Wakil Wali Kota Bima Ditetapkan Tersangka Pembangunan Dermaga Tanpa Izin

Sabtu, 14 November 2020 - 16:21 WIB
loading...
Wakil Wali Kota Bima Ditetapkan Tersangka Pembangunan Dermaga Tanpa Izin
Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Hilmi Manossoh Prayugo membenarkan kepolisian menetapkan Wakil Wali Kota Bima, Feri Sofyan sebagai tersangka atas dugaan pengelolaan lingkungan hidup tanpa izin. iNews TV/Edy
A A A
BIMA - Polres Bima Kota , Nusa Tenggara Barat menetapkan Wakil Wali (Wawali) Kota Bima Feri Sofyan sebagai tersangka dalam kasus pembangunan Dermaga di Lingkungan Bonto Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota, Kota Bima.

Feri Sofyan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembangunan dermaga milik pribadinya pada tanggal 9 November 2020 lalu. Penetapan tersangka oleh polisi, setelah lama menjalani proses penyelidikan atas laporan masyarakat.

Pada tahap penyelidikan, Wawali telah diperiksa beberapa kali oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Bima Kota, atas pembangunan dermaga yang diduga bagian dari reklamasi dan tanpa izin.

Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Hilmi Manossoh Prayugo yang dikonfirmasi membenarkan, bahwa pihak Kepolisian telah menetapkan Wakil Wali Kota Bima, Feri Sofyan sebagai tersangka atas dugaan pengelolaan lingkungan hidup tanpa izin.

"Penetapan tersangka terhadap Feri Sofyan, setelah proses penyelidikan dan penyidikan dalam kasus ini. Artinya, semua tahapan sudah dilalui dari pengumpulan bahan keterangan, pemeriksaan sejumlah saksi, pemeriksaan pelapor dan pemeriksaan terlapor yakni Wakil Wali Kota Bima," Kata Hilmi, saat diwawancarai di ruang kerjanya, Sabtu (14/11/2020).

Kata Hilmi, selama tahapan proses penyelidikan dan penyidikan, Feri Sofyan sangat koorperatif menghadapinya. Namun untuk proses selanjutnya, pihak kepolisian akan segera memanggil kembali Wakil Wali Kota Bima untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. (Baca: Berani Taruhan, Gubernur Bali Sebut RUU Minol Tak Akan Jadi).

"Kita tunggu proses selanjutnya. Penyidik sudah bekerja secara profesional. Tinggal kita panggil kembali Wawali untuk diperiksa sebagai tersangka atas kasus dermaga milik pribadi yang dibangun pada kawasan terlarang," pungkasnya.

Atas tindakan yang telah melanggar hukum, orang nomor dua di Kota Bima ini kini terancam hukuman pidana minimal 1 tahun atau maksimal 3 tahun dengan denda minimal Rp 1 Miliar dan maksimal Rp 3 Miliar.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2120 seconds (0.1#10.140)