Polda Riau Tangkap Mantan Napi Pengedar 14 Kg Sabu dan 6.800 Ekstasi
Senin, 10 Maret 2025 - 12:11 WIB
loading...
Polda Riau menangkap mantan napi yang menjadi pengedar narkoba. Personel Direktorat Reserse Narkoba menyita barang bukti 14 kg sabu dan 6.800 butir pil esktasi. Foto/Banda Haruddin Tanjung
A
A
A
PEKANBARU - Polda Riau menangkap mantan napi yang menjadi pengedar narkoba. Dalam kasus ini, personel Direktorat Reserse Narkoba menyita barang bukti 14 kg sabu dan 6.800 butir pil esktasi.
Tersangka yang ditangkap adalah DK. Pria berusia 45 tahun ini diketahui sebagai tahanan yang baru keluar dari penjara dengan status bebas bersyarat. Dia mendapat hukuman 8 tahun 4 bulan penjara pada 2020. Namun setelah banyak mendapat grasi di awal tahun 2025, dia bebas beryarat dan Kembali mengulangi perbuatannya.
Baca juga: Polda Riau Sita 107 Kg Sabu-sabu dari Jaringan Narkoba Malaysia
"Dari pengungkapan ini kita menyita sebanyak 14 Kg sabu dan 6.800 butir pil ekstasi," ucap Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha Prawira, dikutip Senin (9/3/2025).
Penungkapan ini berawal saat Subit I Ditresnarkoba Polda Riau mendapat informasi tersangka akan mengedarkan narkoba. Kemudian petugas melihat mobil tersangka bergerak Jalan Sido Rukun, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.
Petugas yang dipimpin Kasubdit I AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang pun melakukan melakukan pengejaran.Terjadilah kejar-kejaran antara petugas dan tersangka. Saling salip menyalip pun terjadi karena tersangka berusaha kabur. Namun akhirnya petugas berhasil menangapnya.
Tersangka yang ditangkap adalah DK. Pria berusia 45 tahun ini diketahui sebagai tahanan yang baru keluar dari penjara dengan status bebas bersyarat. Dia mendapat hukuman 8 tahun 4 bulan penjara pada 2020. Namun setelah banyak mendapat grasi di awal tahun 2025, dia bebas beryarat dan Kembali mengulangi perbuatannya.
Baca juga: Polda Riau Sita 107 Kg Sabu-sabu dari Jaringan Narkoba Malaysia
"Dari pengungkapan ini kita menyita sebanyak 14 Kg sabu dan 6.800 butir pil ekstasi," ucap Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha Prawira, dikutip Senin (9/3/2025).
Penungkapan ini berawal saat Subit I Ditresnarkoba Polda Riau mendapat informasi tersangka akan mengedarkan narkoba. Kemudian petugas melihat mobil tersangka bergerak Jalan Sido Rukun, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.
Petugas yang dipimpin Kasubdit I AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang pun melakukan melakukan pengejaran.Terjadilah kejar-kejaran antara petugas dan tersangka. Saling salip menyalip pun terjadi karena tersangka berusaha kabur. Namun akhirnya petugas berhasil menangapnya.
Lihat Juga :