Pemkot Palopo Rencana Bangun Kantor Baru DPRD di Lokasi Dinas PU Lama

Rabu, 25 November 2020 - 19:56 WIB
loading...
Pemkot Palopo Rencana Bangun Kantor Baru DPRD di Lokasi Dinas PU Lama
Kondisi kantor DPRD Kota Palopo saat ini. Rencananya pemkot Palopo akan membangun gedung DPRD yang baru. Foto: SINDOnews/Chaeruddin
A A A
PALOPO - Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo telah mengusulkan anggaran sebesar Rp17,4 miliar untuk pembangunan kantor dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kota Palopo yang baru.

Sekretaris Daerah (Sekda) Palopo, Firmansyah DP menyampaikan, hasil rapat terakhir menetapkan lokasi rencana pembangunan kantor DPRD Palopo di lokasi kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) lama.

"Hasil rapat terakhir ditetapkan rencana lokasi pembangunan kantor DPRD Palopo yang baru di Jalan Imam Bonjol, tepatnya di lokasi kantor PU lama," ujar Firmansyah kepada SINDOnews.



Disinggung soal lahan ini apakah merupakan aset Pemkot Palopo atau aset Pemprov Sulsel , Firmansyah mengatakan, pemerintah telah melakukan persiapan dan telah memikirkan hal tersebut.

"Nantilah kita atur, semuanya telah kita persiapkan dan rencana ini untuk kebaikan demi perencanaan pembangunan jangka panjang," ujarnya.

Sekda Palopo menjelaskan alasan Pemkot Palopo mengusulkan anggaran pembangunan kantor DPRD Palopo yang baru. Pertama, kantor DPRD Palopo yang saat ini berlokasi di jalan anggaran merupakan bangunan tua sehingga ketika dilakukan rehab akan membutuhkan anggaran yang besar.

"Jika kantor DPRD Palopo kita rehab membutuhkan dana yang tidak sedikit, olehnya itu pemerintah menilai lebih baik kita bangun kantor baru yang lebih baik dan representatif tentunya dengan perencanaan pembangunan jangka panjang," ujarnya.



"Lokasi di Jalan Imam Bonjol ini cukup baik dan representatif. Yang kedua jika kita ingin kembangkan kantor yang ada sekarang tidak memungkinkan karena lahannya sempit sehingga tidak memungkinkan untuk kita lakukan pengembangan," lanjutnya.

Sekda berharap usulan ini bisa ditindaklanjuti dan diterima oleh 25 anggota DPRD Palopo . Sekda memastikan, rencana pembangunan kantor DPRD Palopo yang baru berangkat dari niat baik pemerintah.

Untuk nilai anggaran sebesar Rp17,4 miliar diyakini Sekda Palopo cukup untuk pembangunan kantor DPRD Palopo yang baru, di mana rencananya akan dimulai pada tahun anggaran 2021 mendatang.

Hanya saja, rencana pembangunan kantor DPRD Palopo yang baru ini ditentang oleh sejumlah anggota DPRD Palopo . Salah satunya Angga Bantu dari PDI Perjuangan . Ia meminta Pemkot Palopo mempertimbangkan rencana ini.

"Pertama, pembangunan kantor DPRD Palopo yang baru tidak mendesak. Kantor DPRD Palopo yang ada sekarang masih sangat layak, kalaupun ada kerusakan, lebih baik diperbaiki saja," ujar Angga.



Petimbangan lain kata Angga, kondisi keuangan daerah akibat pandemi di Indonesia yang belum dicabut. "Saya rasa rencana ini tidak dalam skala prioritas saat ini dengan melihat kondisi keuangan kita, kantor DPRD yang sekarang masih sangat layak difungsikan," sebutnya.

Selain Angga Bantu, Ketua Fraksi Gerindra, DPRD Palopo , Nureny memastikan akan menolak pemindahan kantor DPRD. Menurutnya, lebih baik dianggarkan rehab kantor DPRD dan anggaran sisanya digunakan untuk kebutuhan yang sifatnya mendesak dikerjakan oleh pemerintah.

"Kalau anggaran Rp17,4 miliar sangat besar, baiknya anggaran pembangunan kantor DPRD ini dialokasikan untuk kegiatan yang lebih urgen. Selain itu, sebagian bisa digunakan untuk rehab. Saya Ketua Fraksi Gerinda, memastikan akan menolak rencana ini," ujarnya.

Suara yang sama disampaikan Ketua Fraksi Demokrat, Cendrana Saputra. Ia berpandangan, pembangunan kantor DPRD Palopo tidak menjadi kebutuhan yang penting dan mendesak untuk dilaksanakan tahun 2021.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan , Andi Herman, juga ikut bersuara dan menyatakan tidak sepakat dengan rencana tersebut. "Lebih baik anggaran Rp17,4 miliar kita gunakan untuk keperluan lain, dan sisanya untuk rehab kantor DPRD," ujarnya.

Wakil Ketua ll DPRD Palopo, lrvan ST juga mengkritik rencana pemkot tersebut. Menurutnya, pemindahan kantor DPRD tidak sejalan dengan rancangan tata ruang wilayah (RTRW) Kota Palopo.



Meski Perda RTRW saat ini dalam proses revisi, namun hal itu dinilai tidak sesuai aturan yang mengatur terkait skala kawasan, salah satunya kawasan perkantoran.

"Saya sudah tegaskan dalam finalisasi KUA PPAS. Pembangunan kanor DPRD tidak sejalan Perda RTRW kita, sehingga ketika rencana ini dilanjutkan bisa berdampak hukum ke depannya," kuncinya.
(luq)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2761 seconds (0.1#10.140)