Miris, Satu Keluarga di Labuhanbatu Tertangkap Polisi Akibat Bisnis Sabu
loading...
A
A
A
LABUHANBATU - Tiga orang pengedar sabu , yang merupakan satu anggota keluarga di Dusun Sungai Dondong, Desa Bagan Bilah, Kecamatan Panai Hulu Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, dibekuk Satreskoba Polres Labuhanbatu, Minggu (22/11/2020), sekitar pukul 15.00 WIB. (Baca juga: Prajurit TNI AL Lantamal XIV Terluka Parah, Ditembak OTK di Kota Sorong )
Kasat Reskoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualessi Sitepu mengatakan, penangkapan kasus satu keluarga pengedar sabu , merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat, pada 18 November 2020, yang disampaikan kepada Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, tentang peredaran narkoba di Panai Tengah, dan Panai Hulu.
Seperi ini informasi yang disampaikan warga ke Kapolres Labuhanbatu: "Kami mohon pak di Kecamatan Panai Hulu narkoba masih menjamur, masyarakat sudah resah, sudah dikasih imforomasi sama Kanit narkoba dan Kanit dari Polsek tapi sepertinya?????" (Baca juga: Ular Piton Sepanjang 4 Meter Masuk Pekarangan Rumah, Warga Pangkalpinang Gempar )
Martualessi mengatakan, tanggal 20 November 2020 juga ada pesan melalui WhatsApp (WA) yang isinya, "Ijin pak Kapolres. Peredaran narkoba di Panai Hulu semangkin menjamur, terkhusus di Desa Cinta Makmur, Pak Kapolres. Polsek Panai Hulu Panai Tengah, sepertinya tidak serius dalam menangani peredaran narkoba yang semangkin menjamur di Panai Hulu, diduga terima mingguan dari sang bandar. Jadi kami mohon dan kami berharap kepada bapak Kapolres Labuhanbatu agar dapat memerintakankan kepada anggota bapak, agar bisa membasmi dan memberantas peredaran narkoba yang sedang menjamur di daerah kami sampai ke akar-akarnya pk./trmks...."
Selanjutnya, selama tiga hari anggota Satreskoba Polres Labuhanbatu, menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan, dan pada Minggu (22/11/2020) personil Satreskoba Polres Labuhanbatu, yang dipimpin Martualessi Sitepu, dan Kanit 1 Satreskoba Polres Labuhanbatu, Ipda Sarwedi Manurung, melakukan penggrebekan di sebuah rumah di Dusun Sungai Dondong. "Kami berhasil menangkap tiga orang yang menempati rumah," kata Martualessi.
Dia menjelaskan ketiga tersangka yang ditangkap dalam satu rumah tersebut, yakni target operasi Satreskoba Polres Labuhanbatu, bernama Suhardi alias Unying (37), Eka Misdar Wati als Wati (31) yang merupakan isteri Unying, dan Pandu Prayogo als Yogo (19), adik tersangka Unying. (Baca juga: Ada Bekas Tapak Kaki di Jalur Evakuasi Merapi, Jejak Macam Tutul? )
Barang bukti yang disita dari tersangka Unying, antara lain satu bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 6,03 gram, satu bungkus plastik klip kosong, dua buah telepon seluler, serta uang tunai Rp230.000. (Baca juga: Diduga Tersumbat Proyek Pipa PDAM, Sungai Pucang Meluber Genangi Ratusan Rumah )
Sedangkan dari terdangka Wati, disita tiga bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 2 gram, dan satu botol minyak rambut warna hitam. Sementara dari tersangka Yogo disita barang bukti tiga bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 2,71 gram, satu buah botol minyak rambut warna biru, dua buah telepon seluler. "Total keseluruhan barang bukti sabu yang ditemukan seberat 10,74 gram," ungkapnya.
Martulessi menjelaskan, barang bukti plastik klip transparan berisi sabu yang ditemukan pada saat penggeledahan, antara lain disembunyikan di bawah tempat tidur kamar Unying, lalu diselipkan di kandang ayam, dan terakhir di dekat mesin air sumur.
"Setelah diintrogasi Wati dan Yogo mengaku mendapat sabu tersebut dari Unying. Tersangka Unying kemudian mengaku mendapat sabu dari inisial B warga Ajamu Panai Tengah, dengan cara memesan secara daring," terangnya. (Baca juga: Gadis Cantik Asyik Ikut Pesta Miras Oplosan, Akhirnya Digerebeg Polsek Indihiang )
Martulessi mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka Unying, bisnis sabu ini sudah dijalankan selama tiga bulan terakhir. Setiap minggu dia bisa menjual sekitar 10 gram sabu , dengan keuntungan Rp3 juta/minggu.
Unying juga mengakui, dalam menjalankan bisnis sabu nya tersebut dibantu oleh istri, dan adiknya. "Tehadap ketiga tersangka kami jerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 junti pasal 132 ayat 1 UU No. 35/2009. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," tandasnya.
