Chaidir-Suhartina Laporkan Sejumlah Media ke Polisi Atas Dugaan Penyebaran Fitnah

Selasa, 08 Desember 2020 - 16:08 WIB
loading...
A A A
"Pernyataan Muhammad Arsyad yang tidak sesuai fakta sebenarnya diduga memenuhi unsur pencemaran nama baik berdasarkan UU ITE ," terang Yunus.

Langkah hukum yang ditempuh itu, kata Yunus, untuk menghindari potensi konflik horizontal menjelang pencoblosan akibat adanya pemberitaan dan pernyataan yang bermuatan fitnah di masyarakat.



"Muhammad Arsyad telah kami lapor dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur Pasal 27 ayat (3) UU ITE dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun serta denda paling banyak Rp750 juta," sebutnya.

Selain pidana, tim hukum Paslon nomor 02 juga berencana akan membuat gugatan perdata berupa ganti rugi ke pengadilan terhadap sejumlah media yang dianggap telah merugikan dan mencemarkan nama baik tim Hati Kita Keren .
(luq)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3341 seconds (0.1#10.140)