Dikonfirmasi Terkait Pelanggaran Prokes saat Debat Publik, Ketua KPU Bukittinggi Emosi

Rabu, 02 Desember 2020 - 06:45 WIB
loading...
Dikonfirmasi Terkait Pelanggaran Prokes saat Debat Publik, Ketua KPU Bukittinggi Emosi
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi, Sumatera Barat Heldo Aura terlihat emosi saat dikonfirasi mengenai adanya pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) saat debat publik. iNews TV/Wahyu
A A A
BUKITTINGGI - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bukittinggi, Sumatera Barat Heldo Aura terlihat emosi saat dikonfirasi mengenai adanya pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) saat debat publik yang berlangsung pada, Minggu (29/11/2020) lalu.

Bahkan dengan nada tinggi, Heldo mengancam akan melaporkan para wartawan ke KPI. "Nanti dulu, ini apa ini? ini bisa saya laporkan ke KPI, ini awak adukan ke KPI. Kan sudah saya katakan kalau soal logistik saya bisa beri keterangan, kalau soal ini (debat publik) saya tidak bisa konfirmasi, sama Beny saja," ujar Helda, Selasa (1/12/2020).

Entah KPI mana yang dimaksud Helda, namun yang jelas dirinya terkesan hendak lepas tanggungjawa begitu seja sebagai ketua KPU Bukittinggi , terhadap permasalahan debat publik yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

Sedangkan, Komisioner KPU Bukittinggi Benny Azis yang diperintahkan Ketua KPU Bukittinggi untuk bicara mengaku tidak boleh memberikan keterangan resmi mengatasnamakan KPU Bukittinggi. "Saya pernah mendapat teguran oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu DKPP RI hingga diberhentikan sebagai Ketua KPU Bukittinggi pada akhir januari 2020 lalu," katanya.

Sementara, Ketua Bawaslu Bukittinggi Ruzi Haryadi yang hadir saat debat publik Minggu (29/11/2020) malam lalu, ketika dikonfirmasi ke kantornya, Selasa (1/12/2020) siang menyebutkan, aturan protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada 2020 diatur dalam peraturan PKPU nomor 6 tahun 2020, yang sudah dirubah ke PKPU nomor 13 tahun 2020.

Dikatakan, untuk pencegahan penyebaran COVID-19 di tahapan pilkada, dan menghindari terjadinya klaster baru pelaksanaan Pilkada 2020, semua protokol kesehatan yang diatur dalam PKPU tersebut, harus dipatuhi dan diterapkan dalam seluruh tahapan pilkada.

Termasuk saat debat publik, hingga hari pemungutan dan penghitungan suara. "Pelaksanaan Pilkada di masa pandemi COVID-19 harus mematuhi protokol kesehatan, di antaranya dalam pelaksanaan setiap kegiatan itu harus menggunakan masker baik penyelenggara atau peserta pemilihan. Kemudian penyelenggara juga harus menyediakan misalnya tempat cuci tangan kemudian memperhatikan jarak antar peserta. semua protokol kesehatan ini diterapkan di semua tahapan," pungkasnya. (Baca: 7 Pekerja Proyek Tersambar Petir, 3 Tewas dan Terluka).

Seperti diketahui, tahapan Pilkada debat publik kedua pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bukittinggi tahun 2020 di hotel wilayah Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, Minggu (29/11/2020) mengabaikan protokol kesehatan.

Pelanggaran protokol kesehatan terjadi mulai dari kedatangan Tim Paslon di lokasi penyelenggaraan debat, tanpa melakukan cuci tangan. Di lobi hotel tidak ada pengencekan suhu tubuh terhadap para paslon, pengabaian jaga jarak juga terjadi di lift yang seharusnya dibatasi lima orang, diisi lebih dari batas. (Baca: Nyalon Ketum PP, Gus Yasin Sebut Sudah Kantongi Restu Said Aqil).

Kondisi yang sama juga terjadi di dalam ruang debat, ada Paslon yang sama sekali tidak menggunakan masker dan saat mikrofon rusak. Para paslon menggunakan mikrofon secara bergantian.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1630 seconds (0.1#10.140)