Lihat Juga: 2 Calon Penumpang di Bandara Pekanbaru Tertangkap Bawa 2 Kg Sabu, Diselipkan di Dekat Kemaluan
Kasat Reskoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualessi Sitepu mengatakan, penangkapan kasus satu keluarga pengedar sabu , merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat, pada 18 November 2020, yang disampaikan kepada Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, tentang peredaran narkoba di Panai Tengah, dan Panai Hulu.
Seperi ini informasi yang disampaikan warga ke Kapolres Labuhanbatu: "Kami mohon pak di Kecamatan Panai Hulu narkoba masih menjamur, masyarakat sudah resah, sudah dikasih imforomasi sama Kanit narkoba dan Kanit dari Polsek tapi sepertinya?????" (Baca juga: Ular Piton Sepanjang 4 Meter Masuk Pekarangan Rumah, Warga Pangkalpinang Gempar )
Martualessi mengatakan, tanggal 20 November 2020 juga ada pesan melalui WhatsApp (WA) yang isinya, "Ijin pak Kapolres. Peredaran narkoba di Panai Hulu semangkin menjamur, terkhusus di Desa Cinta Makmur, Pak Kapolres. Polsek Panai Hulu Panai Tengah, sepertinya tidak serius dalam menangani peredaran narkoba yang semangkin menjamur di Panai Hulu, diduga terima mingguan dari sang bandar. Jadi kami mohon dan kami berharap kepada bapak Kapolres Labuhanbatu agar dapat memerintakankan kepada anggota bapak, agar bisa membasmi dan memberantas peredaran narkoba yang sedang menjamur di daerah kami sampai ke akar-akarnya pk./trmks...."
Selanjutnya, selama tiga hari anggota Satreskoba Polres Labuhanbatu, menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan, dan pada Minggu (22/11/2020) personil Satreskoba Polres Labuhanbatu, yang dipimpin Martualessi Sitepu, dan Kanit 1 Satreskoba Polres Labuhanbatu, Ipda Sarwedi Manurung, melakukan penggrebekan di sebuah rumah di Dusun Sungai Dondong. "Kami berhasil menangkap tiga orang yang menempati rumah," kata Martualessi.
Dia menjelaskan ketiga tersangka yang ditangkap dalam satu rumah tersebut, yakni target operasi Satreskoba Polres Labuhanbatu, bernama Suhardi alias Unying (37), Eka Misdar Wati als Wati (31) yang merupakan isteri Unying, dan Pandu Prayogo als Yogo (19), adik tersangka Unying. (Baca juga: Ada Bekas Tapak Kaki di Jalur Evakuasi Merapi, Jejak Macam Tutul? )
Barang bukti yang disita dari tersangka Unying, antara lain satu bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 6,03 gram, satu bungkus plastik klip kosong, dua buah telepon seluler, serta uang tunai Rp230.000. (Baca juga: Diduga Tersumbat Proyek Pipa PDAM, Sungai Pucang Meluber Genangi Ratusan Rumah )
Sedangkan dari terdangka Wati, disita tiga bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 2 gram, dan satu botol minyak rambut warna hitam. Sementara dari tersangka Yogo disita barang bukti tiga bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 2,71 gram, satu buah botol minyak rambut warna biru, dua buah telepon seluler. "Total keseluruhan barang bukti sabu yang ditemukan seberat 10,74 gram," ungkapnya.
Martulessi menjelaskan, barang bukti plastik klip transparan berisi sabu yang ditemukan pada saat penggeledahan, antara lain disembunyikan di bawah tempat tidur kamar Unying, lalu diselipkan di kandang ayam, dan terakhir di dekat mesin air sumur.
"Setelah diintrogasi Wati dan Yogo mengaku mendapat sabu tersebut dari Unying. Tersangka Unying kemudian mengaku mendapat sabu dari inisial B warga Ajamu Panai Tengah, dengan cara memesan secara daring," terangnya. (Baca juga: Gadis Cantik Asyik Ikut Pesta Miras Oplosan, Akhirnya Digerebeg Polsek Indihiang )
Martulessi mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka Unying, bisnis sabu ini sudah dijalankan selama tiga bulan terakhir. Setiap minggu dia bisa menjual sekitar 10 gram sabu , dengan keuntungan Rp3 juta/minggu.
Unying juga mengakui, dalam menjalankan bisnis sabu nya tersebut dibantu oleh istri, dan adiknya. "Tehadap ketiga tersangka kami jerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 junti pasal 132 ayat 1 UU No. 35/2009. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," tandasnya.
Lihat Juga: 2 Calon Penumpang di Bandara Pekanbaru Tertangkap Bawa 2 Kg Sabu, Diselipkan di Dekat Kemaluan
(eyt)