Bripka AS Tewas Minum Sianida, Istri Minta Perlindungan LPSK
loading...
A
A
A
MEDAN - Jeni Irene Simorangkar, mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hal ini dilakukan wanita yang akrab disapa Jeni tersebut, setelah melaporkan kejanggalan kematian suaminya yang merupakan anggota polisi, berinisial Bripka AS.
Bripka AS yang bertugas di Satlantas Polres Samosir, ditemukan tewas dengan dugaan bunuh diri minum cairan sianida. Kematian bintara senior Polri tersebut, terjadi di tengah kasus dugaan penggelapan pajak kendaraan bermotor senilai Rp2,5 miliar.
Kuasa Hukum Jeni Irene Simorangkar, Fridolin Siahaan membenarkan Jeni meminta perlindungan ke LPSK. "Iya sudah kita ajukan permohonan perlindungan kepada LPSK untuk ibu Jeni Irene Simorangkir. Surat permohonannya sudah kita sampaikan per hari ini," kata Fridolin, Rabu (29/3/2023).
Fridolin mengaku permohonan perlindungan ke LPSK itu disampaikan, untuk mengantisipasi adanya tekanan ataupun ancaman terhadap istri Bripka AS. Selain itu permohonan itu juga dilakukan setelah mendapat saran dari LPSK. "Kalau ancaman belum ada. Tapi kita komunikasi dengan LPSK kemarin, dan mereka sarankan begitu (membuat permohonan). Jadi untuk antisipasi," jelasnya.
Jeni membuat pengaduan masyarakat (dumas) ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumatera Utara, dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sumatera Utara, atas dugaan kejanggalan kematian suaminya.
Kedua laporan itu, tengah berproses. Tiga orang dari keluarga Bripka AS, yakni istri, kakak, dan adiknya telah dimintai keterangan oleh Polisi. Sementara dari pihak kepolisian, dua orang Kapolres juga sudah diperiksa. Yakni Kapolres Samosir, AKBP Yogie Hardiman, dan pendahulunya yang kini menjabat Kapolres Belawan, AKBP Joshua Tampubolon.
Bripka AS yang bertugas di Satlantas Polres Samosir, ditemukan tewas dengan dugaan bunuh diri minum cairan sianida. Kematian bintara senior Polri tersebut, terjadi di tengah kasus dugaan penggelapan pajak kendaraan bermotor senilai Rp2,5 miliar.
Kuasa Hukum Jeni Irene Simorangkar, Fridolin Siahaan membenarkan Jeni meminta perlindungan ke LPSK. "Iya sudah kita ajukan permohonan perlindungan kepada LPSK untuk ibu Jeni Irene Simorangkir. Surat permohonannya sudah kita sampaikan per hari ini," kata Fridolin, Rabu (29/3/2023).
Fridolin mengaku permohonan perlindungan ke LPSK itu disampaikan, untuk mengantisipasi adanya tekanan ataupun ancaman terhadap istri Bripka AS. Selain itu permohonan itu juga dilakukan setelah mendapat saran dari LPSK. "Kalau ancaman belum ada. Tapi kita komunikasi dengan LPSK kemarin, dan mereka sarankan begitu (membuat permohonan). Jadi untuk antisipasi," jelasnya.
Jeni membuat pengaduan masyarakat (dumas) ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumatera Utara, dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sumatera Utara, atas dugaan kejanggalan kematian suaminya.
Kedua laporan itu, tengah berproses. Tiga orang dari keluarga Bripka AS, yakni istri, kakak, dan adiknya telah dimintai keterangan oleh Polisi. Sementara dari pihak kepolisian, dua orang Kapolres juga sudah diperiksa. Yakni Kapolres Samosir, AKBP Yogie Hardiman, dan pendahulunya yang kini menjabat Kapolres Belawan, AKBP Joshua Tampubolon.
Baca Juga