Korban Cabut Kuku Oknum DPRD Labuhanbatu Selatan Lapor ke LPSK
Rabu, 23 September 2020 - 13:38 WIB
loading...
Korban tindak pidana penganiayaan anggota DPRD Labuhanbatu Selatan Muhammad Jefry Yono akan melaporkan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Foto/iNews TV/Fachrizal
A
A
A
LABUHANBATU SELATAN - Korban tindak pidana penganiayaan anggota DPRD Labuhanbatu Selatan , Muhammad Jefry Yono akan melaporkan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atas dugaan intervensi pejabat di Polres Labuhanbatu.
Penasihat hukum Muhammad Jefry Yono, M. Sa'i Rangkuti, Rabu (23/9/2020) di Rantauprapat, menjelaskan alasan pelaporan kliennya ke LPSK di Jakarta. (Baca juga: Sadis, Oknum Anggota DPRD Labuhanbatu Selatan Lakukan Penyiksaan )
Dalam intervensi itu adanya ancaman lisan hukuman penjara maksimal, pemberian uang Rp300 juta hingga pembebasan bersyarat jika setuju mencabut laporan dengan nomor STPLP/787/VII/2020/SPKT RES-LBH Polres Labuhanbatu, atas dugaan tindak pidanan penganiayaan berat yang dilakukan IF.
Pihaknya mengambarkan tekanan yang dilakukan oknum polisi kepada kliennya untuk menjatuhkan mental terkait ancaman kasus dugaan pencurian yang di hadapinya. "Kami juga akan melaporkan ke LPSK berkaitan dengan hak-hak klien," kata M. Sa'i Rangkuti didampingi tim kuasa hukum lainnya Makmur Rahmad, Rizky Fatimantara Pulungan, Sonang Basri Hasibuan dan Muhammad Ilham.
Mereka sangat menyayangkan tindakan intervensi itu sehingga dapat mencoreng lembaga kepolisian yang sudah terjaga dengan baik selama ini. Apalagi intervensi hukum kepada korban Muhammad Jefry Yono atas kasus IF sangat berbeda dan butuh perhatian.
Kapolres Labuhanbatu , AKBP. Deni Kurniawan meminta waktu untuk menjelaskan informasi tersebut. "Terima kasih infonya, akan saya cek," jelasnya. (Baca juga: Pemkot Semarang Berikan Tabungan Bagi 1.000 Siswa SMP )
Kapolsek Torgamba AKP. Firdaus Kemit membantah tudingan intervensi kasus IF terkait kasus Muhammad Jefry Yono. Baik pejabat Polres Labuhanbatu tidak mengintervensi ancaman lisan hingga pembebasan bersyarat tersebut.
Penasihat hukum Muhammad Jefry Yono, M. Sa'i Rangkuti, Rabu (23/9/2020) di Rantauprapat, menjelaskan alasan pelaporan kliennya ke LPSK di Jakarta. (Baca juga: Sadis, Oknum Anggota DPRD Labuhanbatu Selatan Lakukan Penyiksaan )
Dalam intervensi itu adanya ancaman lisan hukuman penjara maksimal, pemberian uang Rp300 juta hingga pembebasan bersyarat jika setuju mencabut laporan dengan nomor STPLP/787/VII/2020/SPKT RES-LBH Polres Labuhanbatu, atas dugaan tindak pidanan penganiayaan berat yang dilakukan IF.
Pihaknya mengambarkan tekanan yang dilakukan oknum polisi kepada kliennya untuk menjatuhkan mental terkait ancaman kasus dugaan pencurian yang di hadapinya. "Kami juga akan melaporkan ke LPSK berkaitan dengan hak-hak klien," kata M. Sa'i Rangkuti didampingi tim kuasa hukum lainnya Makmur Rahmad, Rizky Fatimantara Pulungan, Sonang Basri Hasibuan dan Muhammad Ilham.
Mereka sangat menyayangkan tindakan intervensi itu sehingga dapat mencoreng lembaga kepolisian yang sudah terjaga dengan baik selama ini. Apalagi intervensi hukum kepada korban Muhammad Jefry Yono atas kasus IF sangat berbeda dan butuh perhatian.
Kapolres Labuhanbatu , AKBP. Deni Kurniawan meminta waktu untuk menjelaskan informasi tersebut. "Terima kasih infonya, akan saya cek," jelasnya. (Baca juga: Pemkot Semarang Berikan Tabungan Bagi 1.000 Siswa SMP )
Kapolsek Torgamba AKP. Firdaus Kemit membantah tudingan intervensi kasus IF terkait kasus Muhammad Jefry Yono. Baik pejabat Polres Labuhanbatu tidak mengintervensi ancaman lisan hingga pembebasan bersyarat tersebut.
Lihat Juga :