Jadwal Pelaksanaan Belajar Tatap Muka di Bulukumba Belum Bisa Dipastikan
loading...
A
A
A
BULUKUMBA - Dinas Pendidian Kabupaten Bulukumba , belum bisa memastikan kapan proses belajar tatap muka akan mulai digelar. Pasalnya, hingga saat ini belum ada Surat Keputusan dari Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah.
Kepala Dinas Pendidikan Bulukumba , Ahmad Djanuaris yang dikonfirmasi mengaku jika sistem belajar dalam jaringan(daring), dan sesekali dilakukan belajar luar jaringan (luring), dengan peserta terbatas masih akan dilakukan.
"Kita belum terima surat putusan dari Gubernur, jadi proses belajar daring dan luring masih dilakukan sampai ada surat putusan soal belajar tatap muka," katanya, Selasa, (24/11/2020).
Berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Gubernur Sulsel, selaku Ketua Gugus Tugas Covid-19. Proses belajar di rumah diperpanjang hingga 23 Desember 2020 mendatang. Sehingga surat edaran tersebut akan menjadi acuan Dinas Pendidikan Bulukumba.
"Kabarnya memang seperti itu kalau belajar tatap muka dimulai Januari 2020. Jadi saat ini kami masih berpegang pada surat edaran gubernur yang memperpanjang jadwal belajar di rumah sampai 23 Desember 2020," jelas Ahmad Djanuaris.
Bupati Bulukumba, AM Sukri Sappewali menerangkan jika pihaknya akan segera membahas rencana belajar tatap muka.
"Kita rapatkan soal itu, di dalam rapat itu nanti kita akan putuskan rencana pelaksanaan sekolah tatap muka. Kita rapatkan dulu," katanya.
Dalam pelaksanaan sekolah tatap muka menurut, AM Sukri, sekolah harus betul-betul siap dalam melaksanakan belajar mengajar tatap muka. Seperti kesiapan penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
"Kita harus memastikan kesiapan sekolah-sekolah dalam melaksanakan proses belajar mengajar tatap muka . Dalam artian, segala sarana atau prasarana yang menyangkut penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 harus disiapkan," ujarnya.
Kepala Dinas Pendidikan Bulukumba , Ahmad Djanuaris yang dikonfirmasi mengaku jika sistem belajar dalam jaringan(daring), dan sesekali dilakukan belajar luar jaringan (luring), dengan peserta terbatas masih akan dilakukan.
"Kita belum terima surat putusan dari Gubernur, jadi proses belajar daring dan luring masih dilakukan sampai ada surat putusan soal belajar tatap muka," katanya, Selasa, (24/11/2020).
Berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Gubernur Sulsel, selaku Ketua Gugus Tugas Covid-19. Proses belajar di rumah diperpanjang hingga 23 Desember 2020 mendatang. Sehingga surat edaran tersebut akan menjadi acuan Dinas Pendidikan Bulukumba.
"Kabarnya memang seperti itu kalau belajar tatap muka dimulai Januari 2020. Jadi saat ini kami masih berpegang pada surat edaran gubernur yang memperpanjang jadwal belajar di rumah sampai 23 Desember 2020," jelas Ahmad Djanuaris.
Bupati Bulukumba, AM Sukri Sappewali menerangkan jika pihaknya akan segera membahas rencana belajar tatap muka.
"Kita rapatkan soal itu, di dalam rapat itu nanti kita akan putuskan rencana pelaksanaan sekolah tatap muka. Kita rapatkan dulu," katanya.
Dalam pelaksanaan sekolah tatap muka menurut, AM Sukri, sekolah harus betul-betul siap dalam melaksanakan belajar mengajar tatap muka. Seperti kesiapan penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
"Kita harus memastikan kesiapan sekolah-sekolah dalam melaksanakan proses belajar mengajar tatap muka . Dalam artian, segala sarana atau prasarana yang menyangkut penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 harus disiapkan," ujarnya.
(agn)