Miris! Direktur Sepakbola Persiba Balikpapan Kendalikan Peredaran Narkoba di Lapas
Selasa, 11 Maret 2025 - 08:20 WIB
loading...
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa menyebut, Direktur Klub Sepakbola Persiba Balikpapan, Catur Adi mengendalikan peredaran narkoba di Lapas Balikpapan. Foto/SindoNews
A
A
A
BALIKPAPAN - Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa menyebut, Direktur Klub Sepakbola Persiba Balikpapan, Catur Adi mengendalikan peredaran narkoba di Lapas Balikpapan.
"Peran C adalah sebagai bandar. Saya ulangi, C adalah sebagai bandar narkoba," kata Mukti di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).
Catur, kata Mukti, memerintahkan E yang merupakan narapidana sebagai pengendali dari dalam lapas. "Bahwa E adalah sebagai pengendali yang diatur oleh C sebagai pengendali di sana untuk peredaran narkoba di Lapas klas IIA Balikpapan," katanya.
Selain E sebagai mengatur peredaran narkoba, Catur juga bekerja sama dengan narapidana lain untuk mengelola keuangan hingga melakukan transaksi atau pemindahan dana ke rekening yang sudah ditentukan. "E berikutnya adalah sebagai bendahara yang mengatur masuknya uang penjualan di Lapas Balikpapan," katanya.
Baca juga: Direktur Persiba Balikpapan Ternyata Bandar Narkoba di Kalimantan Timur
Mukti menjelaskan pihaknya telah menetapkan sembilan tersangka yang merupakan narapidana, termasuk dua narapidana berinisial E. Mereka diduga terlibat bersama Catur dalam mengelola peredaran narkoba di dalam lapas. "Mereka adalah E sebagai pengendali di dalam Lapas. Kemudian S, J, S, A, A, B, F, dan E sebagai penjual di Lapas," katanya.
Di sisi lain Mukti menjelaskan, penangkapan Catur berawal dari informasi Kalapas Klas IIA Balikpapan mengenai peredaran narkoba jenis sabu di lapasnya.
"Peran C adalah sebagai bandar. Saya ulangi, C adalah sebagai bandar narkoba," kata Mukti di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).
Catur, kata Mukti, memerintahkan E yang merupakan narapidana sebagai pengendali dari dalam lapas. "Bahwa E adalah sebagai pengendali yang diatur oleh C sebagai pengendali di sana untuk peredaran narkoba di Lapas klas IIA Balikpapan," katanya.
Selain E sebagai mengatur peredaran narkoba, Catur juga bekerja sama dengan narapidana lain untuk mengelola keuangan hingga melakukan transaksi atau pemindahan dana ke rekening yang sudah ditentukan. "E berikutnya adalah sebagai bendahara yang mengatur masuknya uang penjualan di Lapas Balikpapan," katanya.
Baca juga: Direktur Persiba Balikpapan Ternyata Bandar Narkoba di Kalimantan Timur
Mukti menjelaskan pihaknya telah menetapkan sembilan tersangka yang merupakan narapidana, termasuk dua narapidana berinisial E. Mereka diduga terlibat bersama Catur dalam mengelola peredaran narkoba di dalam lapas. "Mereka adalah E sebagai pengendali di dalam Lapas. Kemudian S, J, S, A, A, B, F, dan E sebagai penjual di Lapas," katanya.
Di sisi lain Mukti menjelaskan, penangkapan Catur berawal dari informasi Kalapas Klas IIA Balikpapan mengenai peredaran narkoba jenis sabu di lapasnya.
Lihat Juga :