Miris! Direktur Sepakbola Persiba Balikpapan Kendalikan Peredaran Narkoba di Lapas
loading...

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa menyebut, Direktur Klub Sepakbola Persiba Balikpapan, Catur Adi mengendalikan peredaran narkoba di Lapas Balikpapan. Foto/SindoNews
A
A
A
BALIKPAPAN - Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa menyebut, Direktur Klub Sepakbola Persiba Balikpapan, Catur Adi mengendalikan peredaran narkoba di Lapas Balikpapan.
"Peran C adalah sebagai bandar. Saya ulangi, C adalah sebagai bandar narkoba," kata Mukti di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).
Catur, kata Mukti, memerintahkan E yang merupakan narapidana sebagai pengendali dari dalam lapas. "Bahwa E adalah sebagai pengendali yang diatur oleh C sebagai pengendali di sana untuk peredaran narkoba di Lapas klas IIA Balikpapan," katanya.
Selain E sebagai mengatur peredaran narkoba, Catur juga bekerja sama dengan narapidana lain untuk mengelola keuangan hingga melakukan transaksi atau pemindahan dana ke rekening yang sudah ditentukan. "E berikutnya adalah sebagai bendahara yang mengatur masuknya uang penjualan di Lapas Balikpapan," katanya.
Mukti menjelaskan pihaknya telah menetapkan sembilan tersangka yang merupakan narapidana, termasuk dua narapidana berinisial E. Mereka diduga terlibat bersama Catur dalam mengelola peredaran narkoba di dalam lapas. "Mereka adalah E sebagai pengendali di dalam Lapas. Kemudian S, J, S, A, A, B, F, dan E sebagai penjual di Lapas," katanya.
Di sisi lain Mukti menjelaskan, penangkapan Catur berawal dari informasi Kalapas Klas IIA Balikpapan mengenai peredaran narkoba jenis sabu di lapasnya.
Berdasarkan informasi tersebut, Polda Kaltim bersama pihak Lapas kemudian melakukan razia pada 27 Februari kemarin, dan didapati peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 3 kilogram di dalam lapas. Namun, barang haram tersebut sudah terjual dan dikonsumsi oleh para napi sehingga menyisakan 69 gram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Mukti mengungkap, tersangka E yang merupakan pengendali lapas menyetorkan uang hasil penjualan kepada sosok D. Setelah menerima setoran, D kemudian mengirimkannya ke rekening milik tersangka R dan K yang dikuasai oleh Catur.
"Pengendali ini memberikan, mentransfer uangnya kepada rekening D. Pelaku D ini masih kita dalami, kemudian dari pelaku D disalurkan kepada tersangka K dan R. Rekening K dan R ini adalah rekening yang dikuasai oleh saudara C. Jadi dapat saya simpulkan bahwa C adalah bandar narkotika di wilayah Kalimantan Timur," sambungnya.
"Peran C adalah sebagai bandar. Saya ulangi, C adalah sebagai bandar narkoba," kata Mukti di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).
Catur, kata Mukti, memerintahkan E yang merupakan narapidana sebagai pengendali dari dalam lapas. "Bahwa E adalah sebagai pengendali yang diatur oleh C sebagai pengendali di sana untuk peredaran narkoba di Lapas klas IIA Balikpapan," katanya.
Selain E sebagai mengatur peredaran narkoba, Catur juga bekerja sama dengan narapidana lain untuk mengelola keuangan hingga melakukan transaksi atau pemindahan dana ke rekening yang sudah ditentukan. "E berikutnya adalah sebagai bendahara yang mengatur masuknya uang penjualan di Lapas Balikpapan," katanya.
Mukti menjelaskan pihaknya telah menetapkan sembilan tersangka yang merupakan narapidana, termasuk dua narapidana berinisial E. Mereka diduga terlibat bersama Catur dalam mengelola peredaran narkoba di dalam lapas. "Mereka adalah E sebagai pengendali di dalam Lapas. Kemudian S, J, S, A, A, B, F, dan E sebagai penjual di Lapas," katanya.
Di sisi lain Mukti menjelaskan, penangkapan Catur berawal dari informasi Kalapas Klas IIA Balikpapan mengenai peredaran narkoba jenis sabu di lapasnya.
Berdasarkan informasi tersebut, Polda Kaltim bersama pihak Lapas kemudian melakukan razia pada 27 Februari kemarin, dan didapati peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 3 kilogram di dalam lapas. Namun, barang haram tersebut sudah terjual dan dikonsumsi oleh para napi sehingga menyisakan 69 gram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Mukti mengungkap, tersangka E yang merupakan pengendali lapas menyetorkan uang hasil penjualan kepada sosok D. Setelah menerima setoran, D kemudian mengirimkannya ke rekening milik tersangka R dan K yang dikuasai oleh Catur.
"Pengendali ini memberikan, mentransfer uangnya kepada rekening D. Pelaku D ini masih kita dalami, kemudian dari pelaku D disalurkan kepada tersangka K dan R. Rekening K dan R ini adalah rekening yang dikuasai oleh saudara C. Jadi dapat saya simpulkan bahwa C adalah bandar narkotika di wilayah Kalimantan Timur," sambungnya.
(cip)