Chaidir-Suhartina Laporkan Sejumlah Media ke Polisi Atas Dugaan Penyebaran Fitnah

Selasa, 08 Desember 2020 - 16:08 WIB
loading...
Chaidir-Suhartina Laporkan...
Tim Hukum Chaidir Syam-Suhartina Bohari, Yunus Tiro. Foto: SINDOnews/Najmi Limonu
A A A
MAROS - Tim hukum pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Kabupaten Maros nomor urut 2, Chaidir Syam-Suhartina Bohari , melaporkan sejumlah media atas dugaan memuat berita bohong dan fitnah. Laporan itu telah diterima di Polres Maros.

Beberapa media itu, sebelumnya menuliskan berita tentang laporan dan temuan petugas Panwas bersama sejumlah orang, salah satunya eks anggota DPRD Maros , Muh Arsyad di Desa Baji Pamai, Kecamatan Cenrana, Senin (7/12/2020) kemarin. Namun isi beritanya, dinilai tidak sesuai fakta dan kaidah jurnalistik.

Baca juga: Dikira Bawa Sembako, Mobil Paslon yang Digerebek Ternyata Angkut Karung Berisi Masker

Pasalnya, kecurigaan adanya pembagian sembako dan uang kepada calon pemilih, tidak bisa dibuktikan, baik oleh Asryad Cs maupun Panwascam di lokasi kejadian. Mereka hanya menemukan ratusan masker dan uang operasional tim.

"Bahwa materi pemberitaan Reaksipress dengan judul: 'Jubir dan LO Hati Kita Keren Terjaring OTT , Panwascam Cenrana : Ada Amplop Berisi Uang!' jelas merupakan fitnah yang diduga bertujuan merusak citra paslon HatiKita Keren 2 hari menjelang pencoblosan," kata tim Hukum Maros Keren, Yunus Tiro, Selasa (8/12/2020).

Menurut Yunus, berita yang dimuat Reaksipress itu sudah jelas tidak benar karena menggunakan istilah operasi tangkap tangan (OTT) yang telah disanggah oleh ketua Bawaslu Maros , Sufirman di sejumlah media lain. Bawaslu tidak mengenal OTT .

Sementara itu, media Eksplor.id yang menuliskan berita terkait peristiwa itu, juga dinilai telah memuat fitnah karena memberi judul "Pelaku Politik Uang Tertangkap Tangan Bagi Sembako di Cenrana Maros". Selain tidak sesuai fakta, menurut dia isi beritanya juga tendensius.

Baca juga: Ketua Bawaslu Maros Pastikan Mobil yang Digerebek Bukan Kasus OTT

"Yah soal OTT kan sudah jelas dibantah sama Ketua Bawaslu . Ini juga ada dari media Eksplor yang memuat judul yang jelas memuat fitnah karena tidak ada sembako dan politik uang di situ," lanjutnya.

Selain itu, Muhammad Arsyad yang ikut terlibat dalam peristiwa itu, juga dilaporkan atas pernyataannya yang dikutip oleh media Suara Celebes yang menyatakan "Pelaku mendatangi rumah-rumah warga dan membagikan paket sembako".

"Pernyataan Muhammad Arsyad yang tidak sesuai fakta sebenarnya diduga memenuhi unsur pencemaran nama baik berdasarkan UU ITE ," terang Yunus.

Langkah hukum yang ditempuh itu, kata Yunus, untuk menghindari potensi konflik horizontal menjelang pencoblosan akibat adanya pemberitaan dan pernyataan yang bermuatan fitnah di masyarakat.

Baca juga: H-2 Pencoblosan, Pembuatan E-KTP di Maros Membeludak

"Muhammad Arsyad telah kami lapor dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur Pasal 27 ayat (3) UU ITE dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun serta denda paling banyak Rp750 juta," sebutnya.

Selain pidana, tim hukum Paslon nomor 02 juga berencana akan membuat gugatan perdata berupa ganti rugi ke pengadilan terhadap sejumlah media yang dianggap telah merugikan dan mencemarkan nama baik tim Hati Kita Keren .
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jual Gadis di Bawah...
Jual Gadis di Bawah Umur Rp500.000 untuk Jadi Pemuas Nafsu, Mahasiswa Ditangkap Polisi
Mengerikan! Pelaku Tikam...
Mengerikan! Pelaku Tikam Mata dan Leher Korban Pembunuhan di Maros dengan Gunting
Maros Gempar! Ayah dan...
Maros Gempar! Ayah dan Anak Tewas Berlumuran Darah Dirampok
Gerebek Pesta Miras...
Gerebek Pesta Miras saat Ramadan, Polres Maros Tangkap 10 Wanita Berpakaian Seksi
Bripka AS Tewas Minum...
Bripka AS Tewas Minum Sianida, Istri Minta Perlindungan LPSK
Cekcok dengan Istri...
Cekcok dengan Istri dan Mertua, Pria di Maros Tega Cabuli Anak Tiri yang Masih SMP
Paman Pembunuh Bayi...
Paman Pembunuh Bayi 3 Bulan di Maros Jalani Pemeriksaan Kejiwaan
Sadis! Bayi Perempuan...
Sadis! Bayi Perempuan Berusia 3 Bulan Tewas Dibanting Paman ke Lantai
Bocah 4 Tahun Jadi Korban...
Bocah 4 Tahun Jadi Korban Tabrak Lari, Pemotor Kabur Terekam CCTV
Rekomendasi
Akademisi Dukung Langkah...
Akademisi Dukung Langkah Kejagung Jerat Pihak Pasif dan Korporasi di Kasus BGN
Prudential Syariah Raih...
Prudential Syariah Raih Penghargaan Brand of the Year 2026
Kisah Inspiratif Nasabah...
Kisah Inspiratif Nasabah PNM Warnai Grand Final Pro Futsal League 2026
Berita Terkini
Warga Jakarta Bangun...
Warga Jakarta Bangun Gerakan Bersama Perangi Polusi Udara
Urgensi Pendekatan Humanis...
Urgensi Pendekatan Humanis dalam Penataan Kota dan Relokasi UMKM
Pelajar Tewas Tersangkut...
Pelajar Tewas Tersangkut Kabel, DPRD Desak Pemprov DKI Jakarta Tata Ulang Pengelolaan Utilitas
Struktur Kabupaten dan...
Struktur Kabupaten dan Kota Selesai, DPW Perindo Bengkulu Matangkan Verpol 2027
Lawan Tawuran dan Bullying,...
Lawan Tawuran dan Bullying, Pemkot Jakpus-MNC Peduli Bina 1.725 Anggota PMR
Atasi Kekeringan, Warga...
Atasi Kekeringan, Warga Bekasi Bisa Dapat Bantuan Air Bersih Gratis
Infografis
Olahraga untuk Usia...
Olahraga untuk Usia 40 Tahun ke Atas yang Bikin Panjang Umur
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved