Kejari Muara Enim Geledah Kantor PMI terkait Dugaan Penyelewengan Dana Hibah
loading...

Kejari Muara Enim menggeledah Kantor PMI Kabupaten Muara Enim, Selasa (18/3/2025). Ini guna melengkapi alat bukti dugaan penyelewengan dana hibah tahun 2022-2024. Foto: iNews/Edwinsah Satria
A
A
A
MUARA ENIM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim menggeledah Kantor Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Muara Enim, Selasa (18/3/2025). Ini guna melengkapi alat bukti dugaan penyelewengan dana hibah tahun 2022 hingga 2024.
Tim Kejari Muara Enim yang dipimpin langsung Kajari Muara Enim Rudi Iskandar memeriksa tiap ruangan dan berkas yang berkaitan dengan dugaan korupsi yang sedang diselidiki kejaksaan.
Penggeledahan diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dana hibah dan pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah. Kegiatan disaksikan langsung staf dan pegawai PMI Muara Enim.
Tak hanya Kantor PMI, tim kejaksaan menggeledah rumah pribadi mantan Bendahara PMI inisial Z dan Bendahara Unit Donor Darah inisial W. Beberapa tumpukan berkas dari kedua lokasi diamankan.
Rudi mengatakan, penggeledahan ini bertujuan melengkapi alat bukti di mana sebelumnya sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 30 orang yang dianggap kurang kooperatif dalam proses pemeriksaan.
“Berkas dibawa ke kantor kejaksaan. Kami belum bisa menyebutkan total kerugian negara yang ditimbulkan selama tiga tahun belakang. Tim juga belum dapat menyebutkan siapa yang nantinya menjadi tersangka,” ujar Rudi, Selasa (18/3/2025).
Tim Kejari Muara Enim yang dipimpin langsung Kajari Muara Enim Rudi Iskandar memeriksa tiap ruangan dan berkas yang berkaitan dengan dugaan korupsi yang sedang diselidiki kejaksaan.
Penggeledahan diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dana hibah dan pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah. Kegiatan disaksikan langsung staf dan pegawai PMI Muara Enim.
Tak hanya Kantor PMI, tim kejaksaan menggeledah rumah pribadi mantan Bendahara PMI inisial Z dan Bendahara Unit Donor Darah inisial W. Beberapa tumpukan berkas dari kedua lokasi diamankan.
Rudi mengatakan, penggeledahan ini bertujuan melengkapi alat bukti di mana sebelumnya sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 30 orang yang dianggap kurang kooperatif dalam proses pemeriksaan.
“Berkas dibawa ke kantor kejaksaan. Kami belum bisa menyebutkan total kerugian negara yang ditimbulkan selama tiga tahun belakang. Tim juga belum dapat menyebutkan siapa yang nantinya menjadi tersangka,” ujar Rudi, Selasa (18/3/2025).
(jon)
Lihat Juga :