Wali Kota Palopo Sebut Mahasiswa Peserta Aksi Penolakan Omnibus Law Radikal
loading...
A
A
A
PALOPO - Wali Kota Palopo HM Judas Amir menuding mahasiswa yang melakukan aksi penolakan undang-undang Omnibus Law di Kota Palopo sebagai radikal.
HM Judas Amir menyampaikan tudingan tersebut saat para mahasiswa tengah melaksanakan audiensi di Lantai II Kantor Wali Kota Palopo , Senin (12/10) sore.
Muhammad Satrio salah satu peserta aski mengaku heran dengan tudingan itu. "Kita hanya sampaikan orasi dan dilindungi undang-undang kok langsung di tuding radikal" ungkap satrio yang ditemui di sela-sela unjuk rasa.
Tak hanya itu, orang nomor satu di Kota Palopo ini menekankan agar mahasiswa yang bukan berdomisili palopo agar tidak ikut berunjuk rasa. "Kalau bukan KTP Palopo jangan ikut demo " tegas Judas Amir
Jenderal Lapangan Muhaimin Ilyas langsung merespon pernyataan itu, menurutnya jika mahasiswa yang dari luar daerah dilarang ikut menyuarakan aspirasi penolakan pengesahan undang-undang Omnibus Law maka polisi dari luar daerah juga tidak boleh ikut melakukan pengamanan. (Baca: Pria Lajang di Mojokerto Sebar Hoaks Polsek Sarang Teroris).
"Banyak dari kami kulia di Kota Palopo tapi berdomisili di luar daerah jika itu dilarang kami tegaskan polisi dari luar daerah khususnya Brimob agar tidak ikut ambil bagian dalam melakukan pengamanan," pungkasnya.
HM Judas Amir menyampaikan tudingan tersebut saat para mahasiswa tengah melaksanakan audiensi di Lantai II Kantor Wali Kota Palopo , Senin (12/10) sore.
Muhammad Satrio salah satu peserta aski mengaku heran dengan tudingan itu. "Kita hanya sampaikan orasi dan dilindungi undang-undang kok langsung di tuding radikal" ungkap satrio yang ditemui di sela-sela unjuk rasa.
Tak hanya itu, orang nomor satu di Kota Palopo ini menekankan agar mahasiswa yang bukan berdomisili palopo agar tidak ikut berunjuk rasa. "Kalau bukan KTP Palopo jangan ikut demo " tegas Judas Amir
Jenderal Lapangan Muhaimin Ilyas langsung merespon pernyataan itu, menurutnya jika mahasiswa yang dari luar daerah dilarang ikut menyuarakan aspirasi penolakan pengesahan undang-undang Omnibus Law maka polisi dari luar daerah juga tidak boleh ikut melakukan pengamanan. (Baca: Pria Lajang di Mojokerto Sebar Hoaks Polsek Sarang Teroris).
"Banyak dari kami kulia di Kota Palopo tapi berdomisili di luar daerah jika itu dilarang kami tegaskan polisi dari luar daerah khususnya Brimob agar tidak ikut ambil bagian dalam melakukan pengamanan," pungkasnya.
(nag)