Lagi, Polda Sulut Ringkus 7 Tersangka Pelaku Kejahatan
Sabtu, 28 November 2020 - 14:50 WIB
loading...
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast didampingi Dirresnarkoba Polda Sulut AKBP Indra Lutrianto Amstono memaparkan pengungkapan kasus kejahatan, Sabtu (28/11/2020). (Foto: SINDONews/Cahya Sumirat)
A
A
A
MANADO - Dalam waktu lima hari, Ditres Narkoba Polda Sulawesi Utara (Sulut) berhasil mengungkap 7 tersangka pelaku kejahatan dalam kasus narkoba, obat keras dan minuman keras, 3 diantranya di wilayah hukum Manado dan 1 di Minahasa Selatan.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast didampingi Dirresnarkoba Polda Sulut AKBP Indra Lutrianto Amstono menjelaskan, kasus pertama diungkap pada Jumat (20/11) malam, diamanakan tersangka pengguna sabu-sabu berinsial FA, di kompleks pertokoan Calaca, Wenang, Manado. BACA JUGA: Di Cafe Ini, Mantan Narapidana Bisa Bekerja dan Belajar Mercik Kopi
Dari tangan pria ini diamankan 1 paket narkoba jenis sabu-sabu yang sempat dibuang ke lantai. “FA mengaku membeli sabu dari pria berinisial A yang merupakan warga binaan disalah satu Lembaga Pemasyarakatan di Sulut,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast, Sabu (28/11/2020).
Sehari kemudian, Sabtu (21/11) petang, petugas mengamankan 4 tersangka kasus sabu, masing-masing berinisial AL, AP, DB, dan RCL. “Tersangka AL dan AP ditangkap di kompleks Pasar Segar Paal Dua, saat mengantar pesanan sabu yang dibungkus dengan pembungkus obat antibiotik, kemudian dikembangkan dengan menangkap AL dan DB,” terangnya.
Kemudian kasus ketiga, petugas mengamankan seorang pengedar obat keras 836 butir jenis Trihexyphenidyl berinisial SD, di wilayah Tuminting, Manado, Minggu (22/11) malam. BACA JUGA: Awas! Gelombang Tinggi Terpa Kepulauan Sangihe dan Talaud
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast didampingi Dirresnarkoba Polda Sulut AKBP Indra Lutrianto Amstono menjelaskan, kasus pertama diungkap pada Jumat (20/11) malam, diamanakan tersangka pengguna sabu-sabu berinsial FA, di kompleks pertokoan Calaca, Wenang, Manado. BACA JUGA: Di Cafe Ini, Mantan Narapidana Bisa Bekerja dan Belajar Mercik Kopi
Dari tangan pria ini diamankan 1 paket narkoba jenis sabu-sabu yang sempat dibuang ke lantai. “FA mengaku membeli sabu dari pria berinisial A yang merupakan warga binaan disalah satu Lembaga Pemasyarakatan di Sulut,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast, Sabu (28/11/2020).
Sehari kemudian, Sabtu (21/11) petang, petugas mengamankan 4 tersangka kasus sabu, masing-masing berinisial AL, AP, DB, dan RCL. “Tersangka AL dan AP ditangkap di kompleks Pasar Segar Paal Dua, saat mengantar pesanan sabu yang dibungkus dengan pembungkus obat antibiotik, kemudian dikembangkan dengan menangkap AL dan DB,” terangnya.
Kemudian kasus ketiga, petugas mengamankan seorang pengedar obat keras 836 butir jenis Trihexyphenidyl berinisial SD, di wilayah Tuminting, Manado, Minggu (22/11) malam. BACA JUGA: Awas! Gelombang Tinggi Terpa Kepulauan Sangihe dan Talaud
Lihat Juga :