Chaidir-Suhartina Laporkan Sejumlah Media ke Polisi Atas Dugaan Penyebaran Fitnah

Selasa, 08 Desember 2020 - 16:08 WIB
loading...
A A A
"Pernyataan Muhammad Arsyad yang tidak sesuai fakta sebenarnya diduga memenuhi unsur pencemaran nama baik berdasarkan UU ITE ," terang Yunus.

Langkah hukum yang ditempuh itu, kata Yunus, untuk menghindari potensi konflik horizontal menjelang pencoblosan akibat adanya pemberitaan dan pernyataan yang bermuatan fitnah di masyarakat.

Baca juga: H-2 Pencoblosan, Pembuatan E-KTP di Maros Membeludak

"Muhammad Arsyad telah kami lapor dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur Pasal 27 ayat (3) UU ITE dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun serta denda paling banyak Rp750 juta," sebutnya.

Selain pidana, tim hukum Paslon nomor 02 juga berencana akan membuat gugatan perdata berupa ganti rugi ke pengadilan terhadap sejumlah media yang dianggap telah merugikan dan mencemarkan nama baik tim Hati Kita Keren .
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jual Gadis di Bawah...
Jual Gadis di Bawah Umur Rp500.000 untuk Jadi Pemuas Nafsu, Mahasiswa Ditangkap Polisi
Mengerikan! Pelaku Tikam...
Mengerikan! Pelaku Tikam Mata dan Leher Korban Pembunuhan di Maros dengan Gunting
Maros Gempar! Ayah dan...
Maros Gempar! Ayah dan Anak Tewas Berlumuran Darah Dirampok
Gerebek Pesta Miras...
Gerebek Pesta Miras saat Ramadan, Polres Maros Tangkap 10 Wanita Berpakaian Seksi
Bripka AS Tewas Minum...
Bripka AS Tewas Minum Sianida, Istri Minta Perlindungan LPSK
Cekcok dengan Istri...
Cekcok dengan Istri dan Mertua, Pria di Maros Tega Cabuli Anak Tiri yang Masih SMP
Paman Pembunuh Bayi...
Paman Pembunuh Bayi 3 Bulan di Maros Jalani Pemeriksaan Kejiwaan
Sadis! Bayi Perempuan...
Sadis! Bayi Perempuan Berusia 3 Bulan Tewas Dibanting Paman ke Lantai
Bocah 4 Tahun Jadi Korban...
Bocah 4 Tahun Jadi Korban Tabrak Lari, Pemotor Kabur Terekam CCTV
Rekomendasi
Tumbuh Bersama GrabModal:...
Tumbuh Bersama GrabModal: Dari Rumah Kontrakan, Mama Khas Banjar Kini Punya Belasan Karyawan
Ditransfer Ruben Onsu...
Ditransfer Ruben Onsu Rp75 Juta, Sarwendah Dikabarkan Protes
ASEAN Hyundai Cup 2026...
ASEAN Hyundai Cup 2026 Suguhkan Persaingan Tim Sepak Bola Paling Bergengsi di Asia Tenggara
Berita Terkini
Keberhasilan HUT Papua...
Keberhasilan HUT Papua Tengah Gerakkan UMKM, Talius Tabuni Minta Jadi Acuan Program Daerah
Karhutla Dominasi Bencana...
Karhutla Dominasi Bencana Alam pada Pekan Ini, BNPB: Dampak Musim Kemarau
Minta Libatkan Masyarakat...
Minta Libatkan Masyarakat Adat, MPSI: PSN Wanam Harus Jamin Pendidikan Anak Papua
Gejolak PPP Banten,...
Gejolak PPP Banten, dari Gugatan ke Pengadilan hingga Saling Somasi
Kemenhut Bangun Rumah...
Kemenhut Bangun Rumah untuk Warga Terdampak Bencana Aceh Tamiang
Polisi Bakal Panggil...
Polisi Bakal Panggil Pengemudi Alphard dan Satpam yang Terlibat Cekcok di Bundaran HI
Infografis
Reaksi Amerika Atas...
Reaksi Amerika Atas Dugaan Invasi Balik Ukraina ke Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved