Dikonfirmasi Terkait Pelanggaran Prokes saat Debat Publik, Ketua KPU Bukittinggi Emosi
Rabu, 02 Desember 2020 - 06:45 WIB
loading...
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi, Sumatera Barat Heldo Aura terlihat emosi saat dikonfirasi mengenai adanya pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) saat debat publik. iNews TV/Wahyu
A
A
A
BUKITTINGGI - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bukittinggi, Sumatera Barat Heldo Aura terlihat emosi saat dikonfirasi mengenai adanya pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) saat debat publik yang berlangsung pada, Minggu (29/11/2020) lalu.
Bahkan dengan nada tinggi, Heldo mengancam akan melaporkan para wartawan ke KPI. "Nanti dulu, ini apa ini? ini bisa saya laporkan ke KPI, ini awak adukan ke KPI. Kan sudah saya katakan kalau soal logistik saya bisa beri keterangan, kalau soal ini (debat publik) saya tidak bisa konfirmasi, sama Beny saja," ujar Helda, Selasa (1/12/2020).
Entah KPI mana yang dimaksud Helda, namun yang jelas dirinya terkesan hendak lepas tanggungjawa begitu seja sebagai ketua KPU Bukittinggi , terhadap permasalahan debat publik yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
Sedangkan, Komisioner KPU Bukittinggi Benny Azis yang diperintahkan Ketua KPU Bukittinggi untuk bicara mengaku tidak boleh memberikan keterangan resmi mengatasnamakan KPU Bukittinggi. "Saya pernah mendapat teguran oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu DKPP RI hingga diberhentikan sebagai Ketua KPU Bukittinggi pada akhir januari 2020 lalu," katanya.
Sementara, Ketua Bawaslu Bukittinggi Ruzi Haryadi yang hadir saat debat publik Minggu (29/11/2020) malam lalu, ketika dikonfirmasi ke kantornya, Selasa (1/12/2020) siang menyebutkan, aturan protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada 2020 diatur dalam peraturan PKPU nomor 6 tahun 2020, yang sudah dirubah ke PKPU nomor 13 tahun 2020.
Bahkan dengan nada tinggi, Heldo mengancam akan melaporkan para wartawan ke KPI. "Nanti dulu, ini apa ini? ini bisa saya laporkan ke KPI, ini awak adukan ke KPI. Kan sudah saya katakan kalau soal logistik saya bisa beri keterangan, kalau soal ini (debat publik) saya tidak bisa konfirmasi, sama Beny saja," ujar Helda, Selasa (1/12/2020).
Entah KPI mana yang dimaksud Helda, namun yang jelas dirinya terkesan hendak lepas tanggungjawa begitu seja sebagai ketua KPU Bukittinggi , terhadap permasalahan debat publik yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
Sedangkan, Komisioner KPU Bukittinggi Benny Azis yang diperintahkan Ketua KPU Bukittinggi untuk bicara mengaku tidak boleh memberikan keterangan resmi mengatasnamakan KPU Bukittinggi. "Saya pernah mendapat teguran oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu DKPP RI hingga diberhentikan sebagai Ketua KPU Bukittinggi pada akhir januari 2020 lalu," katanya.
Sementara, Ketua Bawaslu Bukittinggi Ruzi Haryadi yang hadir saat debat publik Minggu (29/11/2020) malam lalu, ketika dikonfirmasi ke kantornya, Selasa (1/12/2020) siang menyebutkan, aturan protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada 2020 diatur dalam peraturan PKPU nomor 6 tahun 2020, yang sudah dirubah ke PKPU nomor 13 tahun 2020.
Lihat Juga :