fadli Zon: Kini Terang Benderang Siapa yang Zalim)

Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menjelaskan, keempat tersangka ini memberikan ancaman yang bersifat personal kepada Mahfud MD. "Diancam kalau pulang (ke Pamekasan) akan digorok, artinya sifatnya sangat personal dan tidak layak dijadikan konten Youtube," imbuh Gidion.

Menurutnya, kasus bermula ketika ditemukan ada akun Youtube bernama Amazing Pasuruan memposting video berkonten ujaran kebencian dan pengancaman yang diposting oleh tersangka Gus Nawawi pada Senin (9/12/2020). Ada juga pesan ujaran kebencian via aplikasi chatting. (Baca Juga: Pos Polisi di Makassar Diteror Lagi, Pelaku Tinggalkan Surat Ancaman)

"Adapun barang bukti yang kami amankan adalah beberapa unit smartphone serta beberapa gambar tangkapan layar konten yang disebar melalui grup WA Front Pembela IB HRS dan konten Youtube Amazing Pasuruan," tandas Gidion.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 2.4055 seconds (0.1#10.140